PARIMO, theopini.id – Fraksi Partai Golkar dan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menyampaikan sejumlah catatan terkait arah kebijakan daerah dalam rapat paripurna, Jum’at, 21 Agustus 2026.
Forum tersebut, mengagendakan penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi atas rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Parimo Tahun Anggaran 2027.
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Parimo, Alfres Tonggiroh, dan dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Parimo, Zulfinasran A Tiangso, bersama jajaran pemerintah daerah serta anggota DPRD.
Juru Bicara Fraksi Partai Golkar, Imam Muslihun, menekankan perlunya kebijakan daerah dilaksanakan secara terarah dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Menurutnya, keberhasilan program tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi publik agar manfaatnya benar-benar dirasakan.
“Pembangunan yang direalisasikan merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya.
Ia meminta pemerintah memastikan program yang telah direncanakan berjalan dengan baik, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Sinergi antara pemerintah dan masyarakat, lanjutnya, menjadi salah satu kunci agar agenda daerah dapat berjalan berkelanjutan.
“Pemerintah dan masyarakat harus berjalan bersama dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi kepentingan masyarakat,” katanya.
Imam juga mendorong penguatan perhatian pada seluruh sektor, agar tidak ada program yang terabaikan dan setiap kebijakan menghasilkan manfaat nyata.
PDI Perjuangan Soroti Politik Anggaran
Sementara itu, Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, Fathia, memberikan catatan lebih spesifik mengenai arah kebijakan APBD 2027.
Ia menilai, KUA-PPAS bukan sekadar instrumen teknokratis maupun susunan angka di atas kertas. APBD, harus menjadi instrumen politik anggaran untuk memastikan setiap kebijakan dan alokasi belanja berpihak pada kepentingan serta kesejahteraan rakyat.
Fathia mengapresiasi fokus kebijakan daerah pada penguatan pelayanan publik, infrastruktur, peningkatan kualitas sumber daya manusia dan ekonomi kerakyatan. Namun, terdapat empat prinsip yang dinilai perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaannya.
Pertama, kedaulatan pangan dan keberpihakan kepada petani serta nelayan. Alokasi anggaran, kata Fathia, harus memberi dukungan nyata melalui penyediaan sarana produksi pertanian, perlindungan petani, serta modernisasi alat tangkap dan sarana pendukung nelayan.
Kebijakan tersebut harus diarahkan untuk memperkuat kemandirian, bukan menciptakan ketergantungan.
“Petani dan nelayan harus memiliki kedaulatan atas proses dan hasil produksinya sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan dan naik kelas secara ekonomi,” katanya.
Kedua, keadilan dalam pembangunan infrastruktur. Pembangunan jalan, jembatan dan fasilitas publik harus berlandaskan asas keadilan sosial agar tidak terjadi kesenjangan antara wilayah perkotaan dan kawasan pinggiran.
Fathia menilai, pembangunan infrastruktur tidak cukup hanya mengejar target, tetapi harus didukung perencanaan dan kualitas yang baik agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang.
Ketiga, peningkatan kemandirian fiskal tanpa membebani masyarakat kecil. Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat ditempuh melalui penguatan potensi ekonomi, sinergi antarpemangku kepentingan serta digitalisasi tata kelola keuangan.
Namun, ia menolak peningkatan PAD yang justru memperberat kehidupan ekonomi rakyat melalui pajak maupun retribusi yang tidak berkeadilan.
“Peningkatan PAD harus dilakukan dengan memperluas basis ekonomi dan memperbaiki tata kelola, bukan dengan menambah beban masyarakat,” tegasnya.
Keempat, efisiensi birokrasi dan peningkatan pelayanan publik. Belanja kegiatan dan aktivitas seremonial yang tidak produktif perlu dipangkas dan dialihkan untuk memenuhi hak-hak dasar masyarakat.
“Kita boleh berhemat dalam urusan birokrasi, tetapi tidak boleh ada kata hemat ketika menyangkut pemenuhan kebutuhan dasar dan peningkatan kesejahteraan rakyat,” ujarnya.
Setelah mencermati, mempelajari dan menyerap aspirasi masyarakat, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menerima dan menyetujui KUA-PPAS APBD Parimo Tahun Anggaran 2027 untuk ditetapkan menjadi kesepakatan bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca berita lainnya di Google News















