Bripka Hendra Dihukum 1 Tahun Penjara, WALHI Sulteng: Hasil yang Tidak Memuaskan

PALU, theopini.id Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah (Sulteng) tidak merasa puas atas putusan Mahkama Agung (MA) yang memutus Bripka Hendra bersalah dengan hanya dihukum 1 tahun penjara.

“Dengan hukuman itu, kami ingin pastikan, bahwa terdakwa betul-betul menjalani hukuman putusan MA sampai selesai,” ungkap Ketua WALHI Sulawesi Tengah, Awlia Hakim, di Palu, Selasa, 7 November 2023.

Baca Juga: Kasasi Dikabulkan, Jaksa Eksekusi Bripka Hendra Terpidana Penembakan Erfaldi

Bahkan, WALHI Sulawesi Tengah juga akan memastikan Bripka Hendra tak dapat dipinjam untuk dikeluarkan institusinya dari tahanan, dalam hal-hal tertentu.

Pasalnya, dalam beberapa kasus yang ditemukan WALHI Sulawesi Tengah, pelaku yang merupakan oknum Polisi terkadang memakai cara-cara sebagai alasan agar bisa keluar dari tahanan.

WALHI Sulawesi Tengah pun meminta dalam kasus ini, harus transparan dan tidak ada intervensi dari institusi, tempat Bripka Hendra bekerja.

Selain itu, ia mempertanyakan kepastikan sidang kode etik atas Bripka Hendra yang telah divonis bersalah atas perbuatannya.

“Jika belum, kami meminta segera dilakukan sidang kode etik secara transparan kepada publik,” tukasnya.

“Dengan itu saya rasa dapat memuaskan para pihak, tetutama keluarga dari korban Erfaldi warga Desa Tada, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo),” tambahnya.

Ia menambahkan, WALHI mendesak pihak Kepolisian untuk memberikan evaluasi secara merata kepada anggota Polri, agar tidak bertindak sama seperti apa yang dilakukan Bripka Hendra.

“Banyak terdapat para aparat kepolisian melakukan tindakan semena. Saya berharap

praktik-praktik  yang di lakukan oknum tidak terulang kembali dalam konteks penolakan terhadap eksploitasi sumber daya alam maupun tambang,” pungkasnya.

Baca Juga: Bripka Hendra Divonis Bebas, SKP-HAM Desak JPU Kasasi Putusan Hakim

Diketahui, Bripka Hendara terdakwa penembak Erfaldi saat aksi demo tolak tambang PT Trio Kencana di Desa Katulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan, divonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Parigi, dari berbagai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Jum’at, 3 Maret 2023.

Selanjutnya, JPU Kejaksaan Negeri Parimo yang meyakini Bripka Hendra bersalah dalam perkara tersebut, mengajukan kasasi dan akhirnya dikabulkan MA.

Komentar