the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Bripka Hendra Divonis Bebas, SKP-HAM Desak JPU Kasasi Putusan Hakim

the OPINIbythe OPINI
4 Maret 2023
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
4 Maret 2023
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Pasca Eksekusi Bripka Hendra, SKP-HAM Terus Dampingi Keluarga Erfaldi

Direktur SKP-HAM, Sulawesi Tengah, Nurlaela Lamasitudju (Foto : Istimewa)

Baca Juga

Banggai Surplus Beras, Mentan Amran: Contoh Baik Kolaborasi Gubernur dan Bupati

Konsultasi ke BKN, Ketua DPRD Parimo: Tak Ada Lagi Alasan Tunda Pelantikan

Alat Ukur dan Pergantian Kader Jadi Tantangan Pemantauan Balita di Parimo

PARIMO, theopini.id – Solidaritas Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (SKP-HAM) Sulawesi Tengah mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan perjuangan keluarga korban menuntut keadilan atas kematian almarhum Erfaldi ke ruang pengadilan yang lebih tinggi.

“Kejaksaan berkewajiban membantu keluarga korban untuk mendapatkan keadilan. Bila tidak dilakukan, maka Kejaksaan telah gagal,” tegas Direktur SKP-HAM Sulawesi Tengah, Nurlaela Lamasitudju, dalam siaran persnya, Sabtu, 4 Maret 2023.

Baca Juga : SKP-HAM: JPU dan Majelis Hakim Harus Fasilitasi Korban Erfaldi Ungkap Kebenaran

Menurutnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Parigi yang memutuskan Bripka Hendra, pelaku penembakan Erfaldi, warga Desa Tada, Kabupaten Parigi Moutong, bebas tidak memberikan keadilan bagi keluarga korban.

Sehingga, keluarga korban bersama SKP-HAM mempertanyaan hasil keputusan Majelis Hakim. Bila terdakwa Bripka Hendra bukan pelaku, lalu siapa yang menembak Erfaldi hingga tewas?

“Padahal 2 Maret 2022, Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Rudy Sufahriadi secara yakin menetapkan Bripka Hendra sebagai tersangka berdasarkan hasil uji balistik dan Laboratorium Forensok (Labfor) Makassar, Sulawesi Selatan, anak peluru dan proyektil pembanding identik dari senjara organik pistol HS 9 dengan nomor seri H239748 atas nama pemegang Bripka Hendra,” tukasnya.

Dari hasil uji DNA sampel darah yang ditemukan diproyektil dengan darah korban juga identik dengan anak peluru dari pistol Bripka Hendra.

“Lalu mengapa Majelis Hakim tidak menghukum pelaku berdasarkan tuntutan JPU, 10 tahun penjara dengan pasal 338 KUHP?,” kata dia.

Dia mengatakan, bila Majelis Hakim membebaskan pelaku Bripka Hendra hanya berdasarkan pembelaan terdakwa yang menyesalkan tentang Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berbeda antara keterangan diberikan terdakwa saat pemeriksaan dengan yang dimuat dalam BAP yang dihadirkan dipersidangan, maka sangat mengherankan mengapa menerima pembelaan itu.

Sebab, pada saat sidang pembelaan, Ketua Majelis Hakim Yakobus Manu, SH juga telah menyatakan bahwa tidak memiliki waktu lagi untuk mengkonfrontir BAB.

“Oleh sebab itu, pertimbangan lain apa yang meyakinkan hakim bahwa pelaku tidak bersalah? Mengapa Keputusan Hakim membebaskan pelaku?,” ujarnya.

Saat ini, keluarga korban dalam kondisi yang sangat terpuruk, sakit, marah, kecewa, atas putusan Majelis Hakim yang tidak memberikan keadilan.

Baca Juga : SKP-HAM Terus Mendamping Keluarga Erfaldi Mendapat Keadilan

Dia menyebut, SKP-HAM akan melaporkan persoalan tersebut kepada Komnas HAM RI untuk melanjutkan peninjaun/pemantauan ulang kasus pembubaran masa aksi tolak tambang yang menewaskan almarhum Erfaldi.

“Kami pun akan membangun jaringan lokal dan nasional untuk membantu korban mendapatkan keadilan,” tegasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #BripkaHendra#JPU#KejaksaanNegeriParimo#LabforMakassar#parigimoutong#PengadilanNegeriParigi#SKP-HAMSulteng#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Tahun ini, Total BOP PAUD di Parimo Capai Rp 498 Juta

Next Post

IKAHI Masuk Sekolah, Edukasi Soal ABH dan Pernikahan Usia Dini

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Konsultasi ke BKN, Ketua DPRD Parimo: Tak Ada Lagi Alasan Tunda Pelantikan

Konsultasi ke BKN, Ketua DPRD Parimo: Tak Ada Lagi Alasan Tunda Pelantikan

10 September 2026
Potensi Investasi dan Pariwisata Banggai Dorong Pengawasan WNA Diperkuat

Potensi Investasi dan Pariwisata Banggai Dorong Pengawasan WNA Diperkuat

10 September 2026
Jelang Isbat Nikah, Pemda Parimo Verifikasi Berkas Calon Peserta

Jelang Isbat Nikah, Pemda Parimo Verifikasi Berkas Calon Peserta

9 September 2026
Minta Uang Rp500 Ribu, Adik Aniaya Kakak Kandungnya di Luwuk

Minta Uang Rp500 Ribu, Adik Aniaya Kakak Kandungnya di Luwuk

9 September 2026
Polda Sulteng Perkuat Kolaborasi Tangkal Hoaks di Ruang Digital

Polda Sulteng Perkuat Kolaborasi Tangkal Hoaks di Ruang Digital

9 September 2026
Disdik Parimo Sosialisasikan Wajib Belajar 13 Tahun pada Satuan PAUD

Disdik Parimo Sosialisasikan Wajib Belajar 13 Tahun pada Satuan PAUD

9 September 2026

ARTIKEL TERKINI

Wagub Idah Minta Kafilah Gorontalo Jaga Adab di MTQ Nasional

Wagub Idah Minta Kafilah Gorontalo Jaga Adab di MTQ Nasional

10 September 2026
Banggai Surplus Beras, Mentan Amran: Contoh Baik Kolaborasi Gubernur dan Bupati

Banggai Surplus Beras, Mentan Amran: Contoh Baik Kolaborasi Gubernur dan Bupati

10 September 2026
Konsultasi ke BKN, Ketua DPRD Parimo: Tak Ada Lagi Alasan Tunda Pelantikan

Konsultasi ke BKN, Ketua DPRD Parimo: Tak Ada Lagi Alasan Tunda Pelantikan

10 September 2026
Wagub Gorontalo Minta Keamanan Pangan MBG Diawasi dari Dapur hingga Sekolah

Wagub Gorontalo Minta Keamanan Pangan MBG Diawasi dari Dapur hingga Sekolah

10 September 2026
Alat Ukur dan Pergantian Kader Jadi Tantangan Pemantauan Balita di Parimo

Alat Ukur dan Pergantian Kader Jadi Tantangan Pemantauan Balita di Parimo

10 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

MBG Berpotensi Serap Pasokan Pasar, Pemkot Makassar Antisipasi Inflasi

MBG Berpotensi Serap Pasokan Pasar, Pemkot Makassar Antisipasi Inflasi

9 September 2026
Disnakertrans Parimo Siapkan Pusat Layanan, Cegah Pekerja Migran Terjebak Nonprosedural

Pemulangan Febrianti Terkendala Laporan, Disnakertrans Parimo Dorong Segera ke BP3MI

4 September 2026
Tiga Bulan Jelang Porprov Sulteng, Bupati Banggai Minta Atlet Matangkan Persiapan

Tiga Bulan Jelang Porprov Sulteng, Bupati Banggai Minta Atlet Matangkan Persiapan

4 September 2026
Cegah Rabies Menular ke Manusia, Dinas PKH Parimo Sediakan Vaksin Gratis

Cegah Rabies Menular ke Manusia, Dinas PKH Parimo Sediakan Vaksin Gratis

7 September 2026
Dinsos Parimo Akui Anggaran LPKS ABH Songulara Terbatas, Hanya Rp70 Juta

Dinsos Parimo Akui Anggaran LPKS ABH Songulara Terbatas, Hanya Rp70 Juta

6 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d