the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Bripka Hendra Divonis Bebas, SKP-HAM Desak JPU Kasasi Putusan Hakim

the OPINIbythe OPINI
4 Maret 2023
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
4 Maret 2023
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Pasca Eksekusi Bripka Hendra, SKP-HAM Terus Dampingi Keluarga Erfaldi

Direktur SKP-HAM, Sulawesi Tengah, Nurlaela Lamasitudju (Foto : Istimewa)

Baca Juga

Supardin Ditunjuk Ambil Alih PGRI Parimo, Fokus Jaga Roda Organisasi Tetap Berjalan

Dispusarda Parimo Benahi Pendataan untuk Dongkrak IPLM

Cari Penyebab SPM Kesehatan Belum 100 Persen, Dinkes Parimo Gandeng Untad Palu

PARIMO, theopini.id – Solidaritas Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (SKP-HAM) Sulawesi Tengah mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan perjuangan keluarga korban menuntut keadilan atas kematian almarhum Erfaldi ke ruang pengadilan yang lebih tinggi.

“Kejaksaan berkewajiban membantu keluarga korban untuk mendapatkan keadilan. Bila tidak dilakukan, maka Kejaksaan telah gagal,” tegas Direktur SKP-HAM Sulawesi Tengah, Nurlaela Lamasitudju, dalam siaran persnya, Sabtu, 4 Maret 2023.

Baca Juga : SKP-HAM: JPU dan Majelis Hakim Harus Fasilitasi Korban Erfaldi Ungkap Kebenaran

Menurutnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Parigi yang memutuskan Bripka Hendra, pelaku penembakan Erfaldi, warga Desa Tada, Kabupaten Parigi Moutong, bebas tidak memberikan keadilan bagi keluarga korban.

Sehingga, keluarga korban bersama SKP-HAM mempertanyaan hasil keputusan Majelis Hakim. Bila terdakwa Bripka Hendra bukan pelaku, lalu siapa yang menembak Erfaldi hingga tewas?

“Padahal 2 Maret 2022, Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Rudy Sufahriadi secara yakin menetapkan Bripka Hendra sebagai tersangka berdasarkan hasil uji balistik dan Laboratorium Forensok (Labfor) Makassar, Sulawesi Selatan, anak peluru dan proyektil pembanding identik dari senjara organik pistol HS 9 dengan nomor seri H239748 atas nama pemegang Bripka Hendra,” tukasnya.

Dari hasil uji DNA sampel darah yang ditemukan diproyektil dengan darah korban juga identik dengan anak peluru dari pistol Bripka Hendra.

“Lalu mengapa Majelis Hakim tidak menghukum pelaku berdasarkan tuntutan JPU, 10 tahun penjara dengan pasal 338 KUHP?,” kata dia.

Dia mengatakan, bila Majelis Hakim membebaskan pelaku Bripka Hendra hanya berdasarkan pembelaan terdakwa yang menyesalkan tentang Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berbeda antara keterangan diberikan terdakwa saat pemeriksaan dengan yang dimuat dalam BAP yang dihadirkan dipersidangan, maka sangat mengherankan mengapa menerima pembelaan itu.

Sebab, pada saat sidang pembelaan, Ketua Majelis Hakim Yakobus Manu, SH juga telah menyatakan bahwa tidak memiliki waktu lagi untuk mengkonfrontir BAB.

“Oleh sebab itu, pertimbangan lain apa yang meyakinkan hakim bahwa pelaku tidak bersalah? Mengapa Keputusan Hakim membebaskan pelaku?,” ujarnya.

Saat ini, keluarga korban dalam kondisi yang sangat terpuruk, sakit, marah, kecewa, atas putusan Majelis Hakim yang tidak memberikan keadilan.

Baca Juga : SKP-HAM Terus Mendamping Keluarga Erfaldi Mendapat Keadilan

Dia menyebut, SKP-HAM akan melaporkan persoalan tersebut kepada Komnas HAM RI untuk melanjutkan peninjaun/pemantauan ulang kasus pembubaran masa aksi tolak tambang yang menewaskan almarhum Erfaldi.

“Kami pun akan membangun jaringan lokal dan nasional untuk membantu korban mendapatkan keadilan,” tegasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #BripkaHendra#JPU#KejaksaanNegeriParimo#LabforMakassar#parigimoutong#PengadilanNegeriParigi#SKP-HAMSulteng#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Tahun ini, Total BOP PAUD di Parimo Capai Rp 498 Juta

Next Post

IKAHI Masuk Sekolah, Edukasi Soal ABH dan Pernikahan Usia Dini

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Cari Penyebab SPM Kesehatan Belum 100 Persen, Dinkes Parimo Gandeng Untad Palu

Cari Penyebab SPM Kesehatan Belum 100 Persen, Dinkes Parimo Gandeng Untad Palu

8 September 2026
Berkas P-21, Dua Tersangka Kasus Sabu 42,97 Gram Diserahkan ke Jaksa

Berkas P-21, Dua Tersangka Kasus Sabu 42,97 Gram Diserahkan ke Jaksa

8 September 2026
APBD Parimo 2027 Diproyeksi Turun, Bupati Parimo Tekankan Anggaran Harus Tepat Sasaran

APBD Parimo 2027 Diproyeksi Turun, Bupati Parimo Tekankan Anggaran Harus Tepat Sasaran

8 September 2026
Revitalisasi Sekolah Parimo Melonjak, dari 15 Menjadi 97 Sekolah

Revitalisasi Sekolah Parimo Melonjak, dari 15 Menjadi 97 Sekolah

7 September 2026
Sabu Diduga Dipasok dari Palu, Polisi Ringkus Pengedar di Luwuk Utara

Sabu Diduga Dipasok dari Palu, Polisi Ringkus Pengedar di Luwuk Utara

7 September 2026
Ruang BPKAD Parimo Nyaris Terbakar Akibat Korsleting Listrik

Ruang BPKAD Parimo Nyaris Terbakar Akibat Korsleting Listrik

7 September 2026

ARTIKEL TERKINI

Supardin Ditunjuk Ambil Alih PGRI Parimo, Fokus Jaga Roda Organisasi Tetap Berjalan

Supardin Ditunjuk Ambil Alih PGRI Parimo, Fokus Jaga Roda Organisasi Tetap Berjalan

8 September 2026
Dispusarda Parimo Benahi Pendataan untuk Dongkrak IPLM

Dispusarda Parimo Benahi Pendataan untuk Dongkrak IPLM

8 September 2026
Cari Penyebab SPM Kesehatan Belum 100 Persen, Dinkes Parimo Gandeng Untad Palu

Cari Penyebab SPM Kesehatan Belum 100 Persen, Dinkes Parimo Gandeng Untad Palu

8 September 2026
Berkas P-21, Dua Tersangka Kasus Sabu 42,97 Gram Diserahkan ke Jaksa

Berkas P-21, Dua Tersangka Kasus Sabu 42,97 Gram Diserahkan ke Jaksa

8 September 2026
BERANI Cerdas Sulteng Menjangkau 47 Ribu Mahasiswa pada 2026

BERANI Cerdas Sulteng Menjangkau 47 Ribu Mahasiswa pada 2026

8 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Ruang BPKAD Parimo Nyaris Terbakar Akibat Korsleting Listrik

Ruang BPKAD Parimo Nyaris Terbakar Akibat Korsleting Listrik

7 September 2026
Wabup Parimo Tegaskan Penyaluran LPG 3 Kg Harus Sesuai HET

Wabup Parimo Tegaskan Penyaluran LPG 3 Kg Harus Sesuai HET

4 September 2026
Hadianto: Keluarga Jadi Benteng Utama Cegah Narkoba di Kalangan Pelajar

Mantap Pangan Digenjot, Pemkot Palu Targetkan Pasokan Komoditas Stabil untuk Tekan Inflasi

5 September 2026
Gubernur Anwar Hafid Ajak Umat Wujudkan Cinta Rasulullah SAW Lewat Salat

Gubernur Anwar Hafid Ajak Umat Wujudkan Cinta Rasulullah SAW Lewat Salat

5 September 2026
Pemda Parimo Ikut Rakor Inflasi, Mendagri Soroti Intervensi Harga Pangan

Pemda Parimo Ikut Rakor Inflasi, Mendagri Soroti Intervensi Harga Pangan

7 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d