the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Bripka Hendra Divonis Bebas, SKP-HAM Desak JPU Kasasi Putusan Hakim

the OPINIbythe OPINI
4 Maret 2023
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
4 Maret 2023
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Pasca Eksekusi Bripka Hendra, SKP-HAM Terus Dampingi Keluarga Erfaldi

Direktur SKP-HAM, Sulawesi Tengah, Nurlaela Lamasitudju (Foto : Istimewa)

PARIMO, theopini.id – Solidaritas Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (SKP-HAM) Sulawesi Tengah mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan perjuangan keluarga korban menuntut keadilan atas kematian almarhum Erfaldi ke ruang pengadilan yang lebih tinggi.

“Kejaksaan berkewajiban membantu keluarga korban untuk mendapatkan keadilan. Bila tidak dilakukan, maka Kejaksaan telah gagal,” tegas Direktur SKP-HAM Sulawesi Tengah, Nurlaela Lamasitudju, dalam siaran persnya, Sabtu, 4 Maret 2023.

Baca Juga : SKP-HAM: JPU dan Majelis Hakim Harus Fasilitasi Korban Erfaldi Ungkap Kebenaran

Menurutnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Parigi yang memutuskan Bripka Hendra, pelaku penembakan Erfaldi, warga Desa Tada, Kabupaten Parigi Moutong, bebas tidak memberikan keadilan bagi keluarga korban.

Baca Juga

Zakat: Dari Kewajiban Ibadah ke Tanggung Jawab Sosial

Bupati Erwin Dorong Asosiasi Pedagang Jadi Mitra Strategis Penggerak Ekonomi Parimo

ITB Kenalkan Ransel Cerdas untuk Atasi Rendahnya Regenerasi Rotan di Donggala

Sehingga, keluarga korban bersama SKP-HAM mempertanyaan hasil keputusan Majelis Hakim. Bila terdakwa Bripka Hendra bukan pelaku, lalu siapa yang menembak Erfaldi hingga tewas?

“Padahal 2 Maret 2022, Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Rudy Sufahriadi secara yakin menetapkan Bripka Hendra sebagai tersangka berdasarkan hasil uji balistik dan Laboratorium Forensok (Labfor) Makassar, Sulawesi Selatan, anak peluru dan proyektil pembanding identik dari senjara organik pistol HS 9 dengan nomor seri H239748 atas nama pemegang Bripka Hendra,” tukasnya.

Dari hasil uji DNA sampel darah yang ditemukan diproyektil dengan darah korban juga identik dengan anak peluru dari pistol Bripka Hendra.

“Lalu mengapa Majelis Hakim tidak menghukum pelaku berdasarkan tuntutan JPU, 10 tahun penjara dengan pasal 338 KUHP?,” kata dia.

Dia mengatakan, bila Majelis Hakim membebaskan pelaku Bripka Hendra hanya berdasarkan pembelaan terdakwa yang menyesalkan tentang Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berbeda antara keterangan diberikan terdakwa saat pemeriksaan dengan yang dimuat dalam BAP yang dihadirkan dipersidangan, maka sangat mengherankan mengapa menerima pembelaan itu.

Sebab, pada saat sidang pembelaan, Ketua Majelis Hakim Yakobus Manu, SH juga telah menyatakan bahwa tidak memiliki waktu lagi untuk mengkonfrontir BAB.

“Oleh sebab itu, pertimbangan lain apa yang meyakinkan hakim bahwa pelaku tidak bersalah? Mengapa Keputusan Hakim membebaskan pelaku?,” ujarnya.

Saat ini, keluarga korban dalam kondisi yang sangat terpuruk, sakit, marah, kecewa, atas putusan Majelis Hakim yang tidak memberikan keadilan.

Baca Juga : SKP-HAM Terus Mendamping Keluarga Erfaldi Mendapat Keadilan

Dia menyebut, SKP-HAM akan melaporkan persoalan tersebut kepada Komnas HAM RI untuk melanjutkan peninjaun/pemantauan ulang kasus pembubaran masa aksi tolak tambang yang menewaskan almarhum Erfaldi.

“Kami pun akan membangun jaringan lokal dan nasional untuk membantu korban mendapatkan keadilan,” tegasnya.

Tags: #BripkaHendra#JPU#KejaksaanNegeriParimo#LabforMakassar#parigimoutong#PengadilanNegeriParigi#SKP-HAMSulteng#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Tahun ini, Total BOP PAUD di Parimo Capai Rp 498 Juta

Next Post

IKAHI Masuk Sekolah, Edukasi Soal ABH dan Pernikahan Usia Dini

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Bupati Parimo Perintahkan Penanganan Cepat Abrasi Pantai Palasa

Bupati Parimo Perintahkan Penanganan Cepat Abrasi Pantai yang Ancam Permukiman Warga Palasa

25 Juli 2026
Rumah Warga Ampibabo Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa, Kerugian Materiel Rp25 Juta

Rumah Warga Ampibabo Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa, Kerugian Materiel Rp25 Juta

25 Juli 2026
10 WNA dan 3 WNI Hilang Kontak di Teluk Tomini, Basarnas Lakukan Pencarian

10 WNA dan 3 WNI Hilang Kontak di Teluk Tomini, Basarnas Lakukan Pencarian

25 Juli 2026
Nelayan Parimo Soroti Dugaan Barcode Liar dan "Pasukan Katak" dalam Distribusi Solar

Nelayan Parimo Soroti Dugaan Barcode Liar dan “Pasukan Katak” dalam Distribusi Solar

24 Juli 2026
Pelaku Pencurian Tiga Rumah di Balinggi Jati Dibekuk Polisi

Pelaku Pencurian Tiga Rumah di Balinggi Jati Dibekuk Polisi

24 Juli 2026
Pria Asal Banggai Tewas di Kamar Hotel, Polisi Selidiki Penyebabnya

Pria Asal Banggai Tewas di Kamar Hotel, Polisi Selidiki Penyebabnya

24 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Zakat: Dari Kewajiban Ibadah ke Tanggung Jawab Sosial

Zakat: Dari Kewajiban Ibadah ke Tanggung Jawab Sosial

26 Juli 2026
Bupati Erwin Dorong Asosiasi Pedagang Jadi Mitra Strategis Penggerak Ekonomi Parimo

Bupati Erwin Dorong Asosiasi Pedagang Jadi Mitra Strategis Penggerak Ekonomi Parimo

25 Juli 2026
ITB Kenalkan Ransel Cerdas untuk Atasi Rendahnya Regenerasi Rotan di Donggala

ITB Kenalkan Ransel Cerdas untuk Atasi Rendahnya Regenerasi Rotan di Donggala

25 Juli 2026
Bupati Parimo Perintahkan Penanganan Cepat Abrasi Pantai Palasa

Bupati Parimo Perintahkan Penanganan Cepat Abrasi Pantai yang Ancam Permukiman Warga Palasa

25 Juli 2026
Pemda Banggai Harap SAAF Jadi Mitra Strategis Bangun SDM Unggul

Pemda Banggai Harap SAAF Jadi Mitra Strategis Bangun SDM Unggul

25 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

26,62 Gram Sabu Disita, Polda Sulteng Ungkap Jaringan Narkoba di Parimo

26,62 Gram Sabu Disita, Polda Sulteng Ungkap Jaringan Narkoba di Parimo

22 Juli 2026
Rumah Warga Ampibabo Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa, Kerugian Materiel Rp25 Juta

Rumah Warga Ampibabo Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa, Kerugian Materiel Rp25 Juta

25 Juli 2026
DPRD Parimo Dorong Pemda Kembangkan Industri Kelapa Biji untuk Tingkatkan PAD

DPRD Parimo Dorong Pemda Kembangkan Industri Kelapa Biji untuk Tingkatkan PAD

22 Juli 2026
Tutup Job Fair 2026, Pemda Banggai Dorong Serapan Tenaga Kerja Lokal

Tutup Job Fair 2026, Pemda Banggai Dorong Serapan Tenaga Kerja Lokal

22 Juli 2026
Pemda Banggai Komitmen Tingkatkan Sarana Pendidikan dan Kompetensi Guru

Pemda Banggai Komitmen Tingkatkan Sarana Pendidikan dan Kompetensi Guru

20 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In