PARIMO, theopini.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, telah menjadwalkan sidang pembacaan tuntutan 11 terdakwa perkara asusila remaja 15 tahun, pada awal Desember 2023.
“Semestinya, pembacaan tuntutannya di 30 November 2023, tapi karena salah satu Majelis Hakim akan melaksanakan tugas luar, maka ditunda lagi pada 7 Desember 2023,” ungkap Kepala Pengadilan Negeri Parigi, Yakobus Manu, di Parigi, Jum’at, 24 November 2023.
Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Pak Kades Terdakwa Asusila Remaja 15 Tahun
Menurutnya, sidang perkara asusila 11 terdakwa sebelumnya telah menuntaskan pemeriksaan saksi-saksi, baik memberatkan maupun meringankan terdakwa.
Pada Kamis, 23 November 2023, kata dia, Majelis Hakim memeriksa saksi ahli pidana yang memberikan keterangan untuk mendukung bantahan terdakwa IPDA MKS alias Oknum Brimob.
Sementara pada pekan sebelumnya, terdakwa HR alias Pak Kades juga menghadirkan sejumlah saksi yang meringankan.
“Intinya, para saksi yang hadir dipersidangan dua pekan terakhir, memberikan keterangan yang mendukung bantahan terdakwa MKS dan HR, bahwa keduanya tidak melakukan tindakan asusila terhadap korban R,” jelasnya.
Majelis Hakim, juag telah memeriksa korban dan orang tua kandungnya dalam persidangan, didampingi Pendamping Sosial (Pedsos), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Diketahui, Pengadilan Negeri Parigi telah beberapa kali melaksanakan sidang perkara asusila remaja 15 tahun, yang melibatkan terdakwa 11 pelaku.
Sidang perdana, dimulai pada 30 Agustus 2023, diawali dengan pembacaan dakwaan untuk tiga terdakwa, yang berkas perkara diajukan terlebih dahulu, yakni MT alias E, ARH alias Pak Guru dan AR alias R.
Tiga terdakwa diregistrasi dengan nomor perkara 125/Pid.Sus/2023/PN Prg, 126/Pid.Sus/2023/PN Prg dan 127/Pid.Sus/2023/PN Prg.
Selanjutnya, disusul dengan sidang perdana terdakwa lainnya, yakni IPDA MKS alias Oknum Brimob, HR alias Pak Kades, AK, AA, AW, FE, A, dan AM.
Baca Juga: Majelis Hakim Periksa Saksi Mahkota dalam Perkara Asusila 11 Terdakwa
Sejak awal, IPDA MKS alias Oknum Brimob, dan HR alias Pak Kades membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan.
Sehingga, keduanya melalui penasehat hukumnya mengajukan eksepsi. Namun ditolak Majelis Hakim dalam putusan sela.













