PARIMO, theopini.id – Majelis Hakim menolak eksepsi HR alias Pak Kades, satu dari 11 terdakwa asusila remaja 15 tahun, dalam sidang putusan sela yang digelar di Pengadilan Negeri Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Selasa, 3 Oktober 2023.
“Semua eksepsi yang diajukan penasehat hukum maupun terdakwa tidak bisa diterima oleh Majelis Hakim,” kata Humas Pengadilan Negeri Parigi, Maulana Shika Arjuna, SH, di Parigi, Rabu, 4 Oktober 2023.
Baca Juga: Sidang Perkara Asusila 11 Terdakwa, JPU Tolak Eksepsi Pak Kades
Alasan Majelis hakim menolak eksepsi terdakwa, kata dia, karena materi sudah masuk pada pokok perkara yang perlu pembuktian lebih lanjut.
Sehingga, sidang lanjutan telah dijadwalkan pada Kamis, 5 Oktober 2023, bersamaan dengan terdakwa lainnya, yakni IPDA MKS alias oknum anggota Brimob.
“Agendanya, keterangan saksi korban dikonfrontir dengan terdakwa-terdakwa lainnya,” bebernya.
Sidang perkara asusila yang melibatkan 11 terdakwa hingga saat ini, menurut Arjuna, terus digelar tertutup untuk umum.
Korban yang masih di bawah umur, selama persidangan berlangsung didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Pendamping Sosial (Pedsos), ibu kandung serta penasehat hukumnya.
“Karena ini perkara anak, kami tidak bisa menjelaskan secara detail hasil sidang yang telah digelar sebelumnya,” pungkasnya.
Baca Juga: Sidang Putusan Sela, Hakim Tolak Eksepsi Oknum Brimob Terdakwa Asusila
Diketahui, selain HR alias Pak Kades, 10 terdakwa lainnya, yakni MT alias E, tersangka ARH alias Pak Guru dan AR alias R, oknum anggota Brimob, IPDA MKS, AA, AK, AS, FH, AW, dan DU.
Kasus tersebut, terjadi di wilayah Kabupaten Parimo, dan korbannya merupakan remaja berusia 15 tahun, yang harus menjalani perawatan di RSUD Undata Palu beberapa waktu lalu, diduga akibat tindakan para terdakwa.







Komentar