Perkuat Peran PPID Pelaksana, DKISP Banggai Gelar Sosiasliasi KIP

BANGGAI, theopini.id Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, mengelar sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Rabu, 6 Desember 2023.

Kegiatan tersebut, diikuti Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pelaksana dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Banggai.

Baca Juga: DKIPS Sulteng Gelar Sosialisasi Cerdas Bermedia Sosial Saat Pemilu 2024

“Sebagai negara yang demokratis, masyarakat berhak mendapatkan informasi tentang jalannya pemerintahan. Hal itu, diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, ” ungkap Staf Ahli Bupati Banggai Bidang Sumber Daya Manusia dan Kesejahteraan Rakyat, Yulfia Mangendre, membacakan sambutan Bupati Banggai.

Menurutnya, seluruh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan bersifat terbuka dan masyarakat berhak mengetahuinya.

Melalui sosialisasi KIP, Yulfia berharap implementasi Undang-undang Nomor 14 tahun 2008, KIP dapat berjalan efektif, dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat terpenuhi.

Untuk itu, ia pun mengimbau agar PPID Pelaksana di setiap perangkat daerah dapat menunjukkan peran dengan memahami tugas dan tanggung jawabnya.

Sebab, PPID pelaksana diwajibkan untuk menyimpan, mengolah, dan menjadikan informasi, baik itu bersifat wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.  

“Informasi yang diumumkan secara serta-merta, maupun informasi wajib tersedia setiap saat,” pungkasnya.

Baca Juga: DKIPS Sulteng Gelar Sosialisasi Penerapan TTE

Diketahui, materi tentang KIP disampaikan Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah, Abbas H.A Rahim.

Selain itu, DKISP Banggai juga mengundang Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah Sudaryano R. Lamangkona.

Komentar