BANGGAI, theopini.id – Bupati Banggai, Sulawesi Tengah, Ir. H. Amirudin, menghadiri pemusnahan barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan Bea Cukai Luwuk, pada Senin, 11 Desember 2023.
“Saya mengapresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bea Cukai Luwuk yang telah meneliti berbagai bahan yang masuk di Kabupaten Banggai,” kata Bupati Amirudin, dalam sambutannya.
Baca Juga: Polda Sulteng Lengkapi Berkas Pemusnahan 29 Kg Narkoba Jenis Sabu
Berdasarkan amatan, kata dia, yang paling banyak dimusnahkan, ialah rokok. Di mana barang ilegal berharga murah ini, terlihat seperti bercukai.
Apabila tidak diteliti dengan baik, akan susah untuk diketahui dan merugikan negara, jika dapat dengan bebas masuk ke Kabupaten Banggai.
“Atas kegiatan yang diselenggarakan Bea Cukai Luwuk yang telah mengantisipasi barang-barang masuk tidak bercukai ini perlu diberikan apresiasi,” ujarnya.
Kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera. Sehingga, mendorong pihak terkait memenuhi kewajibannya terhadap negara dan bangsa ini.
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Luwuk, Mu’amar Khadafi mengatakan, BMMN yang dimusnahkan terdiri dari 124.480 batang rokok dan 3.915 gram tembakau iris (TIS) serta 3,95 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
BMMN yang dimusnahkan ini, kata dia, merupakan barang kena Cukai berasal dari pelanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“BMMN tersebut, berasal dari penindakan di wilayah kerja Kantor Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Luwuk,” bebernya.
Baca Juga: Pj Bupati Parimo Hadiri Pemusnahan 1.979 Arsip Inaktif
Kegiatan ini, lanjutnya, wujud komitmen Bea Cukai Luwuk, Pemerintah Daerah (Pemda) Banggai, Kabupaten Banggai Kepulauan, Kabupaten Banggai Laut, dan Kabupaten Tojo Una-una serta Aparat Penegak Hukum.
Pemusnahan BMMN ini, juga menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan barang hasil penindakan.







Komentar