the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Keluarga Korban Asusila Minta Jaksa Kasasi Vonis Bebas Oknum Brimob dan Kades  

the OPINIbythe OPINI
12 Januari 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
12 Januari 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Keluarga Korban Asusila Minta Jaksa Kasasi Vonis Bebas Oknum Brimob dan Kades

Tampak Majelis Hakim membacakan amar putusan terhadap terdakwa HR alias Pak Kades, yang dinyatakan bebas dalam perkara asusila, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Parigi, Kabupaten Parimo, Kamis, 11 Januari 2024. (Foto: Oppie)

PARIMO, theopini.id – Keluarga korban asusila di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi atas vonis bebas Oknum Brimob, IPDA MKS dan HR alias Pak Kades.

“Jujur harapan saya semuanya dihukum sesuai dengan perbuatannya. Tapi kami, menghargai apa yang diputuskan Majelis Hakim,” kata H, Ibu kandung korban, didampingi penasehat hukumnya, ditemui usai sidang, Kamis malam.

Baca Juga: Sidang Putusan 8 Terdakwa Asusila, Oknum Brimob dan Kades Divonis Bebas

Mendengar berbagai alasan Majelis Hakim saat sidang pembacaan putusan yang menyatakan dua terdakwa bebas, ia meminta, JPU mengambil langkah kasasi.

Baca Juga

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Senada, Penasehat Hukum keluarga korban dari Tim Pengacara Hotman Paris 911, Ito Lawputra berharap Kejaksaan Negeri Parimo dapat memberikan pernyataan sikap hukumnya  selama tujuh hari ke depan.

Apalagi, Majelis Hakim menyebutkan berbagai alasan, salah satunya tidak kuatnya alat bukti, serta adanya dugaan lain, seperti mengklaim penyidikan tidak dilakukan secara profesional.

“Tetapi tentunya, bukan ranah kita untuk menghakimi. Kita menyerahkan bagimana analisis dari Majelis Hakim. Tetapi, kami juga berharap JPU tidak tinggal diam, atau ada sanggahan lain,” tukasnya.

Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Parimo, Muhammad Fikri mengatakan, sikap Jaksa dalam persidangan memang menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim yang membebaskan Oknum Brimob, IPDA MKS dan HR alias Pak Kades dari berbagai tuntutan.

Sebab, pihaknya harus melaporkan hasil sidang pembacaan putusan para terdakwa ke pimpinannya secara berjenjang, untuk menentukan sikap selanjutnya.

Baca Juga: Sempat Divonis Bebas, Terpidana Kasus Asusila Kembali Jalani Hukuman

“Kemungkinan besar kami akan lakukan kasasi. Tapi kami laporkan dulu secara berjenjang,” pungkasnya.  

Diketahui, dari 11 terdakwa yang terlibat dalam perkara asusila remaja 15 tahun di Kabupaten Parimo, Oknum Brimob, IPDA MKS dan HR alias Pak Kades divonis bebas Majelis Hakim, dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Parigi, Kamis, 11 Januari 2024.

Tags: #11TerdakwaAsusilaRemaja15Tahun#HotmanParis911#KejariParimo#MajelisHakimPengadilanNegeriParigi#parigimoutong#PengadilanNegeriParigi#Sulteng#VonisBebasOknumBrimobdanKades
ShareSendTweet
Previous Post

Gubernur Sulteng Dorong Pemanfaatan Hutan Kota Palu Sebagai Pusat Olahraga  

Next Post

Gubernur Sulteng Ajak Fatayat NU Berkolaborasi Bangun Daerah

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

15 Juli 2026
Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

13 Juli 2026
Plot Twist Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar di Parimo: Nomor Addendum Sama, Klausulnya Berbeda

Plot Twist Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar di Parimo: Nomor Addendum Sama, Klausulnya Berbeda

13 Juli 2026
Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

10 Juli 2026
Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

9 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

15 Juli 2026
Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

15 Juli 2026
Wagub Sulteng Ingatkan OPD, Kelalaian Administrasi Pengadaan Bisa Jadi Temuan BPK hingga KPK

Wagub Sulteng Ingatkan OPD, Kelalaian Administrasi Pengadaan Bisa Jadi Temuan BPK hingga KPK

15 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

9 Juli 2026
Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Masih Tinggi, DP3AP2KB Parimo Gencarkan Pencegahan

Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Masih Tinggi, DP3AP2KB Parimo Gencarkan Pencegahan

9 Juli 2026
Pemkot Palu dan Pengadilan Agama Siapkan MoU Perlindungan Perempuan dan Anak Pascaperceraian

Pemkot Palu dan Pengadilan Agama Siapkan MoU Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian

9 Juli 2026
Wagub Sulteng Dorong OPD Utamakan Pencegahan dalam Tata Kelola Pemerintahan

Wagub Sulteng Dorong OPD Utamakan Pencegahan dalam Tata Kelola Pemerintahan

13 Juli 2026
Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

13 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
  • Ramadan
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service
  • the OPINI

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In