Sempat Divonis Bebas, Terpidana Kasus Asusila Kembali Jalani Hukuman

PARIMO, theopini.id – Terpidana kasus asusila terhadap anak di bawah umur berinisial A, warga Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah yang sempat divonis bebas kembali menjalani hukumannya.

Hukuman tersebut, kembali dijalaninya usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Parimo di 2021.

“Penangkapan terhadap terpidana dilakukan di Kecamatan Parigi Selatan, hari ini sekira pukul 17.20 WITA. Eksekusi tahanan berdasarkan putusan MA Nomor. 2112 K/Pid.Sus/2018 Tanggal 25 Oktober 2021 terpidana berinisial A,” ungkap Kasi Intel Kejari Parigi, Agusjayanto, dalam keterangan tertulisnya, Kamis.

Menurutnya, pada 2018 terpidana dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Parigi. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan tersebut.

Dalam amar putusan menyatakan terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja membujuk anak melakukan tindakan asusila.

Hal itu kata dia, berdasarkan pasal 82 Ayat (2) Jo pasal 76 E UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo 65 ayat (1) KUHP.

“Sehingga yang bersangkutan dijatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” jelasnya.

Pada saat dilakukan penangkapan lanjut Agus, yang bersangkutan sedang berada ditengah laut selanjunya terpidana diperingkatkan oleh Jaksa untuk menepi kepinggir pantai

Setelah menepi kepinggir pantai, terpidana langsung ditangkap tanpa perlawanan dan dibawa ke Kantor Kejari Parigi untuk dilakukan rapid tes dan dieksekusi ke Lapas Kelas III Parigi.

Diketahui, pelaksanaan penangkapan dan eksekusi dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Parigi, Irwan Said, S.H. dan anggota bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejari Parigi, berdasarkan Surat Perintah No. Print. 1185/P.2.16./Euh.3/12/2021.

Laporan : Novita Ramadhan

Komentar