the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Sempat Divonis Bebas, Terpidana Kasus Asusila Kembali Jalani Hukuman

the OPINIbythe OPINI
10 Februari 2022
in Daerah, Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
10 Februari 2022
in Daerah, Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Sempat Divonis Bebas, Terpidana Kasus Asusila Kembali Jalani Hukuman

Kejari Parimo menangkap terpidana kasus asusila anak dibawah umur, Kamis 10 Februari 2022. (Foto : HMS Kejari Parimo)

Baca Juga

Banggai Surplus Beras, Mentan Amran: Contoh Baik Kolaborasi Gubernur dan Bupati

Konsultasi ke BKN, Ketua DPRD Parimo: Tak Ada Lagi Alasan Tunda Pelantikan

Alat Ukur dan Pergantian Kader Jadi Tantangan Pemantauan Balita di Parimo

PARIMO, theopini.id – Terpidana kasus asusila terhadap anak di bawah umur berinisial A, warga Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah yang sempat divonis bebas kembali menjalani hukumannya.

Hukuman tersebut, kembali dijalaninya usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Parimo di 2021.

“Penangkapan terhadap terpidana dilakukan di Kecamatan Parigi Selatan, hari ini sekira pukul 17.20 WITA. Eksekusi tahanan berdasarkan putusan MA Nomor. 2112 K/Pid.Sus/2018 Tanggal 25 Oktober 2021 terpidana berinisial A,” ungkap Kasi Intel Kejari Parigi, Agusjayanto, dalam keterangan tertulisnya, Kamis.

Menurutnya, pada 2018 terpidana dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Parigi. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan tersebut.

Dalam amar putusan menyatakan terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja membujuk anak melakukan tindakan asusila.

Hal itu kata dia, berdasarkan pasal 82 Ayat (2) Jo pasal 76 E UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo 65 ayat (1) KUHP.

“Sehingga yang bersangkutan dijatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” jelasnya.

Pada saat dilakukan penangkapan lanjut Agus, yang bersangkutan sedang berada ditengah laut selanjunya terpidana diperingkatkan oleh Jaksa untuk menepi kepinggir pantai

Setelah menepi kepinggir pantai, terpidana langsung ditangkap tanpa perlawanan dan dibawa ke Kantor Kejari Parigi untuk dilakukan rapid tes dan dieksekusi ke Lapas Kelas III Parigi.

Diketahui, pelaksanaan penangkapan dan eksekusi dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Parigi, Irwan Said, S.H. dan anggota bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejari Parigi, berdasarkan Surat Perintah No. Print. 1185/P.2.16./Euh.3/12/2021.

Laporan : Novita Ramadhan

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #JPU#Kasusasusila#Kejari#parigimoutong#Sulteng#Terpidana
ShareSendTweet
Previous Post

Pemerintah Sulteng Dorong INKINDO Lakukan Percepatan Infrastruktur

Next Post

Hasil Evaluasi SPIP Pemda Parimo Harus Dibenahi, Ini 4 Catatan BPKP

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Konsultasi ke BKN, Ketua DPRD Parimo: Tak Ada Lagi Alasan Tunda Pelantikan

Konsultasi ke BKN, Ketua DPRD Parimo: Tak Ada Lagi Alasan Tunda Pelantikan

10 September 2026
Wagub Gorontalo Minta Keamanan Pangan MBG Diawasi dari Dapur hingga Sekolah

Wagub Gorontalo Minta Keamanan Pangan MBG Diawasi dari Dapur hingga Sekolah

10 September 2026
Potensi Investasi dan Pariwisata Banggai Dorong Pengawasan WNA Diperkuat

Potensi Investasi dan Pariwisata Banggai Dorong Pengawasan WNA Diperkuat

10 September 2026
Kepmen WPR Ditarget Terbit November 2026, Gorontalo Kejar Kepastian IPR Tambang Rakyat

Kepmen WPR Ditarget Terbit November 2026, Gorontalo Kejar Kepastian IPR Tambang Rakyat

10 September 2026
Jelang Isbat Nikah, Pemda Parimo Verifikasi Berkas Calon Peserta

Jelang Isbat Nikah, Pemda Parimo Verifikasi Berkas Calon Peserta

9 September 2026
Minta Uang Rp500 Ribu, Adik Aniaya Kakak Kandungnya di Luwuk

Minta Uang Rp500 Ribu, Adik Aniaya Kakak Kandungnya di Luwuk

9 September 2026

ARTIKEL TERKINI

Banggai Surplus Beras, Mentan Amran: Contoh Baik Kolaborasi Gubernur dan Bupati

Banggai Surplus Beras, Mentan Amran: Contoh Baik Kolaborasi Gubernur dan Bupati

10 September 2026
Konsultasi ke BKN, Ketua DPRD Parimo: Tak Ada Lagi Alasan Tunda Pelantikan

Konsultasi ke BKN, Ketua DPRD Parimo: Tak Ada Lagi Alasan Tunda Pelantikan

10 September 2026
Wagub Gorontalo Minta Keamanan Pangan MBG Diawasi dari Dapur hingga Sekolah

Wagub Gorontalo Minta Keamanan Pangan MBG Diawasi dari Dapur hingga Sekolah

10 September 2026
Alat Ukur dan Pergantian Kader Jadi Tantangan Pemantauan Balita di Parimo

Alat Ukur dan Pergantian Kader Jadi Tantangan Pemantauan Balita di Parimo

10 September 2026
Wagub Reny Dorong Pelaku Usaha Cepat Beradaptasi dengan Pengadaan Digital

Wagub Reny Dorong Pelaku Usaha Cepat Beradaptasi dengan Pengadaan Digital

10 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

57 Kasus TB Tercatat di Parigi Barat, Puskesmas Siapkan Screening Massal

57 Kasus TB Tercatat di Parigi Barat, Puskesmas Siapkan Screening Massal

9 September 2026
Dinkes Parimo Siapkan Strategi Baru Putus Rantai Penularan Tuberkulosis

Dinkes Parimo Siapkan Strategi Baru Putus Rantai Penularan Tuberkulosis

9 September 2026

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 60 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

8 September 2026
Bupati Erwin: Guru Harus Beriringan dengan Perkembangan Teknologi

Bupati Erwin: Guru Harus Beriringan dengan Perkembangan Teknologi

5 September 2026
Alat Ukur dan Pergantian Kader Jadi Tantangan Pemantauan Balita di Parimo

Alat Ukur dan Pergantian Kader Jadi Tantangan Pemantauan Balita di Parimo

10 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d