Pengadilan Negeri Parigi Gelar Sidang Pidana Pemilu Libatkan Oknum Kades

PARIMO, theopini.id Pengadilan Negeri Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menggelar sidang perkara tindak pidana Pemilu, yang melibatkan oknum Kepala Desa (Kades) berinisial SD, Rabu, 13 Maret 2024.

“Sidangnya telah digelar, dengan agenda pemeriksaan saksi,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Parigi, Maulana Shika Arjuna, SH, di Parigi, Rabu.

Baca Juga: Penyidik Limpahkan Kasus Pidana Pemilu Libatkan Oknum Kades ke Jaksa

Menuurnya, terdakwa SD hadir dalam persidangan bersama penasehat hukumnya, dengan surat kuasa yang telah terdaftar di Kepanitraan Pengadilan Negeri Parigi.

Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim memeriksa sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di antaranya anggota komisioner Bawaslu Parimo.

Sementara, dua orang saksi berhalangan hadir. Namun, kesaksiannya dibacakan sebagaimana yang termuat dalam berkas perkara tersebut.   

“JPU meminta untuk dibacakan keterangan saksinya. Hal itu, disetujui karena penasehat hukum terdakwa tidak keberatan,” jelasnya.

Usai mendengarkan keterangan para saksi, Majelis Hakim menunda persidangan dan dilanjutkan pada Kamis, 14 maret 2024, dengan agenda pemeriksaan terdakwa SD dan saksi meringankan.

Baca Juga: Bawaslu Ingatkan Kades Nyaleg Lengkapi Surat Pengunduran Diri

Diketahui, terdakwa SD merupakan Kades Wanagading, Kecamatan Bolano Lambunu, didakwa dalam perkara tindak pidana Pemilu, karena membagikan kartu nama salah satu Calon Legislatif (Caleg) provinsi ke masyarakat.

Terdakwa diancam dengan pasal 490 Undang-udang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun, dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Komentar