the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Penyidik Limpahkan Kasus Pidana Pemilu Libatkan Oknum Kades ke Jaksa

the OPINIbythe OPINI
7 Maret 2024
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
7 Maret 2024
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Penyidik Limpahkan Kasus Pidana Pemilu Libatkan Oknum Kades ke Jaksa

Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Bawaslu Parimo, Jayadin. (Foto: Oppie)

PARIMO, theopini.id – Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, telah melimpahkan berkas perkara tindak pidana Pemilu ke Jaksa, Rabu, 6 Maret 2024.

Kasus kedua yang dilimpahkan Sentra Gakkumdu tersebut, melibatkan Kepala Desa (Kades) Wanagading, Kecamatan Bolano Lambunu, berinisial S.

Baca Juga: Kasus Korupsi APBDes Matabas Bunta Dilimpahkan ke Jaksa

“Hari ini, berkas perkara Kades inisial S, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Parimo,” kata Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Bawaslu Parimo, Jayadin, di Parigi, Rabu, 6 Maret 2024.

Baca Juga

Irfain Serap Usulan Pemekaran Wilayah dan Peningkatan Ekonomi Lokal Warga Khatulistiwa

Sidak Pasar Susumbolan, Pemprov Sulteng Antisipasi Kenaikan Harga dan Tekanan Inflasi

Warga Binangga Apresiasi Keterbukaan Arnol Aholai di Parlemen

Dengan dilimpahkannya berkas perkara tersebut, kata dia, Sentra Gakkumdu Parimo tinggal menunggu penanganan selanjutnya untuk persidangan di Pengadilan Negeri Parigi.

Tindak pidana ini, terjadi dalam masa kampanye Pemilu pada 13 -15 Januari 2024 di Desa Wanagading, Kecamatan Bolano Lambunu.

Saat itu, Pemerintah Desa (Pemdes) setempat menggelar pemilihan kepala dusun. Kemudian, sang Kades membagikan kartu nama salah satu Calon Legislatif (Caleg) provinsi ke masyarakat.

Baca Juga: Ombudsman Sulteng Soroti Polemik SK Pemberhentian Sementara Kades di Morut

“Bahkan, sang Kades mengarahkan masyarakat untuk memilih Caleg tersebut,” bebernya.

Tersangka, diduga melanggar pasal 490 Undang-udang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun, dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Tags: #Bawaslu#parigimoutong#PelanggaranNetralitasAparatDesa#Pemilu2024#Sulteng#TindakPidanaPemilu
ShareSendTweet
Previous Post

DP3AP2KB Parimo Diseminasi Hasil Pemutakhiran Pendataan Keluarga

Next Post

Pastikan Stok Beras Aman, Wagub Sulteng Tinjau Gudang Bulog Tondo

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Remaja Putri Jadi Korban Pelecehan Saat Berkendara Dini Hari di Luwuk

Remaja Putri Jadi Korban Pelecehan Saat Berkendara Dini Hari di Luwuk

7 Agustus 2026
Bonceng Tiga, Pelajar Tabrak Mobil di Kintom, Polisi Soroti Kelalaian Pengendara

Bonceng Tiga, Pelajar Tabrak Mobil di Kintom, Polisi Soroti Kelalaian Pengendara

6 Agustus 2026
Polres Parimo Dorong Pemda Aktifkan Kembali LPKS Songulara untuk Penanganan ABH

Polres Parimo Dorong Pemda Aktifkan Kembali LPKS Songulara untuk Penanganan ABH

6 Agustus 2026
Lansia Ditemukan Meninggal di Rumah, Polisi Lakukan Olah TKP

Lansia Ditemukan Meninggal di Rumah, Polisi Lakukan Olah TKP

5 Agustus 2026
Kapolda Sulteng Lepas 116 Personel ke Polres Balut, Tekankan Kinerja Terbaik

Kapolda Sulteng Lepas 116 Personel ke Polres Balut, Tekankan Kinerja Terbaik

5 Agustus 2026
Wakapolda Sulteng Minta Perwira Baru Utamakan Think Before Acting dalam Bertugas

Wakapolda Sulteng Minta Perwira Baru Utamakan Think Before Acting dalam Bertugas

3 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 63 km Tenggara ENGGANO-BENGKULU

11 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 84 km Tenggara ENGGANO-BENGKULU

9 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.7 M Guncang 205 km BaratLaut KOTA-SABANG-ACEH

9 Agustus 2026
Irfain Serap Usulan Pemekaran Wilayah dan Peningkatan Ekonomi Lokal Warga Khatulistiwa

Irfain Serap Usulan Pemekaran Wilayah dan Peningkatan Ekonomi Lokal Warga Khatulistiwa

9 Agustus 2026
Sidak Pasar Susumbolan, Pemprov Sulteng Antisipasi Kenaikan Harga dan Tekanan Inflasi

Sidak Pasar Susumbolan, Pemprov Sulteng Antisipasi Kenaikan Harga dan Tekanan Inflasi

8 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 63 km Tenggara ENGGANO-BENGKULU

11 Agustus 2026
Pemprov Sulteng Pastikan Penerbangan Perdana Palu–Guangzhou Siap Beroperasi 6 Agustus

Pemprov Sulteng Pastikan Penerbangan Perdana Palu–Guangzhou Siap Beroperasi 6 Agustus

4 Agustus 2026
Ketua APRI Sulteng Dorong Penghulu Jadi Mitra Strategis Pemerintah hingga Perkuat Ketahanan Keluarga

Ketua APRI Sulteng Dorong Penghulu Jadi Mitra Strategis Pemerintah hingga Perkuat Ketahanan Keluarga

6 Agustus 2026
Irfain Serap Usulan Pemekaran Wilayah dan Peningkatan Ekonomi Lokal Warga Khatulistiwa

Irfain Serap Usulan Pemekaran Wilayah dan Peningkatan Ekonomi Lokal Warga Khatulistiwa

9 Agustus 2026
AATC Berani Cup V Jadi Ujian Atlet PELTI Parimo Menuju Porprov X Sulteng

AATC Berani Cup V Jadi Ujian Atlet PELTI Parimo Menuju Porprov X Sulteng

8 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In