the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Penyidik Limpahkan Kasus Pidana Pemilu Libatkan Oknum Kades ke Jaksa

the OPINIbythe OPINI
7 Maret 2024
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
7 Maret 2024
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Penyidik Limpahkan Kasus Pidana Pemilu Libatkan Oknum Kades ke Jaksa

Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Bawaslu Parimo, Jayadin. (Foto: Oppie)

Baca Juga

Target Juara, Atlet Parimo Ikut Kejuaraan Petanque di Kota Palu

Diduga Gelapkan Uang Rp60 Juta, Polisi Tangkap Tiga Karyawan Toko

Dugaan Kekerasan Siswa SD di Ampibabo, UPT PPA Parimo Pastikan Laporan Belum Dicabut

PARIMO, theopini.id – Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, telah melimpahkan berkas perkara tindak pidana Pemilu ke Jaksa, Rabu, 6 Maret 2024.

Kasus kedua yang dilimpahkan Sentra Gakkumdu tersebut, melibatkan Kepala Desa (Kades) Wanagading, Kecamatan Bolano Lambunu, berinisial S.

Baca Juga: Kasus Korupsi APBDes Matabas Bunta Dilimpahkan ke Jaksa

“Hari ini, berkas perkara Kades inisial S, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Parimo,” kata Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Bawaslu Parimo, Jayadin, di Parigi, Rabu, 6 Maret 2024.

Dengan dilimpahkannya berkas perkara tersebut, kata dia, Sentra Gakkumdu Parimo tinggal menunggu penanganan selanjutnya untuk persidangan di Pengadilan Negeri Parigi.

Tindak pidana ini, terjadi dalam masa kampanye Pemilu pada 13 -15 Januari 2024 di Desa Wanagading, Kecamatan Bolano Lambunu.

Saat itu, Pemerintah Desa (Pemdes) setempat menggelar pemilihan kepala dusun. Kemudian, sang Kades membagikan kartu nama salah satu Calon Legislatif (Caleg) provinsi ke masyarakat.

Baca Juga: Ombudsman Sulteng Soroti Polemik SK Pemberhentian Sementara Kades di Morut

“Bahkan, sang Kades mengarahkan masyarakat untuk memilih Caleg tersebut,” bebernya.

Tersangka, diduga melanggar pasal 490 Undang-udang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun, dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #Bawaslu#parigimoutong#PelanggaranNetralitasAparatDesa#Pemilu2024#Sulteng#TindakPidanaPemilu
ShareSendTweet
Previous Post

DP3AP2KB Parimo Diseminasi Hasil Pemutakhiran Pendataan Keluarga

Next Post

Pastikan Stok Beras Aman, Wagub Sulteng Tinjau Gudang Bulog Tondo

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Diduga Gelapkan Uang Rp60 Juta, Polisi Tangkap Tiga Karyawan Toko

Diduga Gelapkan Uang Rp60 Juta, Polisi Tangkap Tiga Karyawan Toko

26 September 2026
Warga Tanalanto Ditangkap Polres Parimo, Sabu Seberat 3,69 Gram Disita

Warga Tanalanto Ditangkap Polres Parimo, Sabu Seberat 3,69 Gram Disita

25 September 2026
Gugatan Wanprestasi Gubernur Sulteng atas Akta Perdamaian Mulai Disidangkan di PN Parigi

Gugatan Wanprestasi Gubernur Sulteng atas Akta Perdamaian Mulai Disidangkan di PN Parigi

24 September 2026
Cekcok Usai Pesta Miras di Pagimana Berujung Pengeroyokan, Korban Tak Sadarkan Diri

Cekcok Usai Pesta Miras di Pagimana Berujung Pengeroyokan, Korban Tak Sadarkan Diri

24 September 2026
Hakim PN Parigi Minta Bupati Parimo Dihadirkan dalam Sidang Gugatan Proyek Pagar Perpustakaan

Hakim PN Parigi Minta Bupati Parimo Dihadirkan dalam Sidang Gugatan Proyek Pagar Perpustakaan

23 September 2026
Siswa 11 Tahun di Ampibabo Diduga Alami Kekerasan, Keluarga Lapor Polisi

Siswa 11 Tahun di Ampibabo Diduga Alami Kekerasan, Keluarga Lapor Polisi

22 September 2026

ARTIKEL TERKINI

Target Juara, Atlet Parimo Ikut Kejuaraan Petanque di Kota Palu

Target Juara, Atlet Parimo Ikut Kejuaraan Petanque di Kota Palu

26 September 2026
Diduga Gelapkan Uang Rp60 Juta, Polisi Tangkap Tiga Karyawan Toko

Diduga Gelapkan Uang Rp60 Juta, Polisi Tangkap Tiga Karyawan Toko

26 September 2026
Dugaan Kekerasan Siswa SD di Ampibabo, UPT PPA Parimo Pastikan Laporan Belum Dicabut

Dugaan Kekerasan Siswa SD di Ampibabo, UPT PPA Parimo Pastikan Laporan Belum Dicabut

26 September 2026
Kemah Pemuda di Vatumatando Jadi Ajang Promosi Desa Wisata

Kemah Pemuda di Vatumatando Jadi Ajang Promosi Desa Wisata

26 September 2026
Wabup Parimo Dorong Partai Politik Perkuat Penyerapan Aspirasi Masyarakat

Wabup Parimo Dorong Partai Politik Perkuat Penyerapan Aspirasi Masyarakat

26 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Wabup Parimo Dorong Partai Politik Perkuat Penyerapan Aspirasi Masyarakat

Wabup Parimo Dorong Partai Politik Perkuat Penyerapan Aspirasi Masyarakat

26 September 2026
Izin Hanya 17 Hektare, Bukaan Tambang Disebut Capai 100 Hektare di Kayuboko

Izin Hanya 17 Hektare, Bukaan Tambang Disebut Capai 100 Hektare di Kayuboko

21 September 2026

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 127 km BaratLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

22 September 2026
151 Izin Mineral Logam, 293 Nonlogam, Wagub Sulteng Tekankan Manfaat untuk Masyarakat

151 Izin Mineral Logam, 293 Nonlogam, Wagub Sulteng Tekankan Manfaat untuk Masyarakat

22 September 2026
Sampah Parimo 84 Ribu Ton per Tahun, Baru 12,46 Persen Terkelola

Sampah Parimo 84 Ribu Ton per Tahun, Baru 12,46 Persen Terkelola

24 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d