the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

PN Parigi Kabulkan Penangguhan Penahanan Oknum Kepsek Terdakwa Asusila

the OPINIbythe OPINI
2 Mei 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
2 Mei 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Terkendala Syarat Formil, Gugatan Warga terhadap Bupati Parimo Kandas di PN Parigi

PN Parigi memutuskan gugatan warga terhadap Bupati Parimo tidak dapat diterima dalam sidang putusan, Rabu, 3 Juni 2026. (Foto: Roy Lasakka Mardani)

PARIMO, theopini.id – Pengadilan Negeri (PN) Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, mengabulkan penangguhan penahanan terdakwa asusila, yakni oknum Kepala Sekolah (Kepsek) inisial D.

“Yang bersangkutan mengajukan untuk menyelesaikan kerjanya di sekolah. Mengingat sudah mendekati ujian,” ungkap Kepala PN Parigi, Yakobus Manu, SH, di Parigi, Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Juga: Oknum Kepsek Diduga Terlibat Asusila di Parimo Dinonjobkan

Menurutnya, Majelis Hakim telah melakukan pemeriksaan terhadap permohonan penangguhan penahanan terdakwa telah, sesuai KUHP. Salah satunya, harus memiliki syarat berupa penjamin.

Baca Juga

Serahkan Lokasi Program KNPM, Bupati Erwin: Pembangunan Harus Dimulai dari Desa Pesisir

DKP Parimo Minta Dukungan Lintas Sektor, 8 Kampung Nelayan Merah Putih Siap Dibangun

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Selain itu, Majelis Hakim juga mempertimbangkan penahanan terhadap terdakwa yang merupakan tenaga guru, akan mengganggu hak, dan kewajiban peserta didik di sekolah.

Kemudian, bukan hanya menjamin tidak melarikan diri, tapi juga menjaga barang bukti dan memastikan terdakwa untuk tidak mengulang perbuatannya.

“Bukan berarti perkara ini lepas begitu saja. Persidangan akan tetap berjalan,” tukasnya.

Berdasarkan KUHP, kata Yakobus, penangguhan penahanan dapat diberikan bagi perkara yang ancamannya di bawah lima tahun serta pengecualian pada beberapa pasal.

Namun, bagi perkara yang ancamannya di atas lima tahun penangguhan penahanan atau pengalihan, juga dapat dilakukan dalam waktu sementara.

Diketahui, Oknum Kepsek dalam perkara tindak pindana asusila dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 3, Undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Ia mengatakan, ancaman pidana juga bisa diperberat sampai 20  tahun masa tahanan, karena oknum merupakan tenaga pendidik.

“Jadi sangat jelas, dalam KUHP penangguhan dapat dilakukan, jika ada permohonan yang diajukan,” pungkasnya.

Baca Juga: Atlet Boxing di Palu Alami Tindakan Asusila Pelaku Diduga Oknum Pelatih

Diketehui, Oknum guru yang terlibat kasus tindak pidana asusila tersebut, merupakan Kepsek disalah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Sausu.

Korbannya, merupakan dua orang siswanya yang masih berusia di bawah umur. Kasus ini terungkap, usai keluarga korban melaporkan tindakan pelaku ke aparat penegak hukum.

Tags: #Kemendikbudristek#MenteriNadiem#parigimoutong#PNParigi#Sulteng#TindakPidanaAsusila
ShareSendTweet
Previous Post

Semarak Hardiknas 2024, Pj Bupati Parimo Lepas Peserta Gerak Jalan

Next Post

Bawaslu Parimo Umumkan Peserta Existing Lolos Anggota Panwascam

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Serahkan Lokasi Program KNPM, Bupati Erwin: Pembangunan Harus Dimulai dari Desa Pesisir

Serahkan Lokasi Program KNPM, Bupati Erwin: Pembangunan Harus Dimulai dari Desa Pesisir

16 Juli 2026
Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

15 Juli 2026
DPRD Parimo: Gedung Perpustakaan Belum Optimal, Kontraktor Malah Gugat Pemda

DPRD Parimo: Gedung Perpustakaan Belum Optimal, Kontraktor Malah Gugat Pemda

14 Juli 2026
Disdikbud Parimo Segera Distribusikan Seragam Sekolah Gratis untuk Siswa Baru

Disdikbud Parimo Segera Distribusikan Seragam Sekolah Gratis untuk Siswa Baru

14 Juli 2026
Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

13 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 198 km BaratLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

16 Juli 2026
Serahkan Lokasi Program KNPM, Bupati Erwin: Pembangunan Harus Dimulai dari Desa Pesisir

Serahkan Lokasi Program KNPM, Bupati Erwin: Pembangunan Harus Dimulai dari Desa Pesisir

16 Juli 2026
DKP Parimo Minta Dukungan Lintas Sektor, 8 Kampung Nelayan Merah Putih Siap Dibangun

DKP Parimo Minta Dukungan Lintas Sektor, 8 Kampung Nelayan Merah Putih Siap Dibangun

16 Juli 2026
Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

15 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Desa Sakinah Jaya Juara Umum MTQ Ke-10 Tingkat Kecamatan Parigi Utara

Desa Sakinah Jaya Juara Umum MTQ Ke-10 Tingkat Kecamatan Parigi Utara

14 Juli 2026
Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
Dinkes Parimo Pastikan Temuan BPK Pengadaan Obat Tak Timbulkan Kerugian Daerah

Dinkes Parimo Pastikan Temuan BPK Pengadaan Obat Tak Timbulkan Kerugian Daerah

13 Juli 2026
Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Serahkan Lokasi Program KNPM, Bupati Erwin: Pembangunan Harus Dimulai dari Desa Pesisir

Serahkan Lokasi Program KNPM, Bupati Erwin: Pembangunan Harus Dimulai dari Desa Pesisir

16 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In