Audiensi dengan SKK Migas, Gubernur Sulteng Bahas PI 10% WK Senoro-Toili

JAKARTA, theopini.idGubernur Sulawesi Tengah, H Rusdy Mastura audensi dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Kementerian Energi, Sumber Daya Mineral (ESDM), di Jakarta, Senin, 13 Mei 2024.

Dalam pertemuan itu, Gubernur hadir bersama Bupati Banggai H Amiruddin, didampingi Kadis ESDM Sulawesi Tengah, Eddy N Lesnusa, Sekretaris Dinas ESDM, Devi Borman, Kepala Bidang Minerba, Sultanisah, Kepala BRIDA Banggai, Andi Nur Syamsy Amir.

Baca Juga: Pemprov Sulteng Terima Hibah PLTS Atap dari Kementerian ESDM

Gubernur bersama rombongan diterima Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas, Hudi Suryodipuro, didampingi Kepala Perwakilan Wilayah Kalimantan-Sulawesi, Azhari Idris, serta Perwakilan dari Fungsi Hukum, Arif Budiman.

Pada kesempatan itu, Gubernur Rusdy Mastura meminta SKK migas dapat menindaklanjuti proses pengalihan Participating Interest (PI) 10% Wilayah Kerja (WK) Senoro-Toili, agar dapat segera diselesaikan.

Sehingga, menambah peningkatan Pendapat Asli Daerah (PAD) Provinsi Sulawesi Tengah dari hasil produksi Migas yang dilakukan pihak Perusahaan di WK Senoro-Toili.

“Kami berharap SKK Migas bisa follow up PI Perusahaan Daerah (Perusda) Banggai pada Blok Dongi Sinoro. Apa yang kami lakukan ini, semata-mata untuk kepentingan rakyat,” tukasnya.

Senada, Bupati Banggai H Amiruddin menambahkan, pada prinsipnya Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyetujui Perusda Banggai ditetapkan PI 10%.

Bahkan, kesepakatan bagi hasilnya juga sudah disetujui. Sedangkan, kesiapan infrastruktur penunjangnya telah dibahas.

“Bapak Gubernur sangat mendukung Perusda Banggai dapat disetujui PI 10% blok Dongi Sinoro,” ujarnya.

Baca Juga: Pemprov Sulteng Konsultasikan Kondisi Pertambangan ke Kementerian ESDM

Sementara Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas, Hudi Suryodipuro mengaku dukungan dan akan menindaklanjuti PI 10% WK Sinoro-Toili tersebut.

Ia mengatakan, seluruh persyaratan telah terpenuhi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016, tentang Ketentuan Penawaran PI 10% pada Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi.