the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Pemprov Sulteng Konsultasikan Kondisi Pertambangan ke Kementerian ESDM

the OPINIbythe OPINI
19 Oktober 2023
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
19 Oktober 2023
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
Pemprov Sulteng Konsultasikan Kondisi Pertambangan ke Kementerian ESDM

Kepala Biro Hukum, Adiman bersama jajarannya, diterima Sekretaris Dirjen Minerba Iman Sinulingga dan Biro Hukum ESDM Marthin Saragi, di Jakarta, pada Kamis, 19 Oktober 2023.

Baca Juga

Peternakan Sapi Perah Parimo Tembus Enam Besar Proyek IPRO Nasional

Polda Sulteng Amankan Dua Terduga Pengguna Narkoba dalam Operasi di Tavanjuka

Polisi Dalami Asal-usul 1.190 Liter Biosolar yang Diangkut dari Pagimana

JAKARTA, theopini.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) melalui Biro Hukum berkunjung ke Kementerian Energi, Sumber Daya Mineral (ESDM), untuk mengkonsultasikan kondisi pertambangan ditinjau dari sisi hukum.

Kepala Biro Hukum, Adiman bersama jajarannya, diterima Sekretaris Dirjen Minerba Iman Sinulingga dan Biro Hukum ESDM Marthin Saragi, di Jakarta, pada Kamis, 19 Oktober 2023.

Baca Juga: Sekda Sigi Teken PKS Tata Kelola Izin Usaha Pertambangan Mineral

Pada kesempatan itu, Kepala Biro Hukum, Adiman menyampaikan beberapa persoalan, di antaranya tentang surat Gubernur Sulawesi Tengah yang meminta putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), tak serta merta menjadi dasar Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk mendaftar di MODI.

“Terlebih dahulu dilakukan klarifikasi kepada Gubernur agar IUP yang terdaftar di MODI atas Putusan PTUN sudah clean and clear serta tidak menghambat sistem investasi di daerah,” ujarnya.

Adiman juga menyampaikan, harapan Gubernur terkait dengan terbitnya PP Nomor 25 Tahun 2023, tentang wilayah pertambangan.

Di mana, peran Gubernur Sulawesi Tengah dapat diatur kewenangannya terkait dengan penetapan wilayah pertambangan di daerah.

Pihaknya pun mempertanyakan permasalah IUP yang terbit di lokasi tanah masyarakat dan telah memiliki sertifikat.

“Gubernur meminta kepada kami untuk mempertanyakan terkait dengan pelaksanaan Kepmen ESDM Nomor 297.K/MB.01/MEM.8/2023 tentang tata cara pemproses, penerbitan dan pendaftaran IUP,” tukasnya.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Dirjen Minerba, Imam Sinulingga mengatakan, surat Gubernur Sulawesi Tengah H Rusdy Mastura ke Menteri ESDM telah ditindaklanjuti.

“Putusan PTUN terlebih dahulu, akan dikonsultasikan dan diklarifikasi ke Gubernur sebelum dilakukan pendaftaran di MODI,” terangnya.

Sementara itu, Biro Hukum ESDM, Marthin Saragih Biro mengatakan, usul penetapan wilayah pertambangan merupakan  kewenangan Gubernur.

Hal ini, kata dia, telah diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020, dan ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2023.

Selanjutnya, terkait IUP yang terbit di atas lahan masyarakat, harus terlebih dahulu diselesaikan, sebelum melakukan aktivitas pertambangan.

Baca Juga: Polisi Temukan Alat Produksi Pertambangan di Hulu Sungai Taopa

“Kalau hak masyarakat belum diselesaikan Pemilik IUP tidak boleh melakukan operasional pertambangan. Meskipun ada IUP yang dimilikinya. Bayar dulu, baru lakukan penambangan,” tegasnya.

Sementara, Kepmen ESDM Nomor 297.K/MB.01/MEM.8/2023 tentang tata cara pemrosesan, penerbitan dan pendaftaran IUP, telah berlaku dan berjalan.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #BiroHukumSulteng#KementerianESDM#PemprovSulteng#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Ganggu Pengguna Jalan, Satpol PP Diminta Lakukan Penertiban APK

Next Post

Pemda Gelar Rakor Perencanaan Pembangunan Kebun Raya Sigi

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Pemkot Makassar Kaji Pasar Hewan Terpadu, Revitalisasi RPH Mulai Dimatangkan

Pemkot Makassar Kaji Pasar Hewan Terpadu, Revitalisasi RPH Mulai Dimatangkan

9 Oktober 2026
DP3AP2KB Parimo Minta Desa Perkuat Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

DP3AP2KB Parimo Minta Desa Perkuat Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

9 Oktober 2026
Warga Pondok Karya Terancam Digusur, Pemprov Sulteng Diminta Hadir

Warga Pondok Karya Terancam Digusur, Pemprov Sulteng Diminta Hadir

8 Oktober 2026
Lantik Pejabat, Bupati Banggai Ingatkan Jabatan Bukan untuk Kepentingan Pribadi

Lantik Pejabat, Bupati Banggai Ingatkan Jabatan Bukan untuk Kepentingan Pribadi

8 Oktober 2026
Gubernur Sulteng Ajak Istri Birokrat Dorong Suami Utamakan Pelayanan

Gubernur Sulteng Ajak Istri Birokrat Dorong Suami Utamakan Pelayanan

8 Oktober 2026
Anggaran Terbatas, Perbaikan Jalan Rambutan Gorontalo Dilakukan Bertahap

Anggaran Terbatas, Perbaikan Jalan Rambutan Gorontalo Dilakukan Bertahap

7 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Peternakan Sapi Perah Parimo Tembus Enam Besar Proyek IPRO Nasional

Peternakan Sapi Perah Parimo Tembus Enam Besar Proyek IPRO Nasional

10 Oktober 2026
Polda Sulteng Amankan Dua Terduga Pengguna Narkoba dalam Operasi di Tavanjuka

Polda Sulteng Amankan Dua Terduga Pengguna Narkoba dalam Operasi di Tavanjuka

9 Oktober 2026
Pemkot Makassar Kaji Pasar Hewan Terpadu, Revitalisasi RPH Mulai Dimatangkan

Pemkot Makassar Kaji Pasar Hewan Terpadu, Revitalisasi RPH Mulai Dimatangkan

9 Oktober 2026
Polisi Dalami Asal-usul 1.190 Liter Biosolar yang Diangkut dari Pagimana

Polisi Dalami Asal-usul 1.190 Liter Biosolar yang Diangkut dari Pagimana

9 Oktober 2026
Bupati Parimo Apresiasi Nakes, Capaian CKG Tembus 62 Persen

Bupati Parimo Apresiasi Nakes, Capaian CKG Tembus 62 Persen

9 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

RSIA Defina Soroti Dilema Pelayanan Pasien di Tengah Aturan BPJS

RSIA Defina Soroti Dilema Pelayanan Pasien di Tengah Aturan BPJS

6 Oktober 2026
Pemkot Makassar Kaji Pasar Hewan Terpadu, Revitalisasi RPH Mulai Dimatangkan

Pemkot Makassar Kaji Pasar Hewan Terpadu, Revitalisasi RPH Mulai Dimatangkan

9 Oktober 2026
TP-PKK Makassar Dorong Motif Budaya Lokal Jadi Produk Ekonomi Kreatif

TP-PKK Makassar Dorong Motif Budaya Lokal Jadi Produk Ekonomi Kreatif

9 Oktober 2026

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 9 km Tenggara LOMBOKBARAT-NTB

7 Oktober 2026
Lansia 70 Tahun Belum Kembali Usai Mencari Kayu Bakar di Bukit Limpo

Lansia 70 Tahun Belum Kembali Usai Mencari Kayu Bakar di Bukit Limpo

7 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d