Miliki Sabu, Mahasiswa di Touna Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

TOUNA, theopini.idPolres Tojo Una-una (Touna), Sulawesi Tengah berhasil menangkap pelaku yang diduga memiliki barang narkoba jenis sabu di Desa Patingko, Kecamatan Ratolindo, sekitar pukul 01.00 WITA, Rabu 15 Mei 2024.

“Pemuda tersebut, berinsial FD alias Isal (28) seorang mahasiswa Warga Jl. Kelapa, Kelurahan Dondo Barat, Kecamatan Ratolindo,” ungkap Kapolres Touna, AKBP Ridwan J.M Hutagaol, didampingi, Kasihumas AKP Trinyanto dan KBO Satresnarkoba Aiptu Andi Maruli Wijaya, dalam konferensi pers, Selasa, 21 Mei 2024.

Baca Juga: Polres Touna Kerahkan 75 Personel Amankan Salat Tarawih Selama-Ramadan

Dalam pengungkapan kasus tersebut, kata dia, Polisi berhasil mengamakan barang bukti satu paket berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat bruto satu gram.

Kemudian, satu pak plastik klip kosong, pembungkus rokok, jaket wara hijau, pirex, pipet serta handphone warna biru.

Dari keterangan pelaku, kata dia, narkotika jenis sabu dibelinya dari warga Kota Palu, sebanyak satu paket seharga Rp1.500.000,-.

“Pelaku mentransfer uang melalui aplikasi transaksi keuangan sebanyak satu paket, dikirim melalui salah satu agen travel di Touna,” jelasnya.

Baca Juga: KPU Touna Lepas Pendistribusian Logistik Pemilu ke Wilayah Kepulauan

Ia menambahkan, motif pelaku membeli satu paket sabu untuk di konsumsi sendiri oleh pelaku. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar, paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya.