the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

KPU Perpanjang Verifikasi Dokumen Syarat Dukungan Bapaslon Independen

the OPINIbythe OPINI
29 Mei 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
29 Mei 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
KPU Parimo Belum Terima Pemberitahuan Sengketa dari Bawaslu

Divisi Teknis KPU Parigi Moutong, Iskandar Mardani. (Foto: Oppie)

Baca Juga

Kapolda Sulteng Pimpin Sertijab Wakapolda dan Kapolres Parimo

200 Peserta dari 23 Kecamatan Ramaikan Festival Qasidah Parimo 2026

Wagub Reny Ingatkan Lansia Tetap Aktif dan Jaga Kesehatan

PARIMO, theopini.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah perpanjang verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) independen.

“Sesuai tahapan dan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, hari ini merupakan batas waktu verifikasi administrasi,” ungkap Divisi Teknis, KPU Parimo, Iskandar Mardani, di Parigi, Rabu, 29 Mei 2024.

Baca Juga: Tiga Balon Independen Serahkan Syarat Dukungan ke KPU Parimo

Namun, kata di, berdasarkan surat KPU RI beromor: 815/PL.02.7-SD/05/2024, tahapan verifikasi administrasi persyaratan calon perseorangan diperpanjang, dan berakhir pada 2 Juni 2024.

Selain itu, dalam surat KPU RI juga menjelaskan masa perbaikan, apabila rekapitulasi syarat minimal jumlah dukungan belum terpenuhi mencapai 27.765 jiwa, yang tersebar pada 12 kecamatan.

“Intinya surat yang kita dapatkan saat ini, khusus untuk mengatur tahapan verifikasi administrasi,” ujarnya.

Sejauh ini, menurut Iskandar, verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan telah selesai dilaksanakan di 23 kecamatan di Kabupaten Parimo.

Selanjutnya, akan dilakukan peninjauan kembali untuk memastikan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau Belum Memenuhi Syarat (BMS) terhadap dokumen syarat dukungan tersebut.

Iskandar memastikan, KPU Parimo akan secara cermat memastikan status TMS dan BMS, sesuai keputusan KPU  beromor: 532 tahun 2024, tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pilkada 2024.

“Penyerahan hasil verifikasi administrasi dan peninjauan, akan dilakukan pada 2 Juni 2024,” kata dia.

Apabila, tidak terpenuhi syarat dukungan Bapaslon perseorangan tersebut, akan diberi ruang kembali untuk perbaikan, mulai 3-7 Juni 2024.

Kemudian, KPU Parimo akan melakukan tahapan verifikasi administrasi hasil perbaikan Bapaslon pasangan perseorangan, dimulai pada 8-18 juni 2024.

“Namun, jika dinyatakan terpenuhi dukungan minimalnya, maka Bapaslon perseorangan akan langsung mengikuti tahapan administrasi fakual,” tukasnya.

Baca Juga: Ini Syarat Dukungan yang Wajib Dikantongi Calon Kepala Daerah Independen

Berdasarkan jadwal, lanjutnya, tahapan verifikasi faktual syarat dukungan Bapaslon perseorangan dilaksanakan mulai 3-16 Juni 2024.

“Untuk tahapan verifikasi administrasi hasil perbaikan, KPU menjadwalkannya pada 8- 18 Juni,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #KPU#parigimoutong#Pilkada2024#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Puluhan Jurnalis di Palu Deklarasikan Pembentukan FJPST

Next Post

Kecamatan Parigi Raih Juara Umum di Ajang O2SN dan FLS2N

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Wagub Reny Ingatkan Lansia Tetap Aktif dan Jaga Kesehatan

Wagub Reny Ingatkan Lansia Tetap Aktif dan Jaga Kesehatan

16 Oktober 2026
Gubernur Sulteng Konsolidasikan 13 Daerah, Asta Cita dan Persoalan Lokal Jadi Bahasan

Gubernur Sulteng Konsolidasikan 13 Daerah, Asta Cita dan Persoalan Lokal Jadi Bahasan

16 Oktober 2026
Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

15 Oktober 2026
Pemda Parimo Fasilitasi Sidang Isbat Nikah Terpadu, 25 Pasangan Lolos Verifikasi

Pemda Parimo Fasilitasi Sidang Isbat Nikah Terpadu, 25 Pasangan Lolos Verifikasi

15 Oktober 2026
Erwin Dorong Sinergi PKB dan Pemerintah Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Parimo

Erwin Dorong Sinergi PKB dan Pemerintah Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Parimo

15 Oktober 2026
Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

14 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Kapolda Sulteng Pimpin Sertijab Wakapolda dan Kapolres Parimo

Kapolda Sulteng Pimpin Sertijab Wakapolda dan Kapolres Parimo

16 Oktober 2026
200 Peserta dari 23 Kecamatan Ramaikan Festival Qasidah Parimo 2026

200 Peserta dari 23 Kecamatan Ramaikan Festival Qasidah Parimo 2026

16 Oktober 2026
Wagub Reny Ingatkan Lansia Tetap Aktif dan Jaga Kesehatan

Wagub Reny Ingatkan Lansia Tetap Aktif dan Jaga Kesehatan

16 Oktober 2026
Kapolda Sulteng Perintahkan Jajaran Petakan Wilayah Rawan dan Bongkar Jaringan Narkoba

Kapolda Sulteng Perintahkan Jajaran Petakan Wilayah Rawan dan Bongkar Jaringan Narkoba

16 Oktober 2026
Bupati Poso Tekankan Sinergi Pemda dan Forkopimda Dukung Asta Cita Presiden

Bupati Poso Tekankan Sinergi Pemda dan Forkopimda Dukung Asta Cita Presiden

16 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Pemda Parimo Fasilitasi Sidang Isbat Nikah Terpadu, 25 Pasangan Lolos Verifikasi

Pemda Parimo Fasilitasi Sidang Isbat Nikah Terpadu, 25 Pasangan Lolos Verifikasi

15 Oktober 2026
Tiba di Palu, Kapolda Irjen Rizal Irawan Disambut Gubernur Sulteng

Tiba di Palu, Kapolda Irjen Rizal Irawan Disambut Gubernur Sulteng

13 Oktober 2026
Truk ODOL Dilarang Melintas di Ruas Jalan Pape–Barati–Tomata

Truk ODOL Dilarang Melintas di Ruas Jalan Pape–Barati–Tomata

12 Oktober 2026
Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

15 Oktober 2026
Kapolres Parimo Berganti, AKBP Hendrawan Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

Kapolres Parimo Berganti, AKBP Hendrawan Dimutasi Jadi Wakapolresta Palu

11 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d