PARIMO, theopini.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah perpanjang verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) independen.
“Sesuai tahapan dan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, hari ini merupakan batas waktu verifikasi administrasi,” ungkap Divisi Teknis, KPU Parimo, Iskandar Mardani, di Parigi, Rabu, 29 Mei 2024.
Baca Juga: Tiga Balon Independen Serahkan Syarat Dukungan ke KPU Parimo
Namun, kata di, berdasarkan surat KPU RI beromor: 815/PL.02.7-SD/05/2024, tahapan verifikasi administrasi persyaratan calon perseorangan diperpanjang, dan berakhir pada 2 Juni 2024.
Selain itu, dalam surat KPU RI juga menjelaskan masa perbaikan, apabila rekapitulasi syarat minimal jumlah dukungan belum terpenuhi mencapai 27.765 jiwa, yang tersebar pada 12 kecamatan.
“Intinya surat yang kita dapatkan saat ini, khusus untuk mengatur tahapan verifikasi administrasi,” ujarnya.
Sejauh ini, menurut Iskandar, verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan telah selesai dilaksanakan di 23 kecamatan di Kabupaten Parimo.
Selanjutnya, akan dilakukan peninjauan kembali untuk memastikan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau Belum Memenuhi Syarat (BMS) terhadap dokumen syarat dukungan tersebut.
Iskandar memastikan, KPU Parimo akan secara cermat memastikan status TMS dan BMS, sesuai keputusan KPU beromor: 532 tahun 2024, tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pilkada 2024.
“Penyerahan hasil verifikasi administrasi dan peninjauan, akan dilakukan pada 2 Juni 2024,” kata dia.
Apabila, tidak terpenuhi syarat dukungan Bapaslon perseorangan tersebut, akan diberi ruang kembali untuk perbaikan, mulai 3-7 Juni 2024.
Kemudian, KPU Parimo akan melakukan tahapan verifikasi administrasi hasil perbaikan Bapaslon pasangan perseorangan, dimulai pada 8-18 juni 2024.
“Namun, jika dinyatakan terpenuhi dukungan minimalnya, maka Bapaslon perseorangan akan langsung mengikuti tahapan administrasi fakual,” tukasnya.
Baca Juga: Ini Syarat Dukungan yang Wajib Dikantongi Calon Kepala Daerah Independen
Berdasarkan jadwal, lanjutnya, tahapan verifikasi faktual syarat dukungan Bapaslon perseorangan dilaksanakan mulai 3-16 Juni 2024.
“Untuk tahapan verifikasi administrasi hasil perbaikan, KPU menjadwalkannya pada 8- 18 Juni,” pungkasnya.






