the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Diringkus Polisi, Bandar Judi Togel di Parimo Diancam 10 Tahun Penjara

the OPINIbythe OPINI
20 Juni 2024
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
20 Juni 2024
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Gakumdu Polres Buol Tangani Dugaan Politik Uang Pilkada 2024

Kasubbid Penmas, Polda Sulawesi Tengah, AKBP Sugeng Lestari. (Foto: Humas)

PALU, theopini.id – Bandar judi kupon putih alias togel yang beroperasi di wilayah Kecamatan Tinombo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), diringukus Polisi.

Penangkapan terhadap pelaku berinisial A (47), dilakukan Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah, pada Minggu, 16 Juni 2024.

Baca Juga: Jokowi Minta Masyarakat Hindari Judi Offline maupun Online

“Benar, Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah mengamankan seorang bandar judi Togel,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kompol Sugeng Lestari, di Palu, Kamis, 20 Juni 2024.

Baca Juga

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Ia mengatakan, bandar judi togel di Kecamatan Tinombo ini, beromset Rp3 Juta hingga Rp4 Juta dalam sekali putaran. Bahkan, memiliki enam orang penyalur atau penjual rekap kupon putih.

Penangkapan terhadap bandar inisial A dilakukan, usai Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah, menerima informasi dari masyarakat, dan mengamankan serta memeriksa penyalur inisial IL.

Judi kupon putih ini, kata dia, mengikuti putaran judi Singapura yang dilakukan setiap hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu dalam satu bulan berjalan.

“Saat ini, tersangka A (47) ditahan di Polda Sulawesi Tengah terhitung mulai 17 Juni 2024,” ungkapnya.

Barang bukti yang disita saat penangkapan, terdiri dari satu unit handphone, uang kertas Rp188.000, satu keping ATM BRI Simpedes dan satu lembar rekapan shio.

Baca Juga: Kedapatan Main Judi Remi, Tiga IRT di Banggai Diamankan Polisi

Atas perbutan tersangka A, penyidik menjeratnya dengan pasal 303 ayat (1) KUHP tentang perjudian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,.

“Untuk diketahui, selama Januari hingga Juni 2024, Polda Sulteng telah menangani setidaknya delapan kasus perjudian,” pungkasnya.

Tags: #KasusPerjudian#parigimoutong#PoldaSulteng#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Kemenag Parimo Terima Hewan Kurban dari BRI Cabang Parigi

Next Post

Sudaryano Paparkan Manfaat Teknologi Informasi dalam Penanggulangan Bencana

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

15 Juli 2026
Kapolda Sulteng Minta APH Tak Mudah Terpengaruh Informasi di Media Sosial

Kapolda Sulteng Minta APH Tak Mudah Terpengaruh Informasi di Media Sosial

14 Juli 2026
Kapolda dan Pangdam Sepakat Perkuat Soliditas TNI-Polri Jaga Stabilitas Sulteng

Kapolda dan Pangdam Sepakat Perkuat Soliditas TNI-Polri Jaga Stabilitas Sulteng

14 Juli 2026
Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

13 Juli 2026
Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian 80 Kilogram Tomat di Kapal KM Ratu Maria

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian 80 Kg Tomat di Kapal KM Ratu Maria

13 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

15 Juli 2026
Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

15 Juli 2026
Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

15 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Inspektorat Parimo Temukan Dua Versi Addendum Proyek Perpustakaan, Usulkan Audit Investigasi

Inspektorat Parimo Temukan Dua Versi Addendum Proyek Perpustakaan, Usulkan Audit Investigasi

15 Juli 2026
Aplikasi Satu Harga Disiapkan Perkuat Pengendalian Inflasi di Sulteng

Aplikasi Satu Harga Disiapkan Perkuat Pengendalian Inflasi di Sulteng

9 Juli 2026
Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

15 Juli 2026
Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

15 Juli 2026
Anwar Hafid Minta Tak Ada Lagi Ego Kewenangan dalam Membangun Pertanian Sulteng

Anwar Hafid Minta Tak Ada Lagi Ego Kewenangan dalam Membangun Pertanian Sulteng

14 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
  • Ramadan
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service
  • the OPINI

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In