the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

PPNS Ditjen Minerba Limpahkan Kasus PETI Libatkan WNA Tiongkok

the OPINIbythe OPINI
10 Juli 2024
in Hukum Kriminal
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
10 Juli 2024
in Hukum Kriminal
Reading Time: 3 mins read
PPNS Ditjen Minerba Limpahkan Kasus PETI Libatkan WNA Tiongkok

Tim PPNS Ditjen Minerba dan JPU Kejari Ketapang, Kalimantan Barat. (Foto: Istimewa)

Baca Juga

Polda Sulteng Sita 382 Gram Sabu dan Amankan 65 Orang dalam Operasi Narkoba

Anwar Hafid Minta Pengusaha di Morut Benahi Lingkungan Sebelum Musim Hujan

Anwar Hafid Salurkan 5.000 Paket Sembako untuk Warga Morut

JAKARTA, theopini.id – Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), telah merampungkan tahap penyidikan kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), di lokasi wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP), yang libatkan Warga Negara Asing (WNA) Tiongkok inisial YH.

Tahapan ini telah selesai, dengan diterimanya berkas penyidikan dan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Pidana Umum (JPU) di Jakarta, melalui surat P-21 Nomor B-2687/Eku.1/07/2024, tertanggal 5 Juli 2024.

Baca Juga: Jatam Desak Polda Sulteng Usut Tuntas PETI Libatkan WNA China

Tahap selanjutnya, PPNS Ditjen Minerba menyerahkan penahanan tersangka dan barang bukti pidana pertambangan ke Kejaksaan Negeri Ketapang, didampingi Kejaksaan Agung.

“Saya mengapresiasi upaya PPNS Ditjen Minerba di bawah koordinasi dan pengawasan Biro Korwas PPNS Bareskrim POLRI yang telah melaksanakan tugas penegakan hukum dengan baik,” ujar Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Sunindyo Suryo Herdadi, di Jakarta, Selasa 9 Juli 2024.

Ia mengatakan, upaya penegakan hukum ini menjadi pelajaran prestasi bersama dan ke depan, serta perlu dilaksanakan di lokasi lainnya yang memerlukan penegakan hukum.

Sementara itu, Kejaksanaan Negeri Ketapang, Anthoni Nainggolan berjanji segera melimpahkan perkara ini untuk disidangkan, agae mendapatkan kepastian hukum.

Ia menambahkan, penegakan hukum di pertambangan akan terus dilakukan bekerja sama dengan insntansi terkait, sebagai wujud sinergitas institusi penegak hukum di Indonesia.

“Manajemen kolaboratif sangat penting. Di mana Kementerian ESDM bersama Bareskrim POLRI, dan Kejaksaan Agung menjadi kesatuan yang tidak dipisahkan. Inilah bentuk kolaboratif kami terhadap penegakan hukum terhadap tindak pidana pertambangan tanpa izin,” pungkasnya.

Awal Mula Penyelidikan PETI di Katapang

Diketahui, sebelumnya PPNS Ditjen Minerba melakukan kegiatan Pengawasan, Pengamatan, Penelitian dan Pemeriksaan (WASMATLITRIK) di bawah koordinasi serta pengawasan Biro Korwas PPNS Bareskrim POLRI,  menindaklanjuti pengaduan masyarakat terhadap dugaan aktivitas pertambangan bijih emas secara illegal, di lokasi wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Di lokasi tambang dalam ini, ditemukan sejumlah alat bukti yang menjadi ciri khas pengolahan dan pemurnian emas, antara lain pemecah batu (grinder), induction furnace, pemanas listrik, koli untuk melebur, cetakan bullion grafit, exhaust/kipas hisap, bahan kimia, garam, kapur.

Kemudian, peralatan yang digunakan untuk menambang antara lain blasting machine, lower dozer, dumptruck listrik dan lori.

Barang bukti, dititipkan di Polres Ketapang karena alasan mobilisasi, dan yang bisa dibawa dapat ditunjukkan di sini.

Disamping itu, ada beberapa barang bukti yang masih dalam perjalanan karena terkendala administrasi penerbangan.

Modus yang digunakan dalam tindak pidana ini, adalah memanfaatkan lubang tambang dalam (tunnel) yang masih dalam masa pemeliharaan di WIUP, dengan alasan kegiatan pemeliharaan dan perawatan.

Namun, pelaksanaan kegiatan di tunne, yakni melaksanakan blasting/pembongkaran menggunakan bahan peledak, mengolah dan memurnikan bijih emas.

Hasil pekerjaan pemurnian di tunnel tersebut dibawa ke luar lubang dalam bentuk dore/bullion emas.

Dalam kasus ini, tersangka YH berperan sebagai pimpinan penambangan di bawah tanah, di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampaim Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada kurun waktu Februari hingga Mei 2024.

Kegiatan PETI ini, mengakibatkan kerugian negara atas hilangnya cadangan emas dan perak sebesar lebih kurang 774.200 gram, dengan cadangannya 937.700 gram.

Baca Juga: Polisi Amankan Empat Ekskavator dan Lima Operator di Lokasi PETI Kayuboko

Sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tersangka terancam hukuman kurungan pidana selama-lamanya 5 tahun, dan denda maksimal Rp 100 miliar.

Perkara ini, akan dikembangkan lebih lanjut secara paralel, bersamaan dengan tindak lanjut kasus oleh Kejaksaan Negeri Ketapang

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Previous Post

Mendagri Tekankan Pentingnya Tingkatkan Partisipasi Pemilih

Next Post

Pemprov Sulteng Rapat Bersama KSP RI, Bahas Progres Huntap Pascabencana

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Polda Sulteng Sita 382 Gram Sabu dan Amankan 65 Orang dalam Operasi Narkoba

Polda Sulteng Sita 382 Gram Sabu dan Amankan 65 Orang dalam Operasi Narkoba

23 Oktober 2026
Wakapolda Sulteng Tekankan Deteksi Dini dan Kesiapsiagaan Karhutla

Wakapolda Sulteng Tekankan Deteksi Dini dan Kesiapsiagaan Karhutla

22 Oktober 2026
Lagi, Penindakan Narkoba di Parimo Tanpa Barang Bukti Sabu

Lagi, Penindakan Narkoba di Parimo Tanpa Barang Bukti Sabu

22 Oktober 2026
Ditangkap Usai Curi Mobil, Pemuda di Palu Diduga Terlibat 26 Kasus Curanmor

Ditangkap Usai Curi Mobil, Pemuda di Palu Diduga Terlibat 26 Kasus Curanmor

21 Oktober 2026
Kabut Asap Karhutla Ganggu Pelayaran, Kapal di Perairan Banggai Diimbau Kurangi Kecepatan

Kabut Asap Karhutla Ganggu Pelayaran, Kapal di Perairan Banggai Diimbau Kurangi Kecepatan

21 Oktober 2026
Kembali Gerebek Kayumalue, Polisi Tak Temukan Barang Bukti di Lokasi

Kembali Gerebek Kayumalue, Polisi Tak Temukan Barang Bukti di Lokasi

20 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Polda Sulteng Sita 382 Gram Sabu dan Amankan 65 Orang dalam Operasi Narkoba

Polda Sulteng Sita 382 Gram Sabu dan Amankan 65 Orang dalam Operasi Narkoba

23 Oktober 2026
Anwar Hafid Minta Pengusaha di Morut Benahi Lingkungan Sebelum Musim Hujan

Anwar Hafid Minta Pengusaha di Morut Benahi Lingkungan Sebelum Musim Hujan

23 Oktober 2026
Anwar Hafid Salurkan 5.000 Paket Sembako untuk Warga Morut

Anwar Hafid Salurkan 5.000 Paket Sembako untuk Warga Morut

23 Oktober 2026
Sekdaprov Sulteng Tekankan Pencegahan dan Penegakan Hukum Karhutla

Sekdaprov Sulteng Tekankan Pencegahan dan Penegakan Hukum Karhutla

23 Oktober 2026
Polres Parimo Amankan 3.072 Liter BBM Bersubsidi, Dua Sopir Diperiksa

Polres Parimo Amankan 3.072 Liter BBM Bersubsidi, Dua Sopir Diperiksa

23 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

DKP Sulteng Minta Penebaran Ikan Nila di Danau Poso Dievaluasi

DKP Sulteng Minta Penebaran Ikan Nila di Danau Poso Dievaluasi

21 Oktober 2026
Parimo Perluas Seragam Gratis, 2.380 Siswa MTs Jadi Sasaran

Parimo Perluas Seragam Gratis, 2.380 Siswa MTs Jadi Sasaran

20 Oktober 2026
CFD Jalan Rusa Dibuka, Pemkot Makassar Siapkan Ruang Usaha bagi UMKM

CFD Jalan Rusa Dibuka, Pemkot Makassar Siapkan Ruang Usaha bagi UMKM

18 Oktober 2026
Bupati Erwin Minta Dinas PUPRP Parimo Tinjau Persoalan Sungai di Sausu

Bupati Erwin Minta Dinas PUPRP Parimo Tinjau Persoalan Sungai di Sausu

22 Oktober 2026
Kelangkaan BBM hingga Tambang Ilegal Jadi Bahasan Gubernur dan Kapolda Sulteng

Kelangkaan BBM hingga Tambang Ilegal Jadi Bahasan Gubernur dan Kapolda Sulteng

19 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d