PALU, theopini.id – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mendesak Polda Sulawesi Tengah menuntaskan kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), di Vatutela, Kelurahan Tondo, Kota Palu, yang melibatkan daua Warga Negara Asing (WNA) asal China.
“Penertiban pertambangan ilegal di Vatutela, menimbulkan pertanyaan. Pertama apakah hanya dua WNA itu, menjadi pelaku PETI?,” ujar Direktur JATAM Sulawesi Tengah, Mohammad Taufik, di Palu, Kamis, 6 Juni 2024.
Baca Juga: Dua Warga China Ditetapkan Tersangka di Sulteng
Pertanyaan kedua, kata dia, apakah menetapkan WNA itu, akan memutus rantai aktivitas pertambangan emas ilegal di Vatutela?.
Hal itu, menurutnya, tidak akan menyelesaikan masalah. Seharusnya Polda Sulawesi Tengah dapat membongkar jaringan aktivitas pertambang emas ilegal tersebut.
Sehingga, tidak hanya menyasar satu atau dua orang pelaku. Seharusnya, dalam penindakan juga dapat mengungkap yang memodali aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
“Karena tidak mungkin kegiatan pertambangan ilegal itu, berlangsung tanpa ada yang memodali seluruh kegiatannya,” tukasnya.
Selain itu, pihak yang memfasilitas alat berat untuk aktivitas pertambangan ilegal di Vatutela, seperti tiga unit alat exsavator, dan perlengkapan lainnya harus diusut.
Bahkan, mengusut kemungkinan adanya indikasi tindak pidana pencucian uang, yang digunakan para pelaku dengan cara membagi keuntungan dari aktivitas PETI tersebut.
Seperti, dalam pasal Pasal 5 ayat 1 UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, menyebutkan setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.
Baca Juga: Direktur dan Komisaris PT GSP Ditetapkan Tersangka Tambang Ilegal
“Harapan kami, Polda Sulawesi Tengah berani menyasar siapa pemodal, pihak yang memfasilitasi alat berat. Selain itu, mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang, keuntungan aktivitas pertambangan illegal tersebut,” pungkasnya.
















