the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Ragam

JATAM Desak Polda Sulteng Usut Tuntas PETI Libatkan WNA China

the OPINIbythe OPINI
6 Juni 2024
in Ragam
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
6 Juni 2024
in Ragam
Reading Time: 2 mins read
JATAM Sulteng Soroti Modus Baru Tambang Ilegal: WNA Diduga Jadi Kedok Pemodal Lokal

Direktur JATAM Sulawesi Tengah, Mohammad Taufik. (Foto : SultengNews.com)

Baca Juga

Mangkir dari Panggilan, Polda Sulteng Tangkap Dua Pria dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Parimo

MTQ Mepanga Jadi Momentum Perkuat Karakter Generasi Muda Berbasis Al-Qur’an

17 IPR Segera Diserahkan, DPRD Parimo Soroti Manfaat Ekonomi bagi Daerah

PALU, theopini.id – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mendesak Polda Sulawesi Tengah menuntaskan kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), di Vatutela, Kelurahan Tondo, Kota Palu, yang melibatkan daua Warga Negara Asing (WNA) asal China.

“Penertiban pertambangan ilegal di Vatutela, menimbulkan pertanyaan. Pertama apakah hanya dua WNA itu, menjadi pelaku PETI?,” ujar Direktur JATAM Sulawesi Tengah, Mohammad Taufik, di Palu, Kamis, 6 Juni 2024.

Baca Juga: Dua Warga China Ditetapkan Tersangka di Sulteng

Pertanyaan kedua, kata dia, apakah menetapkan WNA itu, akan memutus rantai aktivitas pertambangan emas ilegal di Vatutela?.

Hal itu, menurutnya, tidak akan menyelesaikan masalah. Seharusnya Polda Sulawesi Tengah dapat membongkar jaringan aktivitas pertambang emas ilegal tersebut.

Sehingga, tidak hanya menyasar satu atau dua orang pelaku. Seharusnya, dalam penindakan juga dapat mengungkap yang memodali aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

“Karena tidak mungkin kegiatan pertambangan ilegal itu, berlangsung tanpa ada yang memodali seluruh kegiatannya,” tukasnya.

Selain itu, pihak yang memfasilitas alat berat untuk aktivitas pertambangan ilegal di Vatutela, seperti tiga unit alat exsavator, dan perlengkapan lainnya harus diusut.

Bahkan, mengusut kemungkinan adanya indikasi tindak pidana pencucian uang, yang digunakan para pelaku dengan cara membagi keuntungan dari aktivitas PETI tersebut.

Seperti, dalam pasal Pasal 5 ayat 1 UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, menyebutkan setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.

Baca Juga: Direktur dan Komisaris PT GSP Ditetapkan Tersangka Tambang Ilegal

“Harapan kami, Polda Sulawesi Tengah berani menyasar siapa pemodal, pihak yang memfasilitasi alat berat. Selain itu, mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang, keuntungan aktivitas pertambangan illegal tersebut,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #JATAMSulteng#KasusTindakPidanaPertambanganIlegal#PoldaSulteng#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Usai Diperiksa Jaksa, PPK Bawaslu Sulteng Ditahan Atas Dugaan Kasus Korupsi

Next Post

Kemenparekraf Ajukan Tambahan Anggaran 2025 Sebesar Rp3 Triliun

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Ketua PHDI Parimo: Ngaben Mengingatkan Kita Semua pada Kematian

Ketua PHDI Parimo: Ngaben Mengingatkan Kita Semua pada Kematian

29 Agustus 2026
Pascabanjir Bandang Avolua, 57 Rumah Terdampak dan 14 KK Masih Mengungsi

Pascabanjir Bandang Avolua, 57 Rumah Terdampak dan 14 KK Masih Mengungsi

28 Agustus 2026
PMI Parimo Salurkan Bantuan Logistik dan Shelter untuk Warga Avolua

PMI Parimo Salurkan Bantuan Logistik dan Shelter untuk Warga Avolua

28 Agustus 2026
Bupati Erwin Dukung Raker FKPP Parimo dan Persiapan Hari Santri Nasional

Bupati Erwin Dukung Raker FKPP Parimo dan Persiapan Hari Santri Nasional

27 Agustus 2026
Pemkot Palu Petakan Gangguan Kamtibmas, Wawali Imelda Soroti Judol

Pemkot Palu Petakan Gangguan Kamtibmas, Wawali Imelda Soroti Judol

25 Agustus 2026
TPQ Baitul Ilmi Masigi Gelar Peringatan Maulid Nabi, Ajak Warga Hadir dan Bersilaturahmi

TPQ Baitul Ilmi Masigi Gelar Peringatan Maulid Nabi, Ajak Warga Hadir dan Bersilaturahmi

23 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Mangkir dari Panggilan, Polda Sulteng Tangkap Dua Pria dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Parimo

Mangkir dari Panggilan, Polda Sulteng Tangkap Dua Pria dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Parimo

30 Agustus 2026
MTQ Mepanga Jadi Momentum Perkuat Karakter Generasi Muda Berbasis Al-Qur’an

MTQ Mepanga Jadi Momentum Perkuat Karakter Generasi Muda Berbasis Al-Qur’an

30 Agustus 2026
17 IPR Segera Diserahkan, DPRD Parimo Soroti Manfaat Ekonomi bagi Daerah

17 IPR Segera Diserahkan, DPRD Parimo Soroti Manfaat Ekonomi bagi Daerah

29 Agustus 2026
Survei Air Tanah dan Uji Sondir Dilakukan Jelang Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo

Survei Air Tanah dan Uji Sondir Dilakukan Jelang Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo

29 Agustus 2026
Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

29 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

BPKP Sulteng Evaluasi Tata Kelola Keuangan Parimo, Dorong Penguatan Perencanaan dan Pengadaan

BPKP Sulteng Evaluasi Tata Kelola Keuangan Parimo, Dorong Penguatan Perencanaan dan Pengadaan

27 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.6 M Guncang 206 km Tenggara MALUKUTENGAH

24 Agustus 2026
BPK Periksa Penataan Ruang dan Tata Kelola RSUD Anutapura, Pemkot Palu Siapkan Data

BPK Periksa Penataan Ruang dan Tata Kelola RSUD Anutapura, Pemkot Palu Siapkan Data

25 Agustus 2026
17 IPR Segera Diserahkan, DPRD Parimo Soroti Manfaat Ekonomi bagi Daerah

17 IPR Segera Diserahkan, DPRD Parimo Soroti Manfaat Ekonomi bagi Daerah

29 Agustus 2026
Banjir Kasimbar Belum Surut, Jembatan Peningka Putus dan 188 KK Terdampak

Banjir Kasimbar Belum Surut, Jembatan Peningka Putus dan 188 KK Terdampak

28 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d