the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

PPNS Ditjen Minerba Limpahkan Kasus PETI Libatkan WNA Tiongkok

the OPINIbythe OPINI
10 Juli 2024
in Hukum Kriminal
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
10 Juli 2024
in Hukum Kriminal
Reading Time: 3 mins read
PPNS Ditjen Minerba Limpahkan Kasus PETI Libatkan WNA Tiongkok

Tim PPNS Ditjen Minerba dan JPU Kejari Ketapang, Kalimantan Barat. (Foto: Istimewa)

Baca Juga

Supardin Ditunjuk Ambil Alih PGRI Parimo, Fokus Jaga Roda Organisasi Tetap Berjalan

Dispusarda Parimo Benahi Pendataan untuk Dongkrak IPLM

Cari Penyebab SPM Kesehatan Belum 100 Persen, Dinkes Parimo Gandeng Untad Palu

JAKARTA, theopini.id – Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), telah merampungkan tahap penyidikan kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), di lokasi wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP), yang libatkan Warga Negara Asing (WNA) Tiongkok inisial YH.

Tahapan ini telah selesai, dengan diterimanya berkas penyidikan dan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Pidana Umum (JPU) di Jakarta, melalui surat P-21 Nomor B-2687/Eku.1/07/2024, tertanggal 5 Juli 2024.

Baca Juga: Jatam Desak Polda Sulteng Usut Tuntas PETI Libatkan WNA China

Tahap selanjutnya, PPNS Ditjen Minerba menyerahkan penahanan tersangka dan barang bukti pidana pertambangan ke Kejaksaan Negeri Ketapang, didampingi Kejaksaan Agung.

“Saya mengapresiasi upaya PPNS Ditjen Minerba di bawah koordinasi dan pengawasan Biro Korwas PPNS Bareskrim POLRI yang telah melaksanakan tugas penegakan hukum dengan baik,” ujar Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Sunindyo Suryo Herdadi, di Jakarta, Selasa 9 Juli 2024.

Ia mengatakan, upaya penegakan hukum ini menjadi pelajaran prestasi bersama dan ke depan, serta perlu dilaksanakan di lokasi lainnya yang memerlukan penegakan hukum.

Sementara itu, Kejaksanaan Negeri Ketapang, Anthoni Nainggolan berjanji segera melimpahkan perkara ini untuk disidangkan, agae mendapatkan kepastian hukum.

Ia menambahkan, penegakan hukum di pertambangan akan terus dilakukan bekerja sama dengan insntansi terkait, sebagai wujud sinergitas institusi penegak hukum di Indonesia.

“Manajemen kolaboratif sangat penting. Di mana Kementerian ESDM bersama Bareskrim POLRI, dan Kejaksaan Agung menjadi kesatuan yang tidak dipisahkan. Inilah bentuk kolaboratif kami terhadap penegakan hukum terhadap tindak pidana pertambangan tanpa izin,” pungkasnya.

Awal Mula Penyelidikan PETI di Katapang

Diketahui, sebelumnya PPNS Ditjen Minerba melakukan kegiatan Pengawasan, Pengamatan, Penelitian dan Pemeriksaan (WASMATLITRIK) di bawah koordinasi serta pengawasan Biro Korwas PPNS Bareskrim POLRI,  menindaklanjuti pengaduan masyarakat terhadap dugaan aktivitas pertambangan bijih emas secara illegal, di lokasi wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Di lokasi tambang dalam ini, ditemukan sejumlah alat bukti yang menjadi ciri khas pengolahan dan pemurnian emas, antara lain pemecah batu (grinder), induction furnace, pemanas listrik, koli untuk melebur, cetakan bullion grafit, exhaust/kipas hisap, bahan kimia, garam, kapur.

Kemudian, peralatan yang digunakan untuk menambang antara lain blasting machine, lower dozer, dumptruck listrik dan lori.

Barang bukti, dititipkan di Polres Ketapang karena alasan mobilisasi, dan yang bisa dibawa dapat ditunjukkan di sini.

Disamping itu, ada beberapa barang bukti yang masih dalam perjalanan karena terkendala administrasi penerbangan.

Modus yang digunakan dalam tindak pidana ini, adalah memanfaatkan lubang tambang dalam (tunnel) yang masih dalam masa pemeliharaan di WIUP, dengan alasan kegiatan pemeliharaan dan perawatan.

Namun, pelaksanaan kegiatan di tunne, yakni melaksanakan blasting/pembongkaran menggunakan bahan peledak, mengolah dan memurnikan bijih emas.

Hasil pekerjaan pemurnian di tunnel tersebut dibawa ke luar lubang dalam bentuk dore/bullion emas.

Dalam kasus ini, tersangka YH berperan sebagai pimpinan penambangan di bawah tanah, di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampaim Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada kurun waktu Februari hingga Mei 2024.

Kegiatan PETI ini, mengakibatkan kerugian negara atas hilangnya cadangan emas dan perak sebesar lebih kurang 774.200 gram, dengan cadangannya 937.700 gram.

Baca Juga: Polisi Amankan Empat Ekskavator dan Lima Operator di Lokasi PETI Kayuboko

Sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tersangka terancam hukuman kurungan pidana selama-lamanya 5 tahun, dan denda maksimal Rp 100 miliar.

Perkara ini, akan dikembangkan lebih lanjut secara paralel, bersamaan dengan tindak lanjut kasus oleh Kejaksaan Negeri Ketapang

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
ShareSendTweet
Previous Post

Mendagri Tekankan Pentingnya Tingkatkan Partisipasi Pemilih

Next Post

Pemprov Sulteng Rapat Bersama KSP RI, Bahas Progres Huntap Pascabencana

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Berkas P-21, Dua Tersangka Kasus Sabu 42,97 Gram Diserahkan ke Jaksa

Berkas P-21, Dua Tersangka Kasus Sabu 42,97 Gram Diserahkan ke Jaksa

8 September 2026
Sabu Diduga Dipasok dari Palu, Polisi Ringkus Pengedar di Luwuk Utara

Sabu Diduga Dipasok dari Palu, Polisi Ringkus Pengedar di Luwuk Utara

7 September 2026
Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Anggota Polri dalam Karangan Bunga Viral di Bank Sulteng

Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Anggota Polri dalam Karangan Bunga Viral di Bank Sulteng

4 September 2026
Polisi Olah TKP Penemuan Mayat Pria di Perairan Kintom

Polisi Olah TKP Penemuan Mayat Pria di Perairan Kintom

4 September 2026
Perkuat Antisipasi Karhutla, Kapolda Sulteng Terbitkan Maklumat Larangan Pembakaran

Perkuat Antisipasi Karhutla, Kapolda Sulteng Terbitkan Maklumat Larangan Pembakaran

2 September 2026
HUT ke-78 Polwan, Kapolda Sulteng Ingatkan Bahaya Gaya Hidup Berlebihan dan Penyalahgunaan Wewenang

HUT ke-78 Polwan, Kapolda Sulteng Ingatkan Bahaya Gaya Hidup Berlebihan dan Penyalahgunaan Wewenang

1 September 2026

ARTIKEL TERKINI

Supardin Ditunjuk Ambil Alih PGRI Parimo, Fokus Jaga Roda Organisasi Tetap Berjalan

Supardin Ditunjuk Ambil Alih PGRI Parimo, Fokus Jaga Roda Organisasi Tetap Berjalan

8 September 2026
Dispusarda Parimo Benahi Pendataan untuk Dongkrak IPLM

Dispusarda Parimo Benahi Pendataan untuk Dongkrak IPLM

8 September 2026
Cari Penyebab SPM Kesehatan Belum 100 Persen, Dinkes Parimo Gandeng Untad Palu

Cari Penyebab SPM Kesehatan Belum 100 Persen, Dinkes Parimo Gandeng Untad Palu

8 September 2026
Berkas P-21, Dua Tersangka Kasus Sabu 42,97 Gram Diserahkan ke Jaksa

Berkas P-21, Dua Tersangka Kasus Sabu 42,97 Gram Diserahkan ke Jaksa

8 September 2026
BERANI Cerdas Sulteng Menjangkau 47 Ribu Mahasiswa pada 2026

BERANI Cerdas Sulteng Menjangkau 47 Ribu Mahasiswa pada 2026

8 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Tangani Stunting, Posyandu Gorontalo Petakan Kebutuhan Dasar di Lima Desa

Tangani Stunting, Posyandu Gorontalo Petakan Kebutuhan Dasar di Lima Desa

3 September 2026
Pemda Parimo Kejar Progres Penataan Ruang dan Pertanahan, Dievaluasi Pekan Depan

Pemda Parimo Kejar Progres Penataan Ruang dan Pertanahan, Dievaluasi Pekan Depan

7 September 2026
Potensi Energi Terbarukan Sulteng Besar, Anwar Hafid Ajak Warga Hemat Listrik

Potensi Energi Terbarukan Sulteng Besar, Anwar Hafid Ajak Warga Hemat Listrik

2 September 2026
Fun Walk Banggai Health Fest Dorong Kesadaran Hidup Sehat

Fun Walk Banggai Health Fest Dorong Kesadaran Hidup Sehat

6 September 2026
Dinsos Parimo Kirim Dua Anak Putus Sekolah Ikuti Pelatihan Keterampilan Kerja

Dinsos Parimo Kirim Dua Anak Putus Sekolah Ikuti Pelatihan Keterampilan Kerja

2 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d