PARIMO, theopini.id – Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK), yang tak kunjung diserahkan Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menuai pertanyaan.
Pertanyaan tersebut, muncul dari sejumlah tenaga honorer yang telah dinyatakan lulus usai mengikuti seleksi PPPK Formasi 2023.
Baca Juga: 559 Tenaga Honorer di Sulteng Terima SK Pengangkatan PPPK
Menanggapi ini, Kepala BKPSDM Parimo, Mahmud Tandju menyebut, SK Pengangkatan PPPK Formasi 2023 sedang dalam proses.
Ia mengakui, memang ada limit waktu yang diberikan ke masing-masing daerah, sesuai surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) sampai dengan 30 Juni 2024.
“Sementara berproses saat ini, karena bukan hanya SK ada juga perjanjian kerja yang dipersiapkan,” ungkap Mahmud Tandju, di Parigi, Kamis, 11 Juli 2024.
Senada, Kepala Bidang Pengadaan, Informasi dan Kinerja Aparatur, Andy Lendhika Sulistiyawan menambahkan, berdasarkan data per Mei 2024, terdapat kendala terhadap enam orang tenaga guru yang dinyatakan lolos PPPK 2023.
Permasalah dokumen tenaga guru ini, menurutnya, tidak dapat terselesaikan karena bukan kewenangan BKN maupun BKPSDM Parimo.
“Data guru yang ikut PPPK itu, kita tarik dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Ketika syarat di BKN, dinyatakan tidak linier dan sebagainya, maka harus berhubungan lagi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang meluruskan,” jelasnya.
Setelah melalui berbagai tahapan penyelesaian, data enam tenaga guru tersebut telah selesai. Sehingga, batas waktu yang diberikan BKN, telah tercapai 100 persen.
Baca Juga: Pj Bupati Parimo Tinjau Hari Pertama Seleksi Kompetensi PPPK
Saat ini, kata Andy Lendhika, SK pengangkatan dan perjanjian kerja untuk 385 orang PPPK Formasi 2023, telah dalam proses penyusunan.
“Jadi tidak ada maskud di pending-pending, seperti isu di luar atau karena kendala anggaran. Sekarang ini, prosesnya juga tak bisa disembunyikan, karena informasinya dapat diketahui melalui media sosial resmi BKN Makassar maupun Pusat,” pungkasnya.






