PARIMO, theopini.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mengaku belum menerima aduan warga soal dampak limbah aktivitas perusahaan durian yang beroperasi di wilayah setempat.
“Kami belum mendapat aduan dari masyarakat soal aduan dampak limbah durian,” kata Kepala Bidang Penataan dan Penaatan, DLH Parimo, Muhammad Idrus, di hubungi, Rabu, 24 Juli 2024.
Baca Juga: Pabrik Selasai Dibangun, PT IMFT Ternyata Belum Kantongi Izin PBG
Ia mengatakan, seyogyanya DLH Parimo siap menindaklanjuti aduan masyarakat, bila menerima aduan warga atas dampak limbah perusahaan durian.
Aduan warga ini, menurutnya, akan menjadi dasar DLH Parimo, melakukan evaluasi dan memverifikasi kegiatan perusahaan durian tersebut.
“Proses penindakan akan cepat dilakukan, jika kami menerima laporan warga baik secara langsung maupun via telpon. Bahkan, terdapat dari pemberitaaan media,” ujarnya.
Hal itu, berlaku untuk seluruh perusahaan durian di Kabupaten Parimo, tidak terkecuali bagi keberadaan limbah perusahaan durian milik PT Indonesia Mixing Fruit Textil (IMFT), yang terletak tepat di samping jalan Desa Lebo, Kecamatan Parigi.
“Sejauh ini dampak dari adanya limbah tersebut, kami belum mendapat aduan dari masyarakat sekitar,” ujarnya.
Idrus mejelaskan, tidak dibuangnya limbah durian PT IMFT ke Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPA), karena sesui kesepakatan dalam Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) online, pihak perusahaan berkeinginan meningkatkan unsur lokasi tanah.
Namun, apapun alasan pihak perusahaan, DLH Parimo akan tetap menindaklanjuti aduan warga setempat, jika keberadaan limbah durian tersebut sangat mengganggu.
Baca Juga: Pemdes Lebo Minta PT IMFT Perhatikan Aspek Keselamatan Pekerja
Penindakan atas aduan warga ini, lanjutnya, pernah dilakukan di salah satu perusahan durian yang membuang limbahnya di Desa Olaya.
“Jika ada laporan, kami akan memanggil pemiliknya untuk melakukan verifikasi perbaikan,” pungkasnya.







Komentar