Disperindag Sulteng Gelar FGD Perizinan Minuman Beralkohol dan Bahan Berbahaya

PALU, theopini.idDinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Focus Group Discussion (FGD), membahas pelaporan dan tata cara perizinan minuman beralkohol serta bahan berbahaya, Selasa, 6 Agustus 2024.

“Dalam Permendag Nomor 7 Tahun 2022 tentang pendistribusian dan pengawasan bahan berbahaya, mengamanahkan ketentuan pelaku usaha yang telah memperoleh izin, wajib melaporkan pengadaan dan realisasi peredaran minuman beralkohol,” jelas Plh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulawesi Tengah, Mira Yuliastuti, di Palu, Selasa.

Baca Juga: Disperindag Parimo Gelar Sosialisasi Kemetrologian

Data dari Kementerian Perdagangan pada 2023, kata dia, Sulawesi Tengah terdapat satu pelaku usaha/distributor bahan berbahaya (B2) yang terdaftar, dan sekitar 54 pelaku usaha, distributor/pengecer minuman beralkohol (Minol).

Olehnya, ia mengharapkan peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan serius, agar dapat menambah pengetahuan wawasan.

Selain itu, menghasilkan komitmen bersama untuk dapat meningkatkan kepatuhan terhadap apa yang telah diamanahkan peraturan Kemendag.

Ia berharap, distributor B2 dan pelaku usaha, distributor/pengecer Minol, dapat mendukung peningkatan investasi perekonomian di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.

Sementara itu, Fungsional Analis Perdagangan Ahli Muda Bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Sulawesi Tengah, Fajria menjelaskan FGD ini untuk meningkatkan pengetahuan, wawasan bagi pelaku usaha/distributor B2, dan distributor/pengecer Minol serta Instansi terkait, terhadap pelaporan dan tata cara pengurusan dan mendapatkan perizinan.

Baca Juga: Kejati Gandeng Disperindag Sulteng Gelar Pasar Murah

Tujuan dari kegiatan ini, agar pelaku usaha/distributor B2 dan distributor/pengecer Minol, mendapatkan kepastian hukum dan keamanan berusaha.

“Sehingga mandiri, mendapatkan kemitraan, kemanfaatan dan berwawasan lingkungan, dalam melaksanakan kegiatan usaha,” pungkasnya.

Komentar