Polda Sulteng Limpahkan Kasus Kurir Sabu 15 Kg ke Jaksa

PALU, theopini.idPolda Sulawesi Tengah telah melimpahkan tersangka, dan barang bukti kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu 15 Kilogram (Kg) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu.

Penangkapan tersangka dalam kasus ini, dilakukan di Kecamatan Tawaeli, Kota Palu, pada 11 Mei 2024.

“Berkas perkara diduga kurir Sabu ini, sudah dinyatakan lengkap (P.21) oleh penuntut umum,” ungkap Kasubbid Penmas, AKBP Sugeng Lestari, melalui pesan singkatnya, di Palu, Selasa, 13 Agustus 2024.

Baca Juga: Tangkap Kurir Narkoba Jaringan Internasional, Polda Sulteng Sita 15 Kg Sabu

Dalam kasus ini, menurutnya, penyidik telah menetapkan inisial IL (33), warga Desa Sunju, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi sebagai tersangka.

Penyerahan tersangka dan barang bukti, dilakukan penyidik Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah pada 22 Juli 2024.

Sugeng Lestari menjelaskan, dengan diserahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti, penyidikan kasus tersebut dinyatakan selesai di Kepolisian.

“Silahkan masyarakat tunggu dan ikuti pelaksanaan sidangnya, setelah nantinya ada koordinasi lebih lanjut antara pihak Kejari Palu dengan Pengadilan Negeri Palu,” pungkasnya.

Komentar