the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kejati Sulteng Optimalkan Program Jaminan Sosial

the OPINIbythe OPINI
15 Agustus 2024
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
15 Agustus 2024
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kejati Sulteng Optimalkan Program Jaminan Sosial

Kepala Kejati Sulawesi Tengah, Bambang Hariyanto dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi-Maluku, Minje Wattu, menandatangani perjanjian kerja sama mengoptimalkan jaminan sosial, Kamis, 15 Agustus 2024. (Foto: istimewa)

Baca Juga

Butuh Penanganan Cepat, Banjir di Kasimbar Berstatus Tanggap Darurat 14 Hari

Dua Residivis Kembali Tersandung Kasus Sabu di Luwuk, Salah Satunya Oknum ASN

Target Sulteng Tuntas Listrik 2028, Gubernur Anwar Hafid Siapkan Skema Listrik Tenaga Surya

PALU, theopini.id – BPJS Ketenagakerjaan menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah untuk bersinergi, mengoptimalkan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Hal itu, ditandai dengan penandatangan perjanjian kerja sama oleh Kepala Kejati Sulawesi Tengah, Bambang Hariyanto dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi-Maluku, Minje Wattu, di Palu, Kamis, 15 Agustus 2024.

Baca Juga: Program JMS, Kejati Sulteng Sosialisasi Hukum ke Pelajar di Palu

“Penandatangan perjanjian kerja sama ini, merupakan bagian dari sinergitas antara Kejati Sulawesi Tengah dengan BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Kepala Kejati Sulawesi Tengah, Bambang Hariyanto.

Tujuannya, kata dia, agar Kejaksaan dapat mendampingi pelaksanaan pengelolaan dan mengoptimalkan program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.

Terlaksananya kerja sama ini, telah tertuang dalam Undang-Undang nomor 24 Tahun 2011, tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

“Peraturan itu, merupakan kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan, serta bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan,” terangnya.

Untuk memperkuat pelaksanaan Undang-Undang ini, maka diterbitkanlah Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 Tahun 2021, tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial.

Inpres ini, ditujukan kepada seluruh elemen pemerintah, yaitu 19 Menteri, Jaksa Agung, tiga Kepala Badan, termasuk Ketua DJSN tingkat pusat, 34 gubernur, 416 bupati dan 98 wali kota di seluruh Indonesia.

“Dukungan Kejaksaan terhadap kegiatan BPJS Ketenagakerjaan, secara tegas termuat dalam Inpres nomor 2 Tahun 2021,” tukasnya

Ia mengatakan, Inpres ini mengintruksikan kepada Jaksa Agung untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan, untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kemudian, melakukan penegakkan kepatuhan dan penegakkan hukum terhadap badan usaha, BUMN, BUMD, dan pemerintah daerah, dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kejati Sulawesi Tengah beserta jajaran Kejaksaan Negeri mendukung penuh dan siap mengawal pelaksaan Inpres tersebut,” ujarnya.

Ia pun meminta kepada jajarannya, untuk terus meningkatkan sinergitas bersama BPJS ketenagakerjaan, demi terciptanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Sulawesi Tengah.

Terutama, bagi pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah, termasuk tenaga kerja non ASN, Tenaga Kerja Jasa Konstruksi, Pekerja Bukan Penerima Upah (Pekerja Rentan).

Baca Juga: Peringati HBA ke-63, Kejati Sulteng Gelar POR

Bambang berharap kerja keras dan sinergitas, dapat mewujudkan perlindungan jaminan sosial secara universal di Provinsi Sulawesi Tengah.

“Terutama, dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat pekerja serta mendapat ridho dari Allah SWT,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #BPJSKetenagakerjaan#JaminanSosialKetenagakerjaan#KejatiSulteng#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Gubernur Sulteng Terima Kunjungan Silaturahmi GM PLN Suluttenggo

Next Post

Kemendikbudristek Kenalkan Warisan Budaya Indonesia

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Dua Residivis Kembali Tersandung Kasus Sabu di Luwuk, Salah Satunya Oknum ASN

Dua Residivis Kembali Tersandung Kasus Sabu di Luwuk, Salah Satunya Oknum ASN

31 Agustus 2026
Ayah Tiri di Banggai Ditangkap, Diduga Cabuli Anak 12 Tahun hingga Hamil 7 Bulan

Ayah Tiri di Banggai Ditangkap, Diduga Cabuli Anak 12 Tahun hingga Hamil 7 Bulan

31 Agustus 2026
Kapolri Mutasi Dua Pejabat Polda Sulteng, Dirreskrimsus dan Kapolres Sigi Berganti

Kapolri Mutasi Dua Pejabat Polda Sulteng, Dirreskrimsus dan Kapolres Sigi Berganti

31 Agustus 2026
Mangkir dari Panggilan, Polda Sulteng Tangkap Dua Pria dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Parimo

Mangkir dari Panggilan, Polda Sulteng Tangkap Dua Pria dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Parimo

30 Agustus 2026
Cegah Anak Jadi Korban Kericuhan, Polri Minta Orang Tua Perketat Pengawasan

Cegah Anak Jadi Korban Kericuhan, Polri Minta Orang Tua Perketat Pengawasan

28 Agustus 2026
Polda Sulteng Ungkap Kronologi Kejadian Insiden Perkelahian di Depan Alfamidi Palu

Polda Sulteng Ungkap Kronologi Kejadian Insiden Perkelahian di Depan Alfamidi Palu

28 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Butuh Penanganan Cepat, Banjir di Kasimbar Berstatus Tanggap Darurat 14 Hari

Butuh Penanganan Cepat, Banjir di Kasimbar Berstatus Tanggap Darurat 14 Hari

31 Agustus 2026
Dua Residivis Kembali Tersandung Kasus Sabu di Luwuk, Salah Satunya Oknum ASN

Dua Residivis Kembali Tersandung Kasus Sabu di Luwuk, Salah Satunya Oknum ASN

31 Agustus 2026
Target Sulteng Tuntas Listrik 2028, Gubernur Anwar Hafid Siapkan Skema Listrik Tenaga Surya

Target Sulteng Tuntas Listrik 2028, Gubernur Anwar Hafid Siapkan Skema Listrik Tenaga Surya

31 Agustus 2026
Pansus DPRD Parimo Beri Enam Rekomendasi untuk Perbaiki Pengelolaan APBD

Pansus DPRD Parimo Beri Enam Rekomendasi untuk Perbaiki Pengelolaan APBD

31 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 50 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

31 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Jelang Penyerahan 17 IPR, Bupati Parimo Tekankan Pengawasan dan Komitmen Jaga Lingkungan

Jelang Penyerahan 17 IPR, Bupati Parimo Tekankan Pengawasan dan Komitmen Jaga Lingkungan

26 Agustus 2026
Jerman Siap Jembatani Investasi ke Sulteng, Sektor Mineral hingga Perkebunan Jadi Sasaran

Jerman Siap Jembatani Investasi ke Sulteng, Sektor Mineral hingga Perkebunan Jadi Sasaran

27 Agustus 2026
Bupati Erwin Dukung Raker FKPP Parimo dan Persiapan Hari Santri Nasional

Bupati Erwin Dukung Raker FKPP Parimo dan Persiapan Hari Santri Nasional

27 Agustus 2026
Festival Air Terjun Mambuku Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Warga Parigi Utara

Festival Air Terjun Mambuku Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Warga Parigi Utara

29 Agustus 2026
Banjir Bandang Avolua Rendam Puluhan Rumah, 12 KK Mengungsi

Banjir Bandang Avolua Rendam Puluhan Rumah, 12 KK Mengungsi

26 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d