BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kejati Sulteng Optimalkan Program Jaminan Sosial

PALU, theopini.id BPJS Ketenagakerjaan menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah untuk bersinergi, mengoptimalkan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Hal itu, ditandai dengan penandatangan perjanjian kerja sama oleh Kepala Kejati Sulawesi Tengah, Bambang Hariyanto dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi-Maluku, Minje Wattu, di Palu, Kamis, 15 Agustus 2024.

Baca Juga: Program JMS, Kejati Sulteng Sosialisasi Hukum ke Pelajar di Palu

“Penandatangan perjanjian kerja sama ini, merupakan bagian dari sinergitas antara Kejati Sulawesi Tengah dengan BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Kepala Kejati Sulawesi Tengah, Bambang Hariyanto.

Tujuannya, kata dia, agar Kejaksaan dapat mendampingi pelaksanaan pengelolaan dan mengoptimalkan program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.

Terlaksananya kerja sama ini, telah tertuang dalam Undang-Undang nomor 24 Tahun 2011, tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

“Peraturan itu, merupakan kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan, serta bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan,” terangnya.

Untuk memperkuat pelaksanaan Undang-Undang ini, maka diterbitkanlah Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 Tahun 2021, tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial.

Inpres ini, ditujukan kepada seluruh elemen pemerintah, yaitu 19 Menteri, Jaksa Agung, tiga Kepala Badan, termasuk Ketua DJSN tingkat pusat, 34 gubernur, 416 bupati dan 98 wali kota di seluruh Indonesia.

“Dukungan Kejaksaan terhadap kegiatan BPJS Ketenagakerjaan, secara tegas termuat dalam Inpres nomor 2 Tahun 2021,” tukasnya

Ia mengatakan, Inpres ini mengintruksikan kepada Jaksa Agung untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan, untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kemudian, melakukan penegakkan kepatuhan dan penegakkan hukum terhadap badan usaha, BUMN, BUMD, dan pemerintah daerah, dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kejati Sulawesi Tengah beserta jajaran Kejaksaan Negeri mendukung penuh dan siap mengawal pelaksaan Inpres tersebut,” ujarnya.

Ia pun meminta kepada jajarannya, untuk terus meningkatkan sinergitas bersama BPJS ketenagakerjaan, demi terciptanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Sulawesi Tengah.

Terutama, bagi pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah, termasuk tenaga kerja non ASN, Tenaga Kerja Jasa Konstruksi, Pekerja Bukan Penerima Upah (Pekerja Rentan).

Baca Juga: Peringati HBA ke-63, Kejati Sulteng Gelar POR

Bambang berharap kerja keras dan sinergitas, dapat mewujudkan perlindungan jaminan sosial secara universal di Provinsi Sulawesi Tengah.

“Terutama, dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat pekerja serta mendapat ridho dari Allah SWT,” pungkasnya.

Komentar