MAKASSAR, theopini.id – BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada 10 ahli waris di Kota Makassar, Sulawesi Tengah.
Santuan sebesar Rp42 juta pe ahli waris itu, diserahkan secara simbolis oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra, sebelum peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI, Sabtu, 17 Agustus 2024.
Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, Pj Sekda Makassar: ASN Wajib Bersikap Netral
“Ini salah satu bentuk pemberian manfaat Pemerintah Kota (Pomkot) Makassar kepada masyarakat yang telah dianggarkan oleh APBD Kota Makassar,” kata Firman Hamid Pagarra.
Ia mengatakan, JKM ini merupakan program pemerintah pusat, maka Pemkot Makassar hadir dalam kegiatan negara. Momentum ini, bagian dari upaya kota melindungi masyarakat.
Sementara, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Makassar, I Nyoman Hari Sujana mengungkapkan, total kepesertaan di Kota Makassar berjumlah 150 ribu.
Kepesertaan ini, kata dia, terdiri dari tiga segmen, yaitu penerimaan upah, bukan penerima upah dan jasa konstruksi.
“Nah yang hari ini, masuk dalam jasa penerima upah atau pekerja informal pedang kaki lima, pedang bakso ibu rumah tangga yang bekerja mungkin penjual gorengan,” ungkapnya.
Baca Juga: Pj Sekda Makassar Paparkan Program Percepatan Penurunan Stunting
Untuk Pemkot Makassar, total 35 ribu peserta yang sudah masuk dalam daftar penerima, dengan dua jaminan, yakni kematian dan kecelakaan kerja.
“Ia berharap keberadaan BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan berkontribusi lebih baik, untuk para ahli waris ke depan,” pungkasnya.







Komentar