Pemda Parimo-BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU PLKK Puskesmas

PARIMO, theopini.idPemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah dan BPJS Ketenagakerjaan, teken Memorandum Of Understanding (MoU), pada Senin, 2 September 2024.

MoU ini, untuk meningkatkan literasi program dan manfaat  BPJS Ketenagakerjaan kepada petugas dan penanggung jawab Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) di Puskesmas se-Kabupaten Parimo.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan JKM ke 10 Ahli Waris di Makassar

“Pada 7 Mei 2024, Pemda Parimo bersama BPJS Ketenagakerjaan juga telah menandatangani nota kesepakatan, terkait sinergi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ungkap Bupati Parimo, Richard Arnaldo, usai penandatangan MoU.

Ia berharap, melalui kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan ini, seluruh pekerja di Kabupaten Parimo dapat memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan.

Berdasarkan laporan BPJS ketenagakerjaan Parimo pad semester I-2024, jumlah manfaat/santunan yang telah disalurkan sebesar Rp5,5 miliar kepada 751 penerima manfaat.

“Salah satu manfaatnya adalah jaminan kecelakaan kerja, dan sudah ada 38 orang dengan nilai perawatan Rp341 juta, sepanjang semester I-2024,” ujarnya.

Kerja sama tersebut, lanjut Pj Bupati, merupakan bentuk komitmen dan keseriusan Pemda Parimo dalam mengawal program strategis nasional, mewujudkan Universal Coverage Jamsostek.

Hal ini, sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2021, tentang optimalisasi pelaksanaan Jamsostek dan Inpres nomor 4 tahun 2022, tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

“Selain itu, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 49 tahun 2021 tentang jaminan sosial bagi tenaga kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan,” terangnya.

Ia berpesan kepada pengelola Puskesmas se-Kabupaten Parimo, agar benar-benar memberikan layanan terbaik ke masyarakat.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kejati Sulteng Optimalkan Program Jaminan Sosial

Selain itu, ia meminta BPJS Ketenagakerjaan agar berperan aktif, apabila ada peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Sehingga membentuk pengalaman yang baik, dan menjadi testimoni bagi masyarakat luas.

“BPJS Ketenagakerjaan harus aktif dalam mensosialisasikan program-programnya, yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun serta tambahan jaminan kehilangan pekerjaan,” pungkasnya.

Komentar