the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kejati Sulteng Optimalkan Program Jaminan Sosial

the OPINIbythe OPINI
15 Agustus 2024
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
15 Agustus 2024
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kejati Sulteng Optimalkan Program Jaminan Sosial

Kepala Kejati Sulawesi Tengah, Bambang Hariyanto dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi-Maluku, Minje Wattu, menandatangani perjanjian kerja sama mengoptimalkan jaminan sosial, Kamis, 15 Agustus 2024. (Foto: istimewa)

PALU, theopini.id – BPJS Ketenagakerjaan menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah untuk bersinergi, mengoptimalkan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Hal itu, ditandai dengan penandatangan perjanjian kerja sama oleh Kepala Kejati Sulawesi Tengah, Bambang Hariyanto dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi-Maluku, Minje Wattu, di Palu, Kamis, 15 Agustus 2024.

Baca Juga: Program JMS, Kejati Sulteng Sosialisasi Hukum ke Pelajar di Palu

“Penandatangan perjanjian kerja sama ini, merupakan bagian dari sinergitas antara Kejati Sulawesi Tengah dengan BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Kepala Kejati Sulawesi Tengah, Bambang Hariyanto.

Baca Juga

DKP Parimo Minta Dukungan Lintas Sektor, 8 Kampung Nelayan Merah Putih Siap Dibangun

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Tujuannya, kata dia, agar Kejaksaan dapat mendampingi pelaksanaan pengelolaan dan mengoptimalkan program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.

Terlaksananya kerja sama ini, telah tertuang dalam Undang-Undang nomor 24 Tahun 2011, tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

“Peraturan itu, merupakan kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan, serta bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan,” terangnya.

Untuk memperkuat pelaksanaan Undang-Undang ini, maka diterbitkanlah Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 Tahun 2021, tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial.

Inpres ini, ditujukan kepada seluruh elemen pemerintah, yaitu 19 Menteri, Jaksa Agung, tiga Kepala Badan, termasuk Ketua DJSN tingkat pusat, 34 gubernur, 416 bupati dan 98 wali kota di seluruh Indonesia.

“Dukungan Kejaksaan terhadap kegiatan BPJS Ketenagakerjaan, secara tegas termuat dalam Inpres nomor 2 Tahun 2021,” tukasnya

Ia mengatakan, Inpres ini mengintruksikan kepada Jaksa Agung untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan, untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kemudian, melakukan penegakkan kepatuhan dan penegakkan hukum terhadap badan usaha, BUMN, BUMD, dan pemerintah daerah, dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kejati Sulawesi Tengah beserta jajaran Kejaksaan Negeri mendukung penuh dan siap mengawal pelaksaan Inpres tersebut,” ujarnya.

Ia pun meminta kepada jajarannya, untuk terus meningkatkan sinergitas bersama BPJS ketenagakerjaan, demi terciptanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Sulawesi Tengah.

Terutama, bagi pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah, termasuk tenaga kerja non ASN, Tenaga Kerja Jasa Konstruksi, Pekerja Bukan Penerima Upah (Pekerja Rentan).

Baca Juga: Peringati HBA ke-63, Kejati Sulteng Gelar POR

Bambang berharap kerja keras dan sinergitas, dapat mewujudkan perlindungan jaminan sosial secara universal di Provinsi Sulawesi Tengah.

“Terutama, dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat pekerja serta mendapat ridho dari Allah SWT,” pungkasnya.

Tags: #BPJSKetenagakerjaan#JaminanSosialKetenagakerjaan#KejatiSulteng#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Gubernur Sulteng Terima Kunjungan Silaturahmi GM PLN Suluttenggo

Next Post

Kemendikbudristek Kenalkan Warisan Budaya Indonesia

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

15 Juli 2026
Kapolda Sulteng Minta APH Tak Mudah Terpengaruh Informasi di Media Sosial

Kapolda Sulteng Minta APH Tak Mudah Terpengaruh Informasi di Media Sosial

14 Juli 2026
Kapolda dan Pangdam Sepakat Perkuat Soliditas TNI-Polri Jaga Stabilitas Sulteng

Kapolda dan Pangdam Sepakat Perkuat Soliditas TNI-Polri Jaga Stabilitas Sulteng

14 Juli 2026
Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

13 Juli 2026
Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian 80 Kilogram Tomat di Kapal KM Ratu Maria

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian 80 Kg Tomat di Kapal KM Ratu Maria

13 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

DKP Parimo Minta Dukungan Lintas Sektor, 8 Kampung Nelayan Merah Putih Siap Dibangun

DKP Parimo Minta Dukungan Lintas Sektor, 8 Kampung Nelayan Merah Putih Siap Dibangun

16 Juli 2026
Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

15 Juli 2026
Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

15 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Plot Twist Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar di Parimo: Nomor Addendum Sama, Klausulnya Berbeda

Plot Twist Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar di Parimo: Nomor Addendum Sama, Klausulnya Berbeda

13 Juli 2026
Pemda Parimo Percepat Penerbitan SHM di Dua Kawasan Eks Transmigrasi

Pemda Parimo Percepat Penerbitan SHM di Dua Kawasan Eks Transmigrasi

14 Juli 2026
Pemda Parimo Proyeksikan APBD 2027 Sebesar Rp1,448 Triliun

Pemda Parimo Proyeksikan APBD 2027 Sebesar Rp1,448 Triliun

13 Juli 2026
Pemkot Palu Perkuat Komitmen Bangun Kota Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

Pemkot Palu Perkuat Komitmen Bangun Kota Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

14 Juli 2026
DKP Parimo Minta Dukungan Lintas Sektor, 8 Kampung Nelayan Merah Putih Siap Dibangun

DKP Parimo Minta Dukungan Lintas Sektor, 8 Kampung Nelayan Merah Putih Siap Dibangun

16 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
  • Ramadan
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service
  • the OPINI

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In