the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kejati Sulteng Optimalkan Program Jaminan Sosial

the OPINIbythe OPINI
15 Agustus 2024
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
15 Agustus 2024
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kejati Sulteng Optimalkan Program Jaminan Sosial

Kepala Kejati Sulawesi Tengah, Bambang Hariyanto dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi-Maluku, Minje Wattu, menandatangani perjanjian kerja sama mengoptimalkan jaminan sosial, Kamis, 15 Agustus 2024. (Foto: istimewa)

Baca Juga

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

PALU, theopini.id – BPJS Ketenagakerjaan menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah untuk bersinergi, mengoptimalkan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Hal itu, ditandai dengan penandatangan perjanjian kerja sama oleh Kepala Kejati Sulawesi Tengah, Bambang Hariyanto dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi-Maluku, Minje Wattu, di Palu, Kamis, 15 Agustus 2024.

Baca Juga: Program JMS, Kejati Sulteng Sosialisasi Hukum ke Pelajar di Palu

“Penandatangan perjanjian kerja sama ini, merupakan bagian dari sinergitas antara Kejati Sulawesi Tengah dengan BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Kepala Kejati Sulawesi Tengah, Bambang Hariyanto.

Tujuannya, kata dia, agar Kejaksaan dapat mendampingi pelaksanaan pengelolaan dan mengoptimalkan program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.

Terlaksananya kerja sama ini, telah tertuang dalam Undang-Undang nomor 24 Tahun 2011, tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

“Peraturan itu, merupakan kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan, serta bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan,” terangnya.

Untuk memperkuat pelaksanaan Undang-Undang ini, maka diterbitkanlah Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 Tahun 2021, tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial.

Inpres ini, ditujukan kepada seluruh elemen pemerintah, yaitu 19 Menteri, Jaksa Agung, tiga Kepala Badan, termasuk Ketua DJSN tingkat pusat, 34 gubernur, 416 bupati dan 98 wali kota di seluruh Indonesia.

“Dukungan Kejaksaan terhadap kegiatan BPJS Ketenagakerjaan, secara tegas termuat dalam Inpres nomor 2 Tahun 2021,” tukasnya

Ia mengatakan, Inpres ini mengintruksikan kepada Jaksa Agung untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan, untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kemudian, melakukan penegakkan kepatuhan dan penegakkan hukum terhadap badan usaha, BUMN, BUMD, dan pemerintah daerah, dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kejati Sulawesi Tengah beserta jajaran Kejaksaan Negeri mendukung penuh dan siap mengawal pelaksaan Inpres tersebut,” ujarnya.

Ia pun meminta kepada jajarannya, untuk terus meningkatkan sinergitas bersama BPJS ketenagakerjaan, demi terciptanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Sulawesi Tengah.

Terutama, bagi pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah, termasuk tenaga kerja non ASN, Tenaga Kerja Jasa Konstruksi, Pekerja Bukan Penerima Upah (Pekerja Rentan).

Baca Juga: Peringati HBA ke-63, Kejati Sulteng Gelar POR

Bambang berharap kerja keras dan sinergitas, dapat mewujudkan perlindungan jaminan sosial secara universal di Provinsi Sulawesi Tengah.

“Terutama, dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat pekerja serta mendapat ridho dari Allah SWT,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #BPJSKetenagakerjaan#JaminanSosialKetenagakerjaan#KejatiSulteng#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Gubernur Sulteng Terima Kunjungan Silaturahmi GM PLN Suluttenggo

Next Post

Kemendikbudristek Kenalkan Warisan Budaya Indonesia

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Kapolres Parimo Berganti, AKBP Hendrawan Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

15 Oktober 2026
Serah Terima Pataka Tandai Estafet Kepemimpinan Polda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Rizal Irawan

Serah Terima Pataka Tandai Estafet Kepemimpinan Polda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Rizal Irawan

15 Oktober 2026
Kapolda Rizal Irawan: Alam Harus Dijaga untuk Generasi Mendatang

Kapolda Rizal Irawan: Alam Harus Dijaga untuk Generasi Mendatang

14 Oktober 2026
Warga Kintom Ditemukan Meninggal di Jalan Perkebunan, Polisi Minta Keterangan Keluarga

Warga Kintom Ditemukan Meninggal di Jalan, Polisi Minta Keterangan Keluarga

14 Oktober 2026
Cegah Kenakalan Remaja, Kapolsek Ampibabo Edukasi 300 Pelajar

Cegah Kenakalan Remaja, Kapolsek Ampibabo Edukasi 300 Pelajar

13 Oktober 2026
Polisi Amankan Tujuh Orang Positif Narkoba dalam Penggerebekan di Kayumalue

Polisi Amankan Tujuh Orang Positif Narkoba dalam Penggerebekan di Kayumalue

12 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

16 Oktober 2026
Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

15 Oktober 2026
Kapolres Parimo Berganti, AKBP Hendrawan Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

15 Oktober 2026
Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

15 Oktober 2026
Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

15 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

15 Oktober 2026
Target PAD Parimo Naik, Adnyana Minta Penjelasan Banggar

Target PAD Parimo Naik, Adnyana Minta Penjelasan Banggar

13 Oktober 2026
APBD Perubahan Disahkan, Target PAD Parimo Rp261,43 Miliar

APBD Perubahan Disahkan, Target PAD Parimo Rp261,43 Miliar

13 Oktober 2026
Polisi Amankan Tujuh Orang Positif Narkoba dalam Penggerebekan di Kayumalue

Polisi Amankan Tujuh Orang Positif Narkoba dalam Penggerebekan di Kayumalue

12 Oktober 2026
Pemda Buol Susun Peta Jalan Pengembangan Kawasan Agropolitan

Pemda Buol Susun Peta Jalan Pengembangan Kawasan Agropolitan

13 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d