the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Nasional

Inpres 1/2022 Soal BPJS, Fadli Zon: Hanya untuk Kumpulkan Uang Rakyat

the OPINIbythe OPINI
28 Februari 2022
in Nasional, Parlemen, Politik
Reading Time: 1 min read
the OPINIbythe OPINI
28 Februari 2022
in Nasional, Parlemen, Politik
Reading Time: 1 min read
Inpres 1/2022 Soal BPJS, Fadli Zon: Hanya untuk Kumpulkan Uang Rakyat

Anggota DPR RI Fadli Zon. (Foto : Merdeka.com)

Baca Juga

Anggota Komisi IV DPRD Parimo Ingatkan Soal Pembiayaan Pemulangan Jenazah

Polres Banggai Terima Penghargaan dari BPJS Kesehatan

Waspada Lonjakan Covid-19 Varian Arcturus

Theopini.id – Anggota DPR RI Fadli Zon menyebut penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hanya untuk mengumpulkan dana rakyat di tengah krisis ekonomi akibat adanya pandemi Covid-19.

Diketahui, Inpres Nomor 1 Tahun 2022 mewajibkan masyarakat yang akan mengurus SIM, STNK, jual beli tanah hingga naik haji dan umrah diwajibkan untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan.

“Saya melihat, Inpres ini dikeluarkan semata-mata hanya untuk mengejar dan mengumpulkan dana publik sebanyak-banyaknya,” tulisan dalam akun Twitter pribadi Fadli Zon, dikutip dari Kompas.com, Senin 28 Februari 2022.

Fadli pun mengimbau agar Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tidak menjadi alat pemaksaan BPJS.

Sebab, tugas pemerintah itu mencari tahu atau memahami kendala yang dihadapi masyarakat mengapa tak daftar BPJS.

“Inpres tersebut sangat tak adil bagi masyarakat. Di satu sisi masyarakat mau dipaksa menjadi peserta BPJS, namun sistem dan manfaat pelayanan BPJS sendiri masih kerap berubah-ubah,” kicaunya.

Dia menjelaskan, dahulu Presiden Jokowi sempat mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 yang mengatur kenaikan iuran BPJS Kelas I dari semula Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per bulan.

Kemudian, Kelas II dari semula Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu per bulan; dan Kelas III dari semula Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per bulan.***

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #BPJS#Covid-19#Inpres1/2022#JKN
ShareSendTweet
Previous Post

Penemuan Mayat Bayi dalam Kardus Gegerkan Warga Serang

Next Post

Kenaikan Harga, Buka Potensi Pengalihan ke Elpigi Subsidi

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Wabup Parimo Dorong Partai Politik Perkuat Penyerapan Aspirasi Masyarakat

Wabup Parimo Dorong Partai Politik Perkuat Penyerapan Aspirasi Masyarakat

26 September 2026
KNMP Diperkuat, Pemerintah Dorong Ekosistem Perikanan Terintegrasi

KNMP Diperkuat, Pemerintah Dorong Ekosistem Perikanan Terintegrasi

25 September 2026
Komisi II DPRD Parimo Soroti Persoalan di Balik Program Cetak Sawah Lewat RDP

Komisi II DPRD Parimo Soroti Persoalan di Balik Program Cetak Sawah Lewat RDP

22 September 2026
Komisi I DPRD Parimo Gelar RDP, Bahas Polemik Pembayaran Jasa Peta Desa Torue

Komisi I DPRD Parimo Gelar RDP, Bahas Polemik Pembayaran Jasa Peta Desa Torue

22 September 2026
RAPBD Perubahan 2026: PAD Parimo Naik Rp75,17 Miliar, Pendapatan Transfer Turun Rp50,83 Miliar

RAPBD Perubahan 2026: PAD Parimo Naik Rp75,17 Miliar, Pendapatan Transfer Turun Rp50,83 Miliar

21 September 2026
Tujuh Fraksi DPRD Parimo Setujui Perubahan APBD 2026 untuk Evaluasi ke Gubernur Sulteng

Tujuh Fraksi DPRD Parimo Setujui Ranperda Perubahan APBD 2026 untuk Evaluasi ke Gubernur Sulteng

21 September 2026

ARTIKEL TERKINI

Sungai di Toribulu Parimo Meluap, Dua Desa Dilanda Banjir

Sungai di Toribulu Parimo Meluap, Dua Desa Dilanda Banjir

27 September 2026
Target Juara, Atlet Parimo Ikut Kejuaraan Petanque di Kota Palu

Target Juara, Atlet Parimo Ikut Kejuaraan Petanque di Kota Palu

26 September 2026
Diduga Gelapkan Uang Rp60 Juta, Polisi Tangkap Tiga Karyawan Toko

Diduga Gelapkan Uang Rp60 Juta, Polisi Tangkap Tiga Karyawan Toko

26 September 2026
Dugaan Kekerasan Siswa SD di Ampibabo, UPT PPA Parimo Pastikan Laporan Belum Dicabut

Dugaan Kekerasan Siswa SD di Ampibabo, UPT PPA Parimo Pastikan Laporan Belum Dicabut

26 September 2026
Kemah Pemuda di Vatumatando Jadi Ajang Promosi Desa Wisata

Kemah Pemuda di Vatumatando Jadi Ajang Promosi Desa Wisata

26 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Dugaan Kekerasan Siswa SD di Ampibabo, UPT PPA Parimo Pastikan Laporan Belum Dicabut

Dugaan Kekerasan Siswa SD di Ampibabo, UPT PPA Parimo Pastikan Laporan Belum Dicabut

26 September 2026
Sungai di Toribulu Parimo Meluap, Dua Desa Dilanda Banjir

Sungai di Toribulu Parimo Meluap, Dua Desa Dilanda Banjir

27 September 2026
13.171 Anak Tercatat Tak Sekolah di Parimo, Banyak Data Ganda

13.171 Anak Tercatat Tak Sekolah di Parimo, Banyak Data Ganda

24 September 2026
Jelang Pengosongan 10 Oktober 2026, Warga Pondok Karya Klaim Diintimidasi

Jelang Pengosongan 10 Oktober 2026, Warga Pondok Karya Klaim Diintimidasi

23 September 2026
Orang Muda dan SP Sintuwu Raya Tagih Keadilan Ekologis bagi Perempuan Sulewana

Orang Muda dan SP Sintuwu Raya Tagih Keadilan Ekologis bagi Perempuan Sulewana

20 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d