PARIMO, theopini.id — Tujuh fraksi DPRD Parigi Moutong (Parimo) menyatakan, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, untuk dilanjutkan ke tahap evaluasi Gubernur Sulawesi Tengah.
Persetujuan tersebut, disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Parimo melalui pandangan akhir masing-masing fraksi, yang dipimpin Ketua DPRD Parimo, Alfres Tonggiroh dan dihadiri Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Adrudin Nur, Senin, 21 September 2026.
Dalam penyampaian pandangan akhir, fraksi-fraksi DPRD Parimo memberikan sejumlah catatan terhadap perubahan pendapatan dan belanja daerah, sekaligus menyampaikan sikap masing-masing terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026.
Juru Bicara Fraksi Partai NasDem, Sugiarto Rerungan mengatakan, persetujuan fraksinya disertai sejumlah catatan, terutama terkait pendapatan, belanja daerah, dan percepatan pembangunan infrastruktur.
“Kami menyatakan menerima dan menyetujui rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” kata Sugiarto dalam penyampaian pandangan akhir Fraksi NasDem.
Fraksi NasDem mencatat pendapatan daerah setelah perubahan diproyeksikan mencapai sekitar Rp1,694 triliun. Sementara total belanja daerah diproyeksikan sekitar Rp1,733 triliun.
NasDem memberikan apresiasi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun meminta pemerintah daerah tetap mengantisipasi potensi penurunan pendapatan transfer serta terus menggali sumber-sumber pendapatan lokal baru.
Pada sisi belanja, NasDem mendorong percepatan penyerapan anggaran belanja modal, khususnya infrastruktur, mengingat waktu pelaksanaan Tahun Anggaran 2026 semakin terbatas.
Fraksi tersebut, juga meminta tata kelola ekonomi daerah dilakukan secara transparan dan akuntabel serta memastikan bantuan sosial dan belanja hibah yang dialokasikan pemerintah daerah tepat sasaran.
Sementara itu, Juru Bicara Fraksi PDIP Perjuangan, H. Sammi, menyampaikan bahwa sikap fraksi diambil setelah mencermati jawaban Bupati Parigi Moutong pada 7 September 2026 serta hasil pembahasan mendalam antara Badan Anggaran DPRD dan pihak eksekutif.
“Fraksi PDIP Perjuangan menyatakan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2026 untuk dilakukan evaluasi pada tingkat Gubernur Sulawesi Tengah,” ujar H. Sammi.
Fraksi PDIP Perjuangan yang merupakan fraksi gabungan PDIP Perjuangan, Partai Demokrat dan Partai Persatuan Pembangunan, menyoroti penurunan total pendapatan daerah sebesar Rp36,93 miliar.
Menurut fraksi tersebut, penjelasan pemerintah daerah mengenai penurunan pendapatan telah disampaikan dalam jawaban Bupati Parimo.
Namun, pemerintah daerah tetap diminta mengantisipasi dampaknya agar tidak memengaruhi pencapaian target pelayanan dasar, khususnya bagi masyarakat miskin di wilayah pedesaan.
Di sisi lain, Fraksi PDIP Perjuangan mengapresiasi kenaikan PAD sebesar Rp53,03 miliar. Pemerintah daerah diminta menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendapatan serta melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi tanpa membebani masyarakat dan pelaku usaha kecil.
H. Sammi juga menyoroti kenaikan belanja operasi sebesar Rp84,80 miliar. Menurutnya, kenaikan tersebut perlu dikawal agar diarahkan pada peningkatan mutu pelayanan publik, bukan terserap untuk kebutuhan administrasi dan kegiatan yang tidak menjadi prioritas.
Fraksi PDIP Perjuangan juga memberikan perhatian terhadap kenaikan belanja modal sebesar Rp36,97 miliar.
Belanja tersebut, didorong agar diarahkan pada pembangunan infrastruktur dasar yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat, seperti jalan usaha tani, sarana pertanian, air bersih, fasilitas pendidikan dan fasilitas kesehatan.
Pembangunan infrastruktur juga dinilai perlu menjangkau wilayah pedesaan, pesisir dan pedalaman untuk membuka akses ekonomi masyarakat.
Kedua fraksi kemudian menyatakan persetujuan agar Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Parimo Tahun Anggaran 2026 diteruskan kepada Gubernur Sulawesi Tengah, untuk menjalani proses evaluasi sesuai tahapan dan mekanisme peraturan perundang-undangan.
Fraksi PDIP Perjuangan berharap, setelah proses evaluasi selesai, perubahan APBD dapat segera dilaksanakan dengan mengedepankan efektivitas, ketepatan waktu serta prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.
Baca berita lainnya di Google News















