the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Polda Sulteng Serahkan Pelaku Curas dan Jambret ke Kejaksaan

the OPINIbythe OPINI
7 Januari 2025
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
7 Januari 2025
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Polda Sulteng Serahkan Pelaku Curas dan Jambret ke Kejaksaan

Polisi serahkan pelaku Curas dan Jamret ke Kejari Palu, Senin, 6 Januari 2025. (Foto: istimewa)

PALU, theopini.id – Penyidik Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah menyerahkan tiga pelaku kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang terjadi di Kota Palu, setelah berkas perkara yang dikirim ke pihak Kejaksaan dinyatakan lengkap (P.21).

Dua dari tiga pelaku ini, di antaranya terlibat kasus penjambretan di Jalan lingkar Universitas Tadulako (Untad) Tondo Palu, pada 9 November 2024, pukul 21.15 WITA.

Baca Juga: Selidiki Kasus Curas, Polres Banggai Datangi TKP di Luwuk Utara

Sementara satu pelaku kasus curas di siang bolong yang menjarah toko (Counter) Pink Cell di Jalan Soekarno Hatta Palu, 14 November 2024, pukul 12.00 WITA.

Baca Juga

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Penjambretan di Jalan Lingkar Untad Palu saat itu, berhasil merampas 1 (satu) unit ponsel milik mahasiswi yang sedang berkendara bersama temannya.

Sedangkan kasus curas di Counter Pink Cell Jalan Soekarno Hatta, pelaku pura-pura sebagai pembeli. Kemudian mengancam dengan sebilah pisau, dan berhasil menggasak 15 (lima belas) unit ponsel berbagai merk.

Penyidik Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah, menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Palu, Senin, 6 Januari 2024.

“Ada tiga tersangka curas yang dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palu,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulawesi Tengah, AKBP Sugeng Lestari di Palu, Selasa, 7 Januari 2025.

Ia menyebut, dua tersangka Curas jalan lingkar Untad yang diserahkan kepada pihak kejaksaan inisial AS (25) warga Sindue Tombosabora, Kabupaten Donggala.

Kemudian, S (27) Warga Talise Valangguni Kecamatan Mantikolore, Kota Palu. Sedangkan barang bukti, berupa satu unit ponsel.

Sementara satu tersangka Curas Counter Pink Cell inisial MWB (39) alamat Kayumalue Pajeko, Palu Utara, dengan barang bukti 15 unit ponsel, satu unit honda beat, satu bilah pisau dan satu lembar jaket hitam.

Baca Juga: Polda Sulteng Bekuk Pelaku Jambret Mahasiswa Untad Palu

“Selama proses penyidikan, ketiga tersangka ditahan di Rutan Polda Sulawesi Tengah. Meraka dijerat dengan pasal 365 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, ancamannya maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.

Tags: #PoldaSulteng#Sulteng#UntadPalu
ShareSendTweet
Previous Post

Mendagri Resmi Lantik Fadjry Djufry sebagai Pj Gubernur Sulsel

Next Post

Besuk Mantan Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura: Beliau Senior yang Berjasa

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

15 Juli 2026
Kapolda Sulteng Minta APH Tak Mudah Terpengaruh Informasi di Media Sosial

Kapolda Sulteng Minta APH Tak Mudah Terpengaruh Informasi di Media Sosial

14 Juli 2026
Kapolda dan Pangdam Sepakat Perkuat Soliditas TNI-Polri Jaga Stabilitas Sulteng

Kapolda dan Pangdam Sepakat Perkuat Soliditas TNI-Polri Jaga Stabilitas Sulteng

14 Juli 2026
Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

13 Juli 2026
Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian 80 Kilogram Tomat di Kapal KM Ratu Maria

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian 80 Kg Tomat di Kapal KM Ratu Maria

13 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

15 Juli 2026
Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

15 Juli 2026
Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

15 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

15 Juli 2026
Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

13 Juli 2026
Pemkot Palu Perkuat Komitmen Bangun Kota Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

Pemkot Palu Perkuat Komitmen Bangun Kota Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

14 Juli 2026
Nilai SPBE Nol pada 2025, Pemda Parimo Kejar Evaluasi Pemerintahan Digital

Nilai SPBE Nol pada 2025, Pemda Parimo Kejar Evaluasi Pemerintahan Digital

14 Juli 2026
Palu dan Donggala Siapkan MoU, Perkuat Kolaborasi Pelayanan Publik dan Pembangunan

Palu dan Donggala Siapkan MoU, Perkuat Kolaborasi Pelayanan Publik dan Pembangunan

15 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
  • Ramadan
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service
  • the OPINI

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In