PALU, theopini.id – Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) membekuk pelaku jambret mahasiswa Universitas Tadulako (UNTAD) Palu, yang menjadi target operasi Pekat Tinombala 2024.
Pelaku yang merupakan warga Huntap Pombewe, Kabupaten Sigi tersebut, diamankan saat sedang berada di room Karaoke di Jalan Thamrin, Kota Palu.
Baca Juga: Polres Parimo Tangkap Dua Pelaku Pencurian, Salah Satunya Residivis
“Peristiwa pencurian yang didahului dengan kekerasan (jambret) ini, terjadi pada Minggu, 11 Agustus 2024, sekitar pukul 21.15 WITA, di Jalan Lingkar Belakang Kampus UNTAD Palu,” kata Kasubbid Penmas Polda Sulawesi Tengah, AKBP Sugeng Lestari, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 13 November 2024.
Menurutnya, korban yang merupakan mahasiswa UNDAT Palu ini, bermaksud ke rumah temannya di Huntap I Tondo.
Saat melintas menggunakan kendaraan roda dua di Jalan lingkar belakang Kampus UNTAD Palu bersama temannya, korban tiba-tiba dipepet pelaku yang mengendarai sepeda motor.
Kemudian, pelaku langsung merampas ponsel Iphone 15 Plus warna merah yang dipegang teman korban saat berboncengan.
“Korban sempat mengejar pelaku, akan tetapi kehilangan jejak. Merekapun langsung melapor ke SPKT Polda Sulawesi Tengah,” ungkapnya.
Sehingga, dalam pelaksanaan Operasi Pekat Tinombala 2024, pelaku menjadi salah satu target tim Jatanras Polda Sulawesi Tengah untuk pengungkapan kasus curas.
Pada saat tim Operasi Pekat Satgas Tindak melakukan pemeriksaan beberapa lokasi hiburan di Kota Palu, Sabtu, 9 November 2024, pelaku ditangkap saat berada di room karaoke.
Baca Juga: Polsek Torue Ungkap Kasus Pencurian Uang Kotak Amal Masjid
“Pelaku inisial AS (25). Kepolisian juga mengamankan S (27) warga jalan Tombolotutu Palu, karena diduga sebagai penadah barang hasil pencurian,” tukasnya.
Atas perbuatannya, AS diancam pasal 365 KUHP dan S dijerat pasal 480 KUHP. Keduanya, telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulawesi Tengah, sejak 10 November 2024.







Komentar