the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Dinas ESDM Sulteng Jelaskan Proses Terbitnya Tiga IPR di Parimo

the OPINIbythe OPINI
24 Januari 2025
in Headline
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
24 Januari 2025
in Headline
Reading Time: 3 mins read
Dinas ESDM Sulteng Jelaskan Proses Terbitnya Tiga IPR di Parimo

Kepala Bidang Minerba, Dinas ESDM Sulawesi Tengah, Sultanisa. (Foto: istimewa)

PARIMO, theopini.id – Dinas Energi, Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengaku, diterbitkan atau tidak Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) akan menjadi masalah.  

“Tidak ada lagi yang mampu membendung IPR, setelah terbit Keputusan Menteri ESDM Nomor: 150.K/MB.01/MEM.D/2024, tentang dokumen pengelolaan WPR Provinsi Sulawesi Tengah, pada 16 Juni 2024,” kata Kepala Bidang Minerba, Dinas ESDM Sulawesi Tengah, Sultanisa dihubungi via telpon, Rabu malam, 23 Januari 2025.

Baca Juga: Dampak Polemik Terbitnya IPR, Warga Buranga Datangi DPRD Parimo

Berdasarkan aturan, menurutnya, pemohon IPR melalui koperasi mengelola lahan seluas 10 hektare. Sementara perorangan seluas 5 hektare.

Baca Juga

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Ia mengatakan, karena koperasi sebagai pemohon IPR, di dalam sistem Online Single Submission dinyatakan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU).

Sehingga, koperasi hanya cukup menyatakan pernyataan, tidak diwajibkan mengurus Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

“Koperasi wajib tidak disuruh mengurus PKKPR?,” tanyanya.

Kemudian, kata dia, dilakukan penyusunan dokumen lingkungan yang dibebankan kepada masing-masing koperasi, karena disesuaikan dengan mekanisme OSS.

Ia menyebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulawesi Tengah pun telah melakukan pembahasan dokumen awal lingkungan tiga koperasi itu.

Bahkan, mengundang Dinas ESDM Sulawesi Tengah, Bidang Penataan Ruang Dinas PUPRP Parimo, DLH Parimo, dan ketua koperasi.

“Sebenarnya soal itu, ada di DLH yang mempersyaratkan. Namun, yang menjadi polemik OSS. Sementara dalam sistem itu, PB-UMKU tidak ada. Kalau non PB-UMKU, bermohon PKKPR ke tata ruang,” ujarnya.

Sultan pun menjelaskan, tata ruang Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang diterbitkan telah dijamin, dalam surat Bupati Parimo, Samsurizal Tombolotutu Nomor: 504/1912/DIS.LH, tentang rekomendasi kesesuaian tata ruang dalam rangka kegiatan pertambangan, tertanggal 16 Juli 2021.

Dalam surat rekomendasi itu, termuat poin yang menjamin kesesuaian tata ruang wilayah Kabupaten Parimo dalam rangka pertambangan rakyat telah sesuai dengan RTRW, sebagaimana diatur dan ditetapkan dalam Perda Nomor 5 tahun 2020.

Pada poin lainnya, menjamin tidak ada perubahan pemanfaatan ruang untuk rencana usulan WPR berada pada wilayah yang dapat dilakukan kegiatan pertambangan sesuai dengan RTRW Kabupaten Parimo. 

Maka, ketika dilakukan permohonan tiga IPR di Desa Buranga, surat PKKPR terbit secara otomasis, akan disetujui.

“Di dinas daerah lain, tidak menjadi masalah itu. Kok kita mempermasalahkan? Hanya beda presepsi tadi,” tukasnya.

Di sisi lain, Dinas ESDM Sulawesi Tengah juga telah melayangkan surat untuk mengklarifikasi ke Pemerintah Daerah (Pemda) Parimo.  

Pada 30 November 2024, Pj Bupati Parimo Richard Arnaldo melayangkan surat Nomor: 500.3.2.1/II.468/DISKOP DAN UKM, perihal permohonan penundaan sementara proses pengajuan IPR oleh 30 koperasi produsen Kabupaten Parimo.

Tetapi, lanjutnya, Dinas Koperasi dan UMK Parimo melalui surat Nomor: 500.3/2110/Bidang Kelembagaan.Peng, Kepala Dinas Sofiana menyatakan telah melakukan verifitasi dan klarifikasi terhadap susunan keanggotaan 30 koperasi tersebut.

Baca Juga: Diduga Tiga IPR di Parimo Diterbitkan Tidak Sesuai Prosedur

“Seharusnya dengan adanya surat pengusulan WPR, OPD di kabupaten dapat menyesuaikan dengan kebijakan tersebut. Bukan, mengaku tidak mengetahui hal itu,” pungkasnya.

Adapun tiga koperasi produsen yang telah mengantongi IPR di Kabupaten Parimo, Buranga Baru Indah Mandiri, Sinar Maju Bersama, dan Sinar Jaya Mandiri.

Tags: #DinasESDMSulteng#DLHSulteng#KementerianESDM#MenteriESDM#parigimoutong#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Menilik Ragam Upaya Pemerintah Selesaikan Penataan Pegawai Non-ASN

Next Post

Polres Parimo Ajak Santri dan Mahasiswa Tanam Jagung

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

15 Juli 2026
DPRD Parimo: Gedung Perpustakaan Belum Optimal, Kontraktor Malah Gugat Pemda

DPRD Parimo: Gedung Perpustakaan Belum Optimal, Kontraktor Malah Gugat Pemda

14 Juli 2026
Disdikbud Parimo Segera Distribusikan Seragam Sekolah Gratis untuk Siswa Baru

Disdikbud Parimo Segera Distribusikan Seragam Sekolah Gratis untuk Siswa Baru

14 Juli 2026
Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

13 Juli 2026
Plot Twist Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar di Parimo: Nomor Addendum Sama, Klausulnya Berbeda

Plot Twist Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar di Parimo: Nomor Addendum Sama, Klausulnya Berbeda

13 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

15 Juli 2026
Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

15 Juli 2026
Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

15 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Pemda Parimo Perketat Pengawasan Harga Beras dan Ikan untuk Kendalikan Inflasi

Pemda Parimo Perketat Pengawasan Harga Beras dan Ikan untuk Kendalikan Inflasi

13 Juli 2026
Pemda Banggai Jajaki Kerja Sama Sertifikasi Produk Unggulan Bersama PT Mutuagung Lestari

Pemda Banggai Jajaki Kerja Sama Sertifikasi Produk Unggulan Bersama PT Mutuagung Lestari

14 Juli 2026
Kapolda Sulteng Minta APH Tak Mudah Terpengaruh Informasi di Media Sosial

Kapolda Sulteng Minta APH Tak Mudah Terpengaruh Informasi di Media Sosial

14 Juli 2026
Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

15 Juli 2026
Pemda Parimo Proyeksikan APBD 2027 Sebesar Rp1,448 Triliun

Pemda Parimo Proyeksikan APBD 2027 Sebesar Rp1,448 Triliun

13 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
  • Ramadan
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service
  • the OPINI

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In