the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Dinas ESDM Sulteng Jelaskan Proses Terbitnya Tiga IPR di Parimo

the OPINIbythe OPINI
24 Januari 2025
in Headline
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
24 Januari 2025
in Headline
Reading Time: 3 mins read
Tak Penuhi Kewajiban, ESDM Sulteng Ajukan Pencabutan Izin CV BBN di Parimo

Kepala Bidang Minerba, Dinas ESDM Sulawesi Tengah, Sultanisa. (Foto: IST)

Baca Juga

Bupati Parimo Imbau Warga Waspadai Dampak Kesehatan Kabut Asap

Basarnas Palu Kenalkan Keselamatan Sejak Dini Lewat SAR Goes to School

PLTD Sidera Diperkuat, Sulteng Kejar Pemerataan Listrik hingga Pelosok

PARIMO, theopini.id – Dinas Energi, Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengaku, diterbitkan atau tidak Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) akan menjadi masalah.  

“Tidak ada lagi yang mampu membendung IPR, setelah terbit Keputusan Menteri ESDM Nomor: 150.K/MB.01/MEM.D/2024, tentang dokumen pengelolaan WPR Provinsi Sulawesi Tengah, pada 16 Juni 2024,” kata Kepala Bidang Minerba, Dinas ESDM Sulawesi Tengah, Sultanisa dihubungi via telpon, Rabu malam, 23 Januari 2025.

Baca Juga: Dampak Polemik Terbitnya IPR, Warga Buranga Datangi DPRD Parimo

Berdasarkan aturan, menurutnya, pemohon IPR melalui koperasi mengelola lahan seluas 10 hektare. Sementara perorangan seluas 5 hektare.

Ia mengatakan, karena koperasi sebagai pemohon IPR, di dalam sistem Online Single Submission dinyatakan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU).

Sehingga, koperasi hanya cukup menyatakan pernyataan, tidak diwajibkan mengurus Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

“Koperasi wajib tidak disuruh mengurus PKKPR?,” tanyanya.

Kemudian, kata dia, dilakukan penyusunan dokumen lingkungan yang dibebankan kepada masing-masing koperasi, karena disesuaikan dengan mekanisme OSS.

Ia menyebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulawesi Tengah pun telah melakukan pembahasan dokumen awal lingkungan tiga koperasi itu.

Bahkan, mengundang Dinas ESDM Sulawesi Tengah, Bidang Penataan Ruang Dinas PUPRP Parimo, DLH Parimo, dan ketua koperasi.

“Sebenarnya soal itu, ada di DLH yang mempersyaratkan. Namun, yang menjadi polemik OSS. Sementara dalam sistem itu, PB-UMKU tidak ada. Kalau non PB-UMKU, bermohon PKKPR ke tata ruang,” ujarnya.

Sultan pun menjelaskan, tata ruang Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang diterbitkan telah dijamin, dalam surat Bupati Parimo, Samsurizal Tombolotutu Nomor: 504/1912/DIS.LH, tentang rekomendasi kesesuaian tata ruang dalam rangka kegiatan pertambangan, tertanggal 16 Juli 2021.

Dalam surat rekomendasi itu, termuat poin yang menjamin kesesuaian tata ruang wilayah Kabupaten Parimo dalam rangka pertambangan rakyat telah sesuai dengan RTRW, sebagaimana diatur dan ditetapkan dalam Perda Nomor 5 tahun 2020.

Pada poin lainnya, menjamin tidak ada perubahan pemanfaatan ruang untuk rencana usulan WPR berada pada wilayah yang dapat dilakukan kegiatan pertambangan sesuai dengan RTRW Kabupaten Parimo. 

Maka, ketika dilakukan permohonan tiga IPR di Desa Buranga, surat PKKPR terbit secara otomasis, akan disetujui.

“Di dinas daerah lain, tidak menjadi masalah itu. Kok kita mempermasalahkan? Hanya beda presepsi tadi,” tukasnya.

Di sisi lain, Dinas ESDM Sulawesi Tengah juga telah melayangkan surat untuk mengklarifikasi ke Pemerintah Daerah (Pemda) Parimo.  

Pada 30 November 2024, Pj Bupati Parimo Richard Arnaldo melayangkan surat Nomor: 500.3.2.1/II.468/DISKOP DAN UKM, perihal permohonan penundaan sementara proses pengajuan IPR oleh 30 koperasi produsen Kabupaten Parimo.

Tetapi, lanjutnya, Dinas Koperasi dan UMK Parimo melalui surat Nomor: 500.3/2110/Bidang Kelembagaan.Peng, Kepala Dinas Sofiana menyatakan telah melakukan verifitasi dan klarifikasi terhadap susunan keanggotaan 30 koperasi tersebut.

Baca Juga: Diduga Tiga IPR di Parimo Diterbitkan Tidak Sesuai Prosedur

“Seharusnya dengan adanya surat pengusulan WPR, OPD di kabupaten dapat menyesuaikan dengan kebijakan tersebut. Bukan, mengaku tidak mengetahui hal itu,” pungkasnya.

Adapun tiga koperasi produsen yang telah mengantongi IPR di Kabupaten Parimo, Buranga Baru Indah Mandiri, Sinar Maju Bersama, dan Sinar Jaya Mandiri.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #DinasESDMSulteng#DLHSulteng#KementerianESDM#MenteriESDM#parigimoutong#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Menilik Ragam Upaya Pemerintah Selesaikan Penataan Pegawai Non-ASN

Next Post

Polres Parimo Ajak Santri dan Mahasiswa Tanam Jagung

the OPINI

the OPINI

Related Posts

PLTD Sidera Diperkuat, Sulteng Kejar Pemerataan Listrik hingga Pelosok

PLTD Sidera Diperkuat, Sulteng Kejar Pemerataan Listrik hingga Pelosok

17 Oktober 2026
Usai Lantik Eselon II, Bupati Parimo Siapkan Pengisian Jabatan Berikutnya

Usai Lantik Eselon II, Bupati Parimo Siapkan Pengisian Jabatan Berikutnya

17 Oktober 2026
Wagub Reny Ingatkan Lansia Tetap Aktif dan Jaga Kesehatan

Wagub Reny Ingatkan Lansia Tetap Aktif dan Jaga Kesehatan

16 Oktober 2026
Gubernur Sulteng Konsolidasikan 13 Daerah, Asta Cita dan Persoalan Lokal Jadi Bahasan

Gubernur Sulteng Konsolidasikan 13 Daerah, Asta Cita dan Persoalan Lokal Jadi Bahasan

16 Oktober 2026
Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

15 Oktober 2026
Pemda Parimo Fasilitasi Sidang Isbat Nikah Terpadu, 25 Pasangan Lolos Verifikasi

Pemda Parimo Fasilitasi Sidang Isbat Nikah Terpadu, 25 Pasangan Lolos Verifikasi

15 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Bupati Parimo Imbau Warga Waspadai Dampak Kesehatan Kabut Asap

Bupati Parimo Imbau Warga Waspadai Dampak Kesehatan Kabut Asap

17 Oktober 2026
Basarnas Palu Kenalkan Keselamatan Sejak Dini Lewat SAR Goes to School

Basarnas Palu Kenalkan Keselamatan Sejak Dini Lewat SAR Goes to School

17 Oktober 2026
PLTD Sidera Diperkuat, Sulteng Kejar Pemerataan Listrik hingga Pelosok

PLTD Sidera Diperkuat, Sulteng Kejar Pemerataan Listrik hingga Pelosok

17 Oktober 2026
Polda Sulteng Siapkan 165 Rencana Aksi Quick Wins Kapolri hingga Januari 2027

Polda Sulteng Siapkan 165 Rencana Aksi Quick Wins Kapolri hingga Januari 2027

17 Oktober 2026
FORKOT Makassar Libatkan 15 Kecamatan, Munafri Dorong Olahraga Jadi Ruang Positif bagi Pemuda

FORKOT Makassar Libatkan 15 Kecamatan, Munafri Dorong Olahraga Jadi Ruang Positif bagi Pemuda

17 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Anwar Hafid Siapkan Beasiswa Guru dan Tenaga Kesehatan pada 2027

Anwar Hafid Siapkan Beasiswa Guru dan Tenaga Kesehatan pada 2027

14 Oktober 2026
Usai Lantik Eselon II, Bupati Parimo Siapkan Pengisian Jabatan Berikutnya

Usai Lantik Eselon II, Bupati Parimo Siapkan Pengisian Jabatan Berikutnya

17 Oktober 2026
PLTD Sidera Diperkuat, Sulteng Kejar Pemerataan Listrik hingga Pelosok

PLTD Sidera Diperkuat, Sulteng Kejar Pemerataan Listrik hingga Pelosok

17 Oktober 2026
Serah Terima Pataka Tandai Estafet Kepemimpinan Polda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Rizal Irawan

Serah Terima Pataka Tandai Estafet Kepemimpinan Polda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Rizal Irawan

15 Oktober 2026
Bupati Parimo Imbau Warga Waspadai Dampak Kesehatan Kabut Asap

Bupati Parimo Imbau Warga Waspadai Dampak Kesehatan Kabut Asap

17 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d