the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Ketua BPOM Ingatkan Bahaya Penggunaan Bahan Kimia Obat pada Kopi

the OPINIbythe OPINI
6 Maret 2022
in Headline, Nasional
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
6 Maret 2022
in Headline, Nasional
Reading Time: 2 mins read
Ketua BPOM Ingatkan Bahaya Penggunaan Bahan Kimia Obat pada Kopi

BPOM menemukan kopi yang mengandung Parasetamol dan Sildenafil dalam penindakan di Kota Bandung dan Kabupaten Bogor. (Foto : google)

Baca Juga

Wamendagri Bima Arya Pacu Provinsi Bali Maksimalkan Pengelolaan Sampah

Tak Berizin Badan POM, Satu Ton Milk Bun Thailand Dimusnahkan

Pemda Sigi Teken PKS dengan IPB University Bogor

Theopini.id – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K. Lukito mengingatkan soal bahaya penggunaan bahan kimia obat dalam produk pangan olahan. BPOM, kata dia, menemukan kopi yang mengandung Parasetamol dan Sildenafil dalam penindakan di Kota Bandung dan Kabupaten Bogor.

“Bahan Kimia Obat merupakan bahan yang dilarang digunakan dalam obat tradisional dan pangan olahan. Bahan kimia obat seperti Paracetamol dan Sildenafil merupakan bahan yang digunakan untuk produksi obat,” kata Penny dalam keterangannya, dikutip dari CNNIndonesia, Minggu 6 Maret 2022.

Dia menjelaskan, penggunaan Paracetamol dan Sildenafil yang tidak tepat dapat mengakibatkan efek samping yang ringan, berat bahkan sampai menimbulkan kematian.

Kata Penny, Paracetamol dapat menimbulkan efek samping mual, alergi, tekanan darah rendah, kelainan darah, dan jika digunakan secara terus-menerus dapat menimbulkan efek yang lebih fatal seperti kerusakan pada hati dan ginjal.

Sementara Sildenafil dapat menimbulkan efek samping mulai dari yang ringan seperti mual, diare, kemerahan pada kulit, hingga reaksi yang lebih serius seperti kejang, denyut jantung tidak teratur, pandangan kabur atau buta mendadak, bahkan dapat menimbulkan kematian.

“Jika tidak digunakan sesuai aturan pakai (dosis), bahan kimia obat ini dapat menimbulkan risiko tinggi dan efek samping yang dapat membahayakan kesehatan,” ujarnya.

BPOM telah menemukan 15 jenis produk jadi atau sebanyak 5.791 pcs pangan olahan mengandung BKO dan 36 jenis atau 18.212 pcs obat tradisional mengandung BKO.

Selain itu, juga ditemukan bahan produksi dan bahan baku. Yakni, 32 Kg bahan baku obat ilegal mengandung Parasetamol dan Sildenafil, 5 Kg produk rumahan atau bahan campuran setengah jadi, cangkang kapsul serta bahan kemas aneka jenis seperti aluminium foil untuk sachet, karton, plastik, dan hologram.

BPOM menyatakan barang bukti pangan olahan dan obat tradisional yang ditemukan seperti Kopi Jantan, Kopi Cleng, Kopi Bapak, Spider, Urat Madu, dan Jakarta Bandung. Produk-produk tersebut diduga mengandung BKO Paracetamol dan Sildenafil.

“Nilai keekonomian barang bukti ini diperkirakan mencapai 1,5 miliar rupiah,” ucap Penny.

Diungkapkan Penny, pihaknya telah melakukan pemantauan dan analisis terhadap penjualan online produk pangan olahan mengandung Bahan Kimia Obat dengan merek Kopi Jantan pada periode Oktober-November 2021. Hasilnya, penjualan produk tersebut memiliki nilai transaksi rata-rata sebesar Rp7 miliar setiap bulannya.

Dalam penindakan ini, BPOM juga mengungkap dua pelaku selaku produksi dan peredaran pangan serta obat tradisional ilegal.

Terhadap para pelaku produksi dan pengedar pangan ilegal dapat dikenakan Pasal 136 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Pasal 140 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sedangkan, para pelaku yang memproduksi dan mengedarkan obat tradisional ilegal mengandung bahan kimia obat dapat dipidana sesuai dengan Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dengan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Penny juga menuturkan bahwa jaringan ini telah memproduksi dan mengedarkan produk ilegal selama dua tahun atau sejak Desember 2019.

“Badan POM akan terus melakukan pengembangan dan identifikasi jaringan lainnya. Hal ini dilakukan untuk menekan peredaran produk obat dan makanan ilegal serta memberantas peredaran bahan baku obat ilegal di Indonesia,” tuturnya.***

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #bahankimiaobat#Bandung#BPOM#KabupatenBogor#Kopi
ShareSendTweet
Previous Post

Yusril: Usul Penundaan Pemilu Tidak Mungkin dapat Dilakukan

Next Post

Kemenag Mulai Sosialisasikan Integrasi Sistem Pendaftaran Pesantren

the OPINI

the OPINI

Related Posts

47 Kasus Kusta Ditemukan, Dinkes Parimo Perkuat Deteksi Aktif

47 Kasus Kusta Ditemukan, Dinkes Parimo Perkuat Deteksi Aktif

16 September 2026
Barcode Terbit, BBM Bersubsidi Sulit Diawasi hingga SPBU

Barcode Terbit, BBM Bersubsidi Sulit Diawasi hingga SPBU

16 September 2026
Mendes PDT Dorong KNMP Jadi Sumber Pendapatan Asli Desa

Mendes PDT Dorong KNMP Jadi Sumber Pendapatan Asli Desa

15 September 2026
Bupati Parimo Perintahkan Satgas Bongkar Dugaan Permainan BBM Subsidi

Bupati Parimo Perintahkan Satgas Bongkar Dugaan Permainan BBM Subsidi

15 September 2026
Revisi RTRW Parimo Masih Berproses, Pemda Lengkapi Catatan Asistensi ATR/BPN

Revisi RTRW Parimo Masih Berproses, Pemda Lengkapi Catatan Asistensi ATR/BPN

15 September 2026
BNN Akan Hadir di Parimo, Bupati Erwin Siap Fasilitasi Gedung

BNN Akan Hadir di Parimo, Bupati Erwin Siap Fasilitasi Gedung

14 September 2026

ARTIKEL TERKINI

47 Kasus Kusta Ditemukan, Dinkes Parimo Perkuat Deteksi Aktif

47 Kasus Kusta Ditemukan, Dinkes Parimo Perkuat Deteksi Aktif

16 September 2026
Barcode Terbit, BBM Bersubsidi Sulit Diawasi hingga SPBU

Barcode Terbit, BBM Bersubsidi Sulit Diawasi hingga SPBU

16 September 2026
Mendes PDT Dorong KNMP Jadi Sumber Pendapatan Asli Desa

Mendes PDT Dorong KNMP Jadi Sumber Pendapatan Asli Desa

15 September 2026
KPM PKH Parimo yang Sejahtera Dialihkan ke Program Pemberdayaan Ekonomi

KPM PKH Parimo yang Sejahtera Dialihkan ke Program Pemberdayaan Ekonomi

15 September 2026
Bupati Parimo Perintahkan Satgas Bongkar Dugaan Permainan BBM Subsidi

Bupati Parimo Perintahkan Satgas Bongkar Dugaan Permainan BBM Subsidi

15 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Mendes PDT Dorong KNMP Jadi Sumber Pendapatan Asli Desa

Mendes PDT Dorong KNMP Jadi Sumber Pendapatan Asli Desa

15 September 2026

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 156 km Tenggara KAB-MALANG-JATIM

14 September 2026
Sammi Dorong Sinergitas Atasi Persoalan Sampah di Parimo

Sammi Dorong Sinergitas Atasi Persoalan Sampah di Parimo

14 September 2026
Iswara-Sekretariat DPRD Parimo Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir Avolua

Iswara-Sekretariat DPRD Parimo Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir Avolua

11 September 2026
Wagub Reny Dorong Pelaku Usaha Cepat Beradaptasi dengan Pengadaan Digital

Wagub Reny Dorong Pelaku Usaha Cepat Beradaptasi dengan Pengadaan Digital

10 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d