the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Mediasi Gagal, PT SEI dan PT GNI Enggan Berkomitmen Lakukan Pemulihan Lingkungan

the OPINIbythe OPINI
21 Februari 2025
in Daerah
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
21 Februari 2025
in Daerah
Reading Time: 3 mins read
Mediasi Gagal, PT SEI dan PT GNI Enggan Berkomitmen Lakukan Pemulihan Lingkungan

ilustrasi (Foto: Wahana)

POSO, theopini.id – Upaya mediasi dalam gugatan lingkungan hidup yang dilayangkan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tengah terhadap PT SEI, PT GNI dan PT NNI di Pengadilan Negeri Poso berakhir tanpa kesepakatan.

PT SEI dan PT GNI, enggan untuk berkomitmen melakukan pemulihan lingkungan terhadap kerusakan dan pencemaran lingkungan yang diduga bersumber dari praktik pertambangan yang buruk. Sementara PT. NNI tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi secara resmi.

Baca Juga: SDN 15 Kota Palu Prioritaskan Program Lingkungan Hidup

Sebelumnya, Walhi mendaftarkan gugatan lingkungan terhadap ketiga Perusahaan tersebut di Pengadilan Negeri Poso dilatari adanya keluhan dan aduan masyarakat Kabupaten Morowali Utara.

Baca Juga

SPBU Kampal: Penyaluran Solar untuk Nelayan Sudah Sesuai Barcode

Nelayan Parimo Soroti Dugaan Barcode Liar dan “Pasukan Katak” dalam Distribusi Solar

Ratusan Anak Semarakkan Peringatan HAN 2026 di Kota Palu

Khususnya, di lingkar industry pertambangan Nikel milik PT SEI, mengenai kondisi udara yang berkabut asap yang diduga bersumber dari PLTU Captive Batubara milik PT GNI dan PT NNI. Akibatnya, sejumlah warga lingkar tambang mengeluhkan batuk dan kesulitan bernafas.

Selain keluhan mengenai udara, banyak dari masyarakat di wilayah pesisir yang berprofesi sebagai nelayan juga mengakui kesulitan untuk mencari ikan.

Kerusakan pesisir pantai akibat tumpahan batu bara di pelabuhan jetty milik Perusahaan membuat wilayah tangkap nelayan menjadi jauh dari pesisir.

Diketahui, laut di wilayah Jetty milik perusahaan saat ini telah berubah berwarna hitam dan berminyak. Diduga bersumber dari tumpahan-tumpahan Batubara yang tidak dipindahkan dengan baik dari kapal tongkang ke pelabuhan untuk kemudian di bawa ke PLTU.

Atas keluhan dan aduan masyaraakt tersebut, Walhi melakukan investigasi mendalam, riset dan uji laboratorium yang pada akhirnya menemukan fakta, bahwa kondisi lingkungan baik pesisir Pantai maupun Sungai yang berada dalam lingkar industry PT SEI telah menunjukan indicator melampaui baku mutu di level tersentu.

Pada proses sidang dengan agenda Mediasi, Walhi sebagai pihak penggugat yang diwakili Kuasa Hukumnya, Sandy Prasetya Makal, S.H., mengajukan syarat perdamaian yang pada pokoknya meminta kepada PT SEI, PT GNI dan PT NNI, untuk melakukan pemulihan lingkungan di titik-titik yang diduga telah terjadi pencemaran dan kerusakan.

“Selain terhadap 3 perusahaan tergugat, walhi juga meminta kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemda Morowali Utara sebagai pihak turut tergugat untuk dapat melakukan pengawasan pada proses pemulihan lingkungan serta melakukan publikasi dokumen hasil pengawasan,” kata Sandy, Rabu, 19 Februari 2025.

Pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemda Morowali Utara yang turut hadir dalam mediasi menyatakan kesiapannya untuk melakukan pengawasan dalam proses pemulihan lingkungan.

Namun demikian, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemda Morowali Utara juga mengakui bahwa mereka belum menerima laporan hasil pengelolaan lingkungan dari ketiga perusahaan tersebut selama dua semester 2024.

“Berbeda dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemda Morowali Utara, PT SEI dan PT GNI melalui kuasanya memberikan respon dengan meminta dokumen bukti hasil uji laboratorium yang dimiliki Walhi dengan alasan sebagai dasar bagi perusahaan untuk menentukan sikap,” ungkapnya.

Atas permintaan tersebut, Walhi merespon balik dengan menyatakan bersedia menyanggupi dan akan menghadirkan dokumen bukti hasil uji laboratorium dengan satu syarat, yakni PT SEI dan PT GNI bersedia untuk berkomitmen melakukan pemulihan lingkungan di titik-titik yang diduga telah terjadi pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Kemudian, menuangkan komitmen tersebut di dalam akta van dading (akta perdamaian) setelah menerima dan membaca hasil uji laboratorium. Namun, PT SEI dan PT GNI tetap menolak dan enggan untuk berkomitmen.

Di akhir persidangan, Hakim Mediator Harianto Mamonto, S.H. menyatakan agenda mediasi dinyatakan gagal, karena para pihak tidak bersepakat satu sama lain.

Baca Juga: Pemprov Sulteng Gelar Rakor Teknis Lingkungan Hidup Di Morut

Tetapi, upaya perdamaian masih terbuka untuk dilakukan oleh para pihak selama belum masuk agenda putusan di akhir persidangan.

Selanjutnya, persidangan akan berlanjut ke pokok perkara dengan agenda Pembacaan Gugatan Oleh Walhi sebagai penggugat.

Tags: #KabupatenMorowaliUtara#KabupatenPoso#PengadilanNegeriPoso#PTGNI#PTNNI#PTSEI#Sulteng#WALHISulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Munafri Arifuddin Bersiap Ikuti Pembekalan di Magelang, Perkuat Sinkronisasi Program

Next Post

Usai Pelantikan, Kepala Daerah se-Sulteng Syukuran dan Ramah Tamah di Jakarta

the OPINI

the OPINI

Related Posts

SPBU Kampal: Penyaluran Solar untuk Nelayan Sudah Sesuai Barcode

SPBU Kampal: Penyaluran Solar untuk Nelayan Sudah Sesuai Barcode

24 Juli 2026
Ratusan Anak Semarakkan Peringatakan HAN 2026 di Kota Palu

Ratusan Anak Semarakkan Peringatan HAN 2026 di Kota Palu

24 Juli 2026
Sekda Parimo Minta OPD Percepat Verifikasi Koperasi Merah Putih

Sekda Parimo Minta OPD Percepat Verifikasi Koperasi Merah Putih

24 Juli 2026
Pemkot Palu Targetkan KIM Terbentuk di Seluruh Kelurahan

Pemkot Palu Targetkan KIM Terbentuk di Seluruh Kelurahan

23 Juli 2026
Bupati Parimo Jalani Tes Urin, Tegaskan Komitmen Cegah Penyalahgunaan Narkoba

Bupati Parimo Jalani Tes Urin, Tegaskan Komitmen Cegah Penyalahgunaan Narkoba

23 Juli 2026
Pemkot Palu Tegaskan Komitmen Penuhi Hak Anak Binaan LPKA

Pemkot Palu Tegaskan Komitmen Penuhi Hak Anak Binaan LPKA

23 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

SPBU Kampal: Penyaluran Solar untuk Nelayan Sudah Sesuai Barcode

SPBU Kampal: Penyaluran Solar untuk Nelayan Sudah Sesuai Barcode

24 Juli 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 61 km Tenggara SARMI-PAPUA

24 Juli 2026
Nelayan Parimo Soroti Dugaan Barcode Liar dan "Pasukan Katak" dalam Distribusi Solar

Nelayan Parimo Soroti Dugaan Barcode Liar dan “Pasukan Katak” dalam Distribusi Solar

24 Juli 2026
Mendagri: Gerakan Pelayanan Publik Harus Jadi Budaya Kerja, Bukan Sekadar Seremonial

Mendagri: Gerakan Pelayanan Publik Harus Jadi Budaya Kerja, Bukan Sekadar Seremonial

24 Juli 2026
Ratusan Anak Semarakkan Peringatakan HAN 2026 di Kota Palu

Ratusan Anak Semarakkan Peringatan HAN 2026 di Kota Palu

24 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Bupati Parimo: Posyandu Kini Jadi Pusat Pelayanan Enam SPM hingga Tingkat Desa

Bupati Parimo: Posyandu Kini Jadi Pusat Pelayanan Enam SPM hingga Tingkat Desa

22 Juli 2026
Fraksi Keadilan Rakyat: Opini WTP Bukan Tolak Ukur Keberhasilan Pengelolaan APBD

Fraksi Keadilan Rakyat: Opini WTP Bukan Tolak Ukur Keberhasilan Pengelolaan APBD

22 Juli 2026
Pemkot Palu Tegaskan Komitmen Penuhi Hak Anak Binaan LPKA

Pemkot Palu Tegaskan Komitmen Penuhi Hak Anak Binaan LPKA

23 Juli 2026
Wawali Palu Minta OPD Masif Turun ke Lapangan Percepat Penanganan Stunting

Wawali Palu Minta OPD Masif Turun ke Lapangan Percepat Penanganan Stunting

22 Juli 2026
Disdikbud Parimo Pastikan SMP Model Toniasa Tetap Beroperasi Meski Hanya Terima 15 Siswa Baru

Disdikbud Parimo Pastikan SMP Model Toniasa Tetap Beroperasi Meski Hanya Terima 15 Siswa Baru

22 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In