the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

KPU Sulteng: Perlunya Menyatukan Pemahaman Terkait Amar Putusan MK

the OPINIbythe OPINI
7 Maret 2025
in Headline
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
7 Maret 2025
in Headline
Reading Time: 3 mins read
KPU Sulteng: Perlunya Menyatukan Pemahaman Terkait Amar Putusan MK

Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Christian Adiputra Oruwo saat rapat koordinasi dan sosialisasi tahapan serta jadwal pemungutan suara ulang Pilkada di KPU Parimo, Kamis, 6 Maret 2025. (Foto: Ist)

Baca Juga

Target Sulteng Tuntas Listrik 2028, Gubernur Anwar Hafid Siapkan Skema Listrik Tenaga Surya

Hadapi Ancaman Karhutla, Gubernur Sulteng Perkuat Kesiapsiagaan Daerah

Bupati Erwin Paparkan Kondisi Kekeringan, Karhutla dan Banjir di Parimo

PARIMO, theopini.id – KPU Sulawesi Tengah mengungkapkan, perlunya menyatukan pemahaman terkait amar putusan Mahkama Konstitusi (MK) Nomor: 75/PHPU.BUP-XXIII/2025, agar tidak lagi menimbulkan spekulasi dan berbagai penafsiran.

Khususnya, kata dia, angka enam dalam amar putusan MK yang menegaskan memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik, pengusung calon bupati atas nama H Amrullah S. Kasim Almahdaly yang didiskualifikasi untuk mengusulkan penggantinya, tanpa mengganti Ibrahim Hafid sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Parigi Moutong (Parimo).

Baca Juga: MK Perintahkan KPU Parimo Lakukan PSU, Tanpa Amrullah Almahdaly

“Dalam amar nomor enam ini, menegaskan yang diganti adalah calon bupati. Jadi Ibrahim Hafid tetap sebagai wakil bupati, dan akan didaftarkan kembali mulai 8-10 Maret 2025,” kata Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Christian Adiputra Oruwo saat rapat koordinasi dan sosialisasi tahapan serta jadwal pemungutan suara ulang Pilkada di KPU Parimo, Kamis, 6 Maret 2025.

Kemudian diangka tujuh, memerintahkan termohon KPU Parimo untuk melakukan PSU, tanpa mengikutsertakan H Amrullah S. Kasim Almahdaly sebagai calon bupati dan wakil bupati 2024, dengan mendasarkan pada Daftar Pemilihan Tetap (DPT), daftar pemilih pidahan, dan daftar pemilih tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024.

Hal itu, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari, sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan, sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil PSU tersebut, tanpa perlu melaporkan kepada MK.

“Dalam angka tujuh ini, menegaskan yang berhak memilih adalah mereka yang terdaftar dalam DPT, daftar pemilih pidahan, dan daftar pemilih tambahan yang hadir pada saat Pemilu,” jelasnya.

Nantinya, lanjut Christian, setelah penetapan calon bupati dan wakil bupati, KPU Parimo akan melaksanakan sosialisasi terkait hal itu.

Diangka delapan amar putusan MK, memerintahkan KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Tengah dan Kabupaten Parimo, dalam rangka melaksanakan amar putusan ini.

Berikutnya, angka sembilan memerintahkan kepada Bawaslu RI, untuk melakukan supervise dan koordinasi dengan Bwaslu Provinsi Sulawesi Tengah dan Kabupaten Parimo, dalam rangka melaksanakan amar putusan ini.

“Angka 10 amar, memerintahkan Polri beserta jajarannya, khusus Polda Sulawesi Tengah dan Polres Parimo untuk melakukan pengamanan, dalam rangka melakukan amar putusan ini, sesuai dengan kewenangannya,” ungkapnya.

Ia meminta, Partai Politik (Parpol) untuk bertanya langsung ke KPU, jika terdapat hal-hal yang belum jelas terkait amar putusan MK.

Sebab, dalam proses penyelenggaran PSU Pilkada ini, KPU memiliki otoritas untuk memaknai dan menafsirkan sebagai lembaga yang diberikan kewenangan.

Berdasarkan putusan MK ini, KPU RI telah menerbitkan tahapan dan jadwal PSU Pilkada, yang diawali dengan penyusunan anggaran, sosialisasi dan pembentukan Badan Adhoc, meliputi PPK, PPS dan KPPS. Kemudian, proses pengadaan dan pendistribusian logistik.

“Mewakili KPU Sulawesi Tengah, kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah yang sudah memberikan dukungan anggaran PSU Pilkada Parimo,” imbuhnya.

Christian juga menekankan, hanya partai pengusung pasangan calon yang digantikan calon bupatinya saja datang melakukan pendaftaran. Sementara empat lainnya, tidak perlu menjalani tahapan tersebut.

Sehingga, jika partai pengusung tidak mengganti calon bupatinya. Maka, KPU akan menetapkan empat pasangan calon saja.

“Jadi karena bentuknya pelaksanaan amar, maka putusan MK itu membatasi. Olehnya, yang mendaftar, hanya yang didiskualifikasi. Begitu juga dengan pemeriksaan kesehatan, hanya calon baru, Pak Ibrahim tidak,” jelasnya.

Terhadap calon yang baru, tetap akan dilakukan verifikasi berkas seperti tahapan sebelumnya, sebagaimana syarat pencalonan dalam pasal 14 Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024.

Bahkan, akan diberikan waktu untuk melakukan perbaikan dokumen. Setelah itu, penegasan apakah calon yang baru memenuhi syarat atau tidak.

“Selanjutnya akan diumumkan. Masyarakat bisa memberikan tanggapan serta masukan. Kemudian diklarifikasi KPU, tentunya akan diawasi teman-teman Bawaslu,” terangnya.

Tahapan berikutnya, KPU Parimo akan melakukan penetapan calon kembali, tanpa mengubah nomor urut pasangan calon.  

Baca Juga: Hasil Pilkada Parimo Dibatalkan, Erwin Burase: Kami Tidak Salah dan Tidak Kalah

Usai penetapan, masuk masa kampanye yang dilakukan masing-masing pasangan calon. Begitu juga KPU, mensosialisasikan calon-calon tersebut.

“Metode kampanye sama seperti kemarin. Hanya saja, untuk debat publik dilakukan satu kali, mengingat ketersediaan anggaran,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #KPUParigiMoutong#KPURI#KPUSulteng#parigimoutong#PSUPilkadaParimo#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Relawan BERANI Dukung Erwin-Sahid di PSU Pilkada Parimo

Next Post

Kapolda Sulteng: Penerimaan Calon Anggota Polri Terbuka, Bersih dan Transparan

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Target Sulteng Tuntas Listrik 2028, Gubernur Anwar Hafid Siapkan Skema Listrik Tenaga Surya

Target Sulteng Tuntas Listrik 2028, Gubernur Anwar Hafid Siapkan Skema Listrik Tenaga Surya

31 Agustus 2026
Bupati Erwin Paparkan Kondisi Kekeringan, Karhutla dan Banjir di Parimo

Bupati Erwin Paparkan Kondisi Kekeringan, Karhutla dan Banjir di Parimo

31 Agustus 2026
BPBD Parimo Fokus Pulihkan Akses Air Bersih dan 10 Rumah Terdampak Banjir Bandang Avolua

BPBD Parimo Fokus Pulihkan Akses Air Bersih dan 10 Rumah Terdampak Banjir Bandang Avolua

30 Agustus 2026
Kejari Parimo Gagas Program Jaksa Peduli Aset, Sasar Tanah hingga Kendaraan Dinas

Kejari Parimo Gagas Program Jaksa Peduli Aset, Sasar Tanah hingga Kendaraan Dinas

30 Agustus 2026
Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

29 Agustus 2026
Hadiri Ngaben Massal di Mepanga, Bupati Erwin Tekankan Nilai Gotong Royong

Hadiri Ngaben Massal di Mepanga, Bupati Erwin Tekankan Nilai Gotong Royong

29 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Target Sulteng Tuntas Listrik 2028, Gubernur Anwar Hafid Siapkan Skema Listrik Tenaga Surya

Target Sulteng Tuntas Listrik 2028, Gubernur Anwar Hafid Siapkan Skema Listrik Tenaga Surya

31 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 50 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

31 Agustus 2026
Hadapi Ancaman Karhutla, Gubernur Sulteng Perkuat Kesiapsiagaan Daerah

Hadapi Ancaman Karhutla, Gubernur Sulteng Perkuat Kesiapsiagaan Daerah

31 Agustus 2026
Fadli Soroti Upaya Kepala Daerah Minta Kapolres hingga Kapolri Tertibkan Tambang Ilegal di Parimo

Fadli Soroti Upaya Kepala Daerah Minta Kapolres hingga Kapolri Tertibkan Tambang Ilegal di Parimo

31 Agustus 2026
Bupati Erwin Paparkan Kondisi Kekeringan, Karhutla dan Banjir di Parimo

Bupati Erwin Paparkan Kondisi Kekeringan, Karhutla dan Banjir di Parimo

31 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

29 Agustus 2026
Kunjungi Polres Poso, Kapolda Sulteng Tekankan Penegakan Hukum Berbasis Moralitas

Kunjungi Polres Poso, Kapolda Sulteng Tekankan Penegakan Hukum Berbasis Moralitas

26 Agustus 2026
Pemkot Palu Petakan Gangguan Kamtibmas, Wawali Imelda Soroti Judol

Pemkot Palu Petakan Gangguan Kamtibmas, Wawali Imelda Soroti Judol

25 Agustus 2026
Pra Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di Duyu, Polisi Dalami Aksi Tersangka

Pra Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di Duyu, Polisi Dalami Aksi Tersangka

27 Agustus 2026
Target Sulteng Tuntas Listrik 2028, Gubernur Anwar Hafid Siapkan Skema Listrik Tenaga Surya

Target Sulteng Tuntas Listrik 2028, Gubernur Anwar Hafid Siapkan Skema Listrik Tenaga Surya

31 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d