POSO, theopini.id – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) kembali memperpanjang Operasi kewilayahan Madago Raya 2025 Tahap II.
Menurut Kaops Madago Raya, Kombes Pol. Boy F.S, Operasi Madago Raya 2025 tahap II diperpanjang untuk menciptakan situasi yang aman dan nyaman.
Baca Juga: Satgas Operasi Madago Raya Perkuat Moderasi Beragama dalam Bingkai NKRI
Selain itu, untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam rangka pencegahan paham radikal dan penanggulangan di wilayah operasi.
“Operasi Tahap II ini, akan berlangsung selama tiga bulan ke depan, mulai 1 April hingga 30 Juni 2025,” kata Kombes Pol. Boy F.S di Palu, Selasa, 1 April 2025.
Operasi ini, kata dia, merupakan kelanjutan dari Operasi Madago Raya tahap I yang telah berhasil memelihara situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Sulawesi Tengah.
Dalam Operasi Madago Raya tahap II ini, melibatkan 256 personel yang terdiri dari 237 personel Satgas Polda Sulawesi Tengah, 15 personel Babinsa dan 4 personel Korpolairud Baharkam Polri.
“Personel ini akan dibagi menjadi empat satgas meliputi satgas intelejen, preemtif, preventif dan bantuan serta akan disebar di beberapa titik di wilayah Poso, Parigi Moutong, Sigi, dan Touna,” jelasnya.
Ia menambahkan, Polda Sulawesi Tengah akan bekerja sama dengan TNI dan instansi terkait lainnya dalam Operasi Madago Raya.
“Kami akan melakukan pendekatan keamanan melalui kegiatan deradikalisasi dan kontra radikalisme,” ujarnya.
Ia berharap, dukungan dari masyarakat serta peran para tokoh agar operasi ini dapat berjalan dengan aman, lancar dan sukses.
“Kami mohon dukungan dari masyarakat dan peran para tokoh untuk membantu kelancaran operasi ini serta diharapkan tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar di media sosial yang belum tentu kebenarannya” harapnya.
Baca Juga: Jaga Situasi Tetap Kondusif, Polda Sulteng Perpanjang Operasi Madago Raya 2024
Kombes Boy juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor kepada aparat keamanan, jika melihat atau mengetahui keberadaan kelompok-kelompok yang menyimpang.
Selain itu, melaporkan apabila melihat masyarakat yang masih menyimpan barang berbahaya, seperti senjata api, bahan peledak, dan amunisi.







Komentar