Temui Massa Aksi Bela Guru Tua, Wakapolda Sulteng: Serahkan Sepenuhnya ke Kepolisian

PALU, theopini.idWakapolda Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf menemui masa aksi Abnaul Khairaat pendukung Guru Tua Berakhlak di depan Kantor DPRD Sulawesi Tengah di Palu, Jum’at, 11 April 2025.

Massa mendesak Polisi segera menangkap Fuad Plered, karena melontarkan kata-kata tak pantas terdapat Pendiri Alhairaat, Guru Tua Habib Idrus bin Salim Aljufri.

Baca Juga: Anwar Hafid Apresiasi Warisan Keilmuan dan Keislaman yang Ditinggalkan Guru Tua

Dihadapan ribuan masa aksi, Wakapolda Sulawesi Tengah memastikan proses penyelidikan dugaan penghinaan Fuad Plered terhadap Guru Tua sedang berjalan.

“Berkaitan dengan laporan, yang pasti Polda Sulawesi Tengah pasti akan diproses,” kata Helmi Kwarta Kusuma.

Ia meminta masyarakat untuk bersabar, dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

Menurutnya, penyidik membutuhkan waktu untuk mengumpulkan bukti, dan memeriksa saksi-saksi dalam menindaklanjuti setiap laporan polisi.

Berkaitan dengan kasus Fuad Plered, pihaknya telah berkoordinasi dengan Rektor Universitas Tadulako (Untad), guna menyiapkan ahli pidana, ITE dan bahasa.

Ia mengakut ikut merasa perihatin, dan geram atas pernyataan Fuad Plered yang memicu kemarahan masyarakat Sulawesi Tengah, khususnya para Abnaul Khairaat.

“Sebagai putra Sulawesi Tengah, tidak ada yang tidak perihatin dengan kasus ini. Tetapi semua butuh waktu dan proses. Saya jamin perkara ini ditindaklanjuti. Polda Sulawesi Tengah tak akan membiarkan ada yang menghina Guru Tua. Kami akan proses orang yang melakukan itu,” pungkasnya.

Senada, Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Djoko Wienartono pun memastikan kasus dugaan penghinaan terhadap Guru Tua masih dalam tahap penyelidikan

“Terlapor dalam kasus ini, yakni MFR alias GFP. Dalam tahap penyelidikan, Kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi,” bebernya.

Penyidik juga telah melayangkan surat panggilan kepada beberapa ahli, untuk dimintai keterangan, di antaranya Ahli pidana, Ahli Bahasa, Ahli ITE dan Ahli Agama, untuk dilakukan pemeriksaan minggu depan.

Kasus ini, kata dia, bermula dengan beredarnya video di berbagai platfom media sosial, yang diduga menghina pendiri Alkhairaat Habib Idrus bin Salim Aljufri.

“Kepada seluruh masyarakat Sulawesi Tengah, terkhusus keluarga besar Alkhairaat kiranya dapat menahan diri, dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak Kepolisian. Saya pastikan Kepolisian akan bekerja secara profesional dan transparan,” tandasnya.

Baca Juga: Pemprov Sulteng Bantuan Penanganan Bencana Banjir di Donggala

Dalam menangani kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Komentar