PALU, theopini.id – Wakil Gubernur (Wagub) dr Reny A Lamadjido, mengungkapkan sejumlah permasalahan yang menjadi tantangan utama dalam penyelenggara perizinan di Sulawasi Tengah (Sulteng) selama ini.
“Permasalahan mendasar yang kami hadapi adalah tumpang tindih lahan, pembebasan lahan, dan persoalan lingkungan,” ungkap Wagub Reny A Lamadjido dalam Sosialisasi Pengawasan Perizinan Pemerintah Daerah secara virtual dari ruang kerjanya, Selasa, 6 Mei 2025.
Baca Juga: Komunitas Ekspor Gorontalo, Wagub Idah: Wadah Penggerak Jaringan Bisnis
Untuk itu, kata dia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022, tentang Penyelenggaraan Perizinan Perusahaan.
Kemudian, menertibkan Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai pembentukan Tim Pendampingan Fasilitas Permasalahan Penanaman Modal.
Tim pendamping tersebut, lanjutnya, terdiri dari Biro Hukum sebagai koordinator, Inspektorat Daerah, Kejaksaan Tinggi, Kepolisian Daerah, serta tenaga profesional dari berbagai sektor.
“Dengan adanya Perda dan Pergub ini, kami mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam proses perizinan,” jelasnya.
Tujuannya, menurut dia, untuk memberi kemudahan dan kepastian bagi pelaku usaha serta perlindungan hukum dalam berinvestasi di Sulawesi Tengah.
Ia menegaskan, seluruh proses perizinan kini telah dilakukan secara digital melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Semua perizinan kami lakukan lewat OSS agar transparan, akuntabel, dan tidak ada lagi interaksi langsung yang berpotensi menimbulkan praktik korupsi,” tegasnya.
Wagub Reny juga memaparkan, target investasi Sulawesi Tengah dari pemerintah pusat pada 2024, sebesar Rp131 triliun telah berhasil dilampaui dengan capaian Rp139 triliun.
Sebagai tindak lanjut dari upaya pengawasan dan pengamanan, Pemprov Sulawesi Tengah berencana membentuk lembaga pengamanan perizinan bersama KPK.
“Kami akan segera menindaklanjuti pembentukan lembaga tersebut untuk memperkuat pengawasan, dan mendorong iklim investasi yang sehat,” pungkasnya.
Baca Juga: Usai Pilkada, KPU Sulteng Kembalikan Sisa Dana Hibah Sebesar Rp34,34 Miliar
Diketahui, sosialisasi ini merupakan bagian dari tindak lanjut Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pengendalian Pembangunan dan Investasi (BAPPISUS) terkait pengawasan bersama terhadap penyelenggaraan perizinan di daerah.














