PARIMO, theopini.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mengimbau satuan pendidikan jenjang TK hingga SMP, untuk menerima anak penyandang disabilitas saat pendaftaraan penimaan murid baru.
“Untuk tahun ajaran 2025-2026, setiap sekolah akan lebih ditekankan pada beberapa unsur, salah satunya memberikan perlakuan khusus bagi murid penyandang disabilitas. Jadi tidak boleh ada sekolah yang menolak jika siswa tersebut mendaftar,” tegas Kepala Bidang Manajemen Sekolah Dasar (SD) pada Disdikbud Parimo, Ibrahim di Parigi, Jum’at, 23 Mei 2025.
Baca Juga: Remaja Penyandang Disabilitas Tewas Terbakar di SLB Luwuk Banggai
Keputusan tersebut, menurutnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 03 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Di mana, setiap anak berhak memperoleh layanan proses penerimaan peserta didik baru yang non-diskriminatif, objektif, dan akuntabel.
Ketentuan ini, kata dia, juga menjadi pedoman bagi jenjang pendidikan dari TK hingga SMP dalam melaksanakan penerimaan murid baru.
“Dengan (aturan) ini sangat jelas, melarang keras sekolah untuk menolak. Apalagi sampai mengarahkan ke sekolah khusus,” katanya.
Meskipun akan mendapatkan perlakuan khusus, lanjut Ibrahim, murid baru penyandang disabilitas akan tetap mengikuti aturuan penerimaan, baik sistem zonasi, domisili dan sebagainya.
Selain itu, dalam SPMB juga ditekankan agar satuan pendidikan semua jenjang memerhatikam umur anak sebagai calon murid baru.
Baca Juga: 10 Penyandang Disabilitas di Parimo Akan Dapat Bantuan Kursi Roda
Untuk jenjang SD, harus tujuh tahun. Apabila di bawah usia tersebut, melampirkan surat keterangan dari dokter Psikolog, yang menyatakan kemampuan berpikir anak minimal lima tahun enam bulan.
“Untuk jenjang SMP sendiri, wajib tujuh belas tahun yang disertai dengan ijazah dari satuan pendidikan sebelumnya,” pungkasnya.







Komentar