PARIMO, theopini.id – Kebijakan pembatasan akses masuk ke Kantor Bupati Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menuai sorotan dari DPRD setempat.
Anggota DPRD Parimo, Chandra Setiawan, menilai aturan penggunaan kartu akses untuk memasuki area kantor bupati berpotensi merusak citra kepemimpinan yang inklusif.
Baca Juga: Pemda Parimo Diperintahkan Bayar Ganti Rugi Lahan Kantor Bupati Rp3,7 Miliar
“Beberapa minggu terakhir, untuk masuk ke Kantor Bupati Parimo harus menggunakan kartu akses. Ini tidak pernah diberlakukan pada masa kepala daerah sebelumnya,” ujar Chandra dalam rapat paripurna di Parigi, Senin, 16 Juni 2025.
Menurutnya, kebijakan itu dapat menurunkan simpati masyarakat terhadap Bupati dan Wakil Bupati Parimo yang baru saja menjabat.
Bahkan, dikhawatirkan akan menimbulkan kesan eksklusif, bertolak belakang dengan figur Bupati yang dikenal akrab dengan masyarakat semasa menjadi anggota DPRD Sulawesi Tengah selama dua dekade.
“Isu ini juga telah kami sampaikan dalam rapat dengar pendapat antara DPRD dan Sekretariat Daerah,” ujarnya.
Chandra menegaskan, penggunaan akses terbatas sebenarnya wajar, jika diterapkan hanya untuk pintu masuk ruang kerja Bupati.
Namun kenyataan di lapangan menunjukkan pembatasan dilakukan sejak pintu utama kantor, sehingga menghambat keterbukaan akses publik.
“Beberapa tokoh masyarakat menyampaikan kepada kami, kesannya Bupati yang dulu dekat dengan rakyat kini terkesan menjaga jarak. Padahal, ini bukan karakter yang diharapkan dari kepemimpinan beliau,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Bupati Parimo H Erwin Burase menyatakan tidak mengetahui adanya pembatasan akses tersebut. Ia menegaskan tidak akan membatasi keinginan masyarakat untuk bertemu langsung dengannya.
“Saya senang berdiskusi dengan masyarakat. Masukan dari mereka penting untuk pembangunan daerah,” katanya.
Baca Juga: Kementerian PUPR Serahkan Pengelolaan Gedung Kantor Bupati Sigi
Meski demikian, ia menyarankan pertemuan diatur waktunya agar tetap memberi ruang istirahat. Ia juga mempersilakan masyarakat berkunjung ke rumah jabatan, dengan catatan bukan untuk keperluan dinas.
“Saya akan arahkan kepada kepala OPD dan ASN agar tidak bertamu ke rumah jabatan. Cukup di kantor saja. Tapi untuk masyarakat, tetap saya terima,” pungkasnya.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar