PARIMO, theopini.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menegaskan, komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Hal itu, melalui penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, dalam Rapat Paripurna DPRD Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025, Senin, 16 Juni 2025.
Baca Juga: Tuntas Bahas LKPj Bupati 2025, Pemda Parimo Apresiasi Kinerja Pansus DPRD
Dalam rapat tersebut, Bupati Parimo, H Erwin Burase memaparkan secara rinci capaian realisasi anggaran tahun 2024, sebagai bentuk keterbukaan kepada publik serta tanggung jawab konstitusional kepada legislatif dan masyarakat.
“Transparansi anggaran bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi komitmen moral kami untuk memastikan setiap rupiah yang dikelola pemerintah daerah membawa manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Bupati Erwin Burase.
Ia menyampaikan, pendapatan daerah pada 2024 terealisasi sebesar Rp1,83 triliun atau 98,35 persen dari target, sedangkan belanja daerah mencapai Rp1,80 triliun atau 96,81 persen dari alokasi.
Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai 98,99 persen, dengan pendapatan transfer 98,49 persen dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar 85,46 persen.
Di sisi belanja, belanja modal tercatat terealisasi 91,64 persen dan belanja tidak terduga sebesar 87,88 persen. Pemda Parimo juga mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) 2024 sebesar Rp28,92 miliar.
Ia menekankan, hasil tersebut merupakan buah dari sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam fungsi perencanaan dan pengawasan.
Baca Juga: Terima Rekomendasi DPRD, Wagub Sulteng Apresiasi Kinerja Pansus LKPj
“Capaian ini, tentu tak lepas dari peran aktif DPRD sebagai mitra strategis dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran,” katanya.
Bupati Erwin juga berharap agar pembahasan Raperda ini, segera ditindaklanjuti untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada masyarakat.
Baca berita lainnya di Google News
















