PARIMO, theopini.id – Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menegaskan, komitmennya dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah setempat.
Hingga pertengahan tahun 2025, jajaran kepolisian berhasil menangani 31 perkara dan mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 266 gram.
Baca Juga: Tahanan Kasus Narkoba Menikah dengan Pujaan Hatinya di Mesjid Polda Sulteng
“Seluruhnya, kami telah menangani 31 perkara peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Parimo,” ungkap Kapolres AKBP Hendrawan Agustian Nugraha dalam konferensi pers pengungkapan penanganan kasus narkotika semester pertama tahun ini, Senin, 16 Juni 2025.
Salah satunya, penangkapan tersangka berinisial F alias Maman di Desa Sigenti, Kecamatan Tinombo Selatan.
Dalam operasi tersebut, Satuan Narkoba Polres Parimo berhasil menyita satu paket besar sabu seberat 54 gram, yang disembunyikan dalam kipas angin serta empat paket kecil siap edar yang ditemukan di saku celana pelaku.
“Dari satu tersangka ini saja, kami mengamankan 54,91 gram sabu. Ini bagian dari total 266 gram barang bukti yang berhasil kami kumpulkan sejak awal tahun,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan pengembangan terhadap jaringan yang lebih luas. Saat ini, satu nama telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Lintas Negara di Kota Palu
Dalam kesempatan itu, Kapolres Hendrawan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut terlibat aktif dalam upaya pemberantasan narkoba.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Informasi dari masyarakat sangat penting dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar