the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Dua Tersangka Kasus Pencemaran Eks Bupati Buol Dilimpahkan

the OPINIbythe OPINI
20 Juni 2025
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
20 Juni 2025
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Dua Tersangka Kasus Pencemaran Eks Bupati Buol Dilimpahkan

Polda Sulawesi Tengah secara resmi menyerahkan dua orang tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu setelah dinyatakan lengkap secara formil dan materiil. (Foto: IST)

PALU, theopini.id – Penanganan hukum kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Bupati Buol, H. Amran Batalipu, terus bergulir.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah secara resmi menyerahkan dua orang tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu setelah dinyatakan lengkap secara formil dan materiil.

Baca Juga: Diduga Bocor, Polda Sulteng Tidak Temukan Aktivitas PETI di Kayuboko

Pelimpahan tersangka dilakukan pada Rabu, 18 Juni 2025, menandai masuknya perkara ke tahap penuntutan.

Baca Juga

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

“Benar, dua tersangka dalam perkara pencemaran nama baik atas nama pelapor H. Amran Batalipu telah diserahkan ke Kejari Palu,” ujar Kasubbid Penmas Polda Sulawesi Tengah, AKBP Sugeng Lestari, saat dikonfirmasi pada Jum’at, 20 Juni 2025.

Dua tersangka dalam perkara tersebut yakni AB alias BB, seorang mantan pejabat di Kabupaten Buol, dan AMSH.

Keduanya dilaporkan atas dugaan menyebarkan informasi, yang dianggap mencemarkan nama baik H Amran Batalipu melalui media sosial dan platform komunikasi lainnya.

AKBP Sugeng menjelaskan, pelimpahan dilakukan setelah jaksa peneliti menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

“Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa, maka penyidikan secara resmi dinyatakan selesai. Selanjutnya perkara ini akan masuk ke tahap penuntutan di pengadilan,” ujarnya.

Kasus ini berawal dari laporan yang dilayangkan pada 24 Mei 2022, sebagaimana tercantum dalam laporan polisi nomor LP/B/155/V/2022/SPKT Polda Sulawesi Tengah.

Proses hukum sempat berlangsung cukup panjang, hingga akhirnya rampung di tahap penyidikan pada pertengahan Juni 2025.

Baca Juga: Kapolda Sulteng Ajak Masyarakat Wujudkan Pancasila Lewat Aksi Nyata

Pihak Kejaksaan belum memberikan pernyataan lebih lanjut terkait jadwal persidangan maupun dakwaan yang akan digunakan. Namun, dengan selesainya proses penyidikan, publik kini menantikan pembuktian di meja hijau.

Perkara ini, turut menjadi sorotan lantaran melibatkan nama besar tokoh politik daerah dan mantan kepala daerah, serta memunculkan kembali perdebatan soal batasan kebebasan berekspresi di ruang publik.

Baca berita lainnya di Google News

Tags: #KabupatenBuol#PoldaSulteng#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Banjir Parimo Belum Surut, Penanganan Terkendala Alat dan Anggaran

Next Post

Sekda Diminta Jadi Motor Ekonomi Daerah dan Akselerator Program Nasional

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

15 Juli 2026
Kapolda Sulteng Minta APH Tak Mudah Terpengaruh Informasi di Media Sosial

Kapolda Sulteng Minta APH Tak Mudah Terpengaruh Informasi di Media Sosial

14 Juli 2026
Kapolda dan Pangdam Sepakat Perkuat Soliditas TNI-Polri Jaga Stabilitas Sulteng

Kapolda dan Pangdam Sepakat Perkuat Soliditas TNI-Polri Jaga Stabilitas Sulteng

14 Juli 2026
Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

13 Juli 2026
Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian 80 Kilogram Tomat di Kapal KM Ratu Maria

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian 80 Kg Tomat di Kapal KM Ratu Maria

13 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

15 Juli 2026
Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

15 Juli 2026
Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

15 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

15 Juli 2026
Inspektorat Parimo Temukan Dua Versi Addendum Proyek Perpustakaan, Usulkan Audit Investigasi

Inspektorat Parimo Temukan Dua Versi Addendum Proyek Perpustakaan, Usulkan Audit Investigasi

15 Juli 2026
DPRD Maros Jadikan Banggai Rujukan Pelaksanaan Program Pembangunan

DPRD Maros Jadikan Banggai Rujukan Pelaksanaan Program Pembangunan

9 Juli 2026
Palu dan Donggala Siapkan MoU, Perkuat Kolaborasi Pelayanan Publik dan Pembangunan

Palu dan Donggala Siapkan MoU, Perkuat Kolaborasi Pelayanan Publik dan Pembangunan

15 Juli 2026
Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Masih Tinggi, DP3AP2KB Parimo Gencarkan Pencegahan

Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Masih Tinggi, DP3AP2KB Parimo Gencarkan Pencegahan

9 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
  • Ramadan
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service
  • the OPINI

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In