PARIGI, theopini.id – Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Parigi, Kabupate Parigi Moutong (Parimo) menegaskan, komitmennya mematuhi surat edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor: M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja oleh Pemberi Kerja.
“BRI Cabang Parigi telah menindaklanjuti permintaan pengembalian ijazah milik pekerja. Proses ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan kerja BRI,” ujar Pimpinan BRI Cabang Parigi, Andri Fauzan Rachman, dalam keterangan tertulis, Minggu, 26 Juni 2025.
Baca Juga: Dukung Swasembada Pangan, BRI Parigi Siap Penuhi Kebutuhan Benih Jagung
Andri menegaskan, penghormatan terhadap hak-hak pekerja menjadi prioritas perusahaan. Menurutnya, pengelolaan sumber daya manusia, termasuk dokumen pribadi seperti ijazah, selalu dilakukan secara adil, transparan, dan mengikuti ketentuan perundang-undangan.
“BRI berkomitmen untuk terus menyesuaikan kebijakan internal dengan arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan. Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Selain itu, BRI Cabang Parigi membuka ruang dialog dan komunikasi terbuka, baik internal maupun eksternal, untuk menyelesaikan berbagai persoalan ketenagakerjaan secara solutif dan bertanggung jawab.
“Prinsip Good Corporate Governance (GCG) terus menjadi landasan dalam setiap aktivitas operasional kami. Nilai-nilai etika dan integritas selalu kami junjung tinggi dalam pengelolaan organisasi,” pungkasnya.
Diketahui, surat edaran Menaker Nomor: M/5/HK.04.00/V/2025 diterbitkan pada Mei 2025 sebagai penegasan larangan bagi perusahaan untuk menahan ijazah atau dokumen pribadi milik pekerja.
Baca Juga: BRI Parigi Serahkan Mobil Honda Brio ke Pemenang Panen Hadiah Simpedes
Kebijakan ini, bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan hubungan kerja berjalan secara adil, tanpa adanya praktik yang merugikan pekerja.
Melalui edaran ini, perusahaan diwajibkan segera mengembalikan dokumen milik pekerja yang ditahan, serta menyesuaikan kebijakan internal dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar