the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

MA Batalkan Vonis Bebas, Kepsek di Parimo Dihukum 13 Tahun Penjara Kasus Asusila

the OPINIbythe OPINI
29 Juli 2025
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
29 Juli 2025
in Headline
Reading Time: 2 mins read
MA Batalkan Vonis Bebas, Kepsek di Parimo Dihukum 13 Tahun Penjara Kasus Asusila

Kepsek di Parimo diputus bersalah oleh MA atas tindak asusila anak di bawah umur.

Baca Juga

Long Boat Bawa Lima Orang Hilang Kontak di Perairan Balut, Dua di Antaranya Anak-anak

Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

Anwar Hafid Dukung Konsolidasi HPA, Munas ke-5 Dijadwalkan Desember

PARIMO, theopini.id – Mahkamah Agung (MA) memutuskan Kepala Sekolah (Kepsek) berinisial MD di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, bersalah dalam kasus tindak pidana asusila terhadap dua siswanya yang masih di bawah umur.

Putusan MA ini, secara resmi membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas III Parigi.

Baca Juga: Oknum Kepsek Terdakwa Asusila Akan Diberikan Sanksi Tegas, Meski Divonis Bebas

Juru Bicara PN Kelas III Parigi, Herma Santika Girsan, mengungkapkan, petikan putusan kasasi dengan Nomor 3989 K/Pid.Sus/2025 yang diputus pada 13 Juni 2025 telah diterima pihaknya pada 29 Juli 2025.

“Majelis hakim kasasi menyatakan terdakwa MD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh pendidik,” jelas Herma di Parigi, Selasa, 29 Juli 2025.

Atas perbuatannya, MA menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun dan pidana denda sebesar Rp 100 juta. Herma menegaskan, apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Selain hukuman pidana, majelis hakim juga memerintahkan terdakwa untuk membayar restitusi (ganti rugi) kepada kedua anak korban.

Korban berinisial S akan menerima restitusi sebesar Rp 61.100.000, sementara korban berinisial F menerima restitusi sebesar Rp 58.600.000.

“Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” imbuhnya.

Dalam amar putusan MA juga disebutkan, sejumlah barang bukti termasuk pakaian korban dirampas untuk dimusnahkan.

Sementara itu, barang bukti satu buah kursi sofa panjang berwarna coklat dan satu rangkap jurnal kegiatan belajar mengajar dikembalikan kepada satuan pendidikan yang bersangkutan.

Baca Juga: Terdakwa Asusila Divonis Bebas, Keluarga Korban: Sangat Menyakitkan

“Terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500,” tukasnya.

Herma Santika menambahkan, bahwa pihak PN Parigi akan segera mengirimkan berkas putusan MA ke Kejaksaan untuk ditindaklanjuti.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #KepsekParimo#MahkamahAgung#parigimoutong#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Hadiri Rapat FPR, Wabup Sahid Dorong Percepatan IPR di Parimo

Next Post

Anggota DPRD Parimo Fasilitasi Pembangunan Musala di Sausu Trans

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

14 Oktober 2026
Bupati Parimo Evaluasi Pemanfaatan PID, 740 Sekolah Jadi Sasaran Digitalisasi

Bupati Parimo Evaluasi Pemanfaatan PID, 740 Sekolah Jadi Sasaran Digitalisasi

13 Oktober 2026
DPRD Parimo Minta Majelis Kode Etik ASN Putuskan Kasus Secara Objektif

DPRD Parimo Minta Majelis Kode Etik ASN Putuskan Kasus Secara Objektif

12 Oktober 2026
Anwar Hafid: Tambang Emas Harus Menghidupi Rakyat Buol, Bukan Orang Luar

Anwar Hafid: Tambang Emas Harus Menghidupi Rakyat Buol, Bukan Orang Luar

12 Oktober 2026
Kabut Asap Ancam Kesehatan Warga, Anwar Hafid Imbau Gunakan Masker

Kabut Asap Ancam Kesehatan Warga, Anwar Hafid Imbau Gunakan Masker

11 Oktober 2026
Pencarian Nelayan Hilang di Perairan Pulau Kabetan Diusulkan Ditutup, Korban Belum Ditemukan

Pencarian Nelayan Hilang di Perairan Pulau Kabetan Ditutup, Korban Belum Ditemukan

10 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Long Boat Bawa Lima Orang Hilang Kontak di Perairan Balut, Dua di Antaranya Anak-anak

Long Boat Bawa Lima Orang Hilang Kontak di Perairan Balut, Dua di Antaranya Anak-anak

14 Oktober 2026
Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

14 Oktober 2026
Anwar Hafid Dukung Konsolidasi HPA, Munas ke-5 Dijadwalkan Desember

Anwar Hafid Dukung Konsolidasi HPA, Munas ke-5 Dijadwalkan Desember

14 Oktober 2026
Target PAD Parimo Naik, Adnyana Minta Penjelasan Banggar

Target PAD Parimo Naik, Adnyana Minta Penjelasan Banggar

13 Oktober 2026
Pemda Buol Susun Peta Jalan Pengembangan Kawasan Agropolitan

Pemda Buol Susun Peta Jalan Pengembangan Kawasan Agropolitan

13 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Antisipasi Karhutla saat Kemarau, Dinsos Gorontalo Libatkan Warga dalam Mitigasi

Antisipasi Karhutla saat Kemarau, Dinsos Gorontalo Libatkan Warga dalam Mitigasi

10 Oktober 2026
Ketua TP-PKK Parimo Tekankan Tes HIV Ibu Hamil demi Selamatkan Bayi

Ketua TP-PKK Parimo Tekankan Tes HIV Ibu Hamil demi Selamatkan Bayi

8 Oktober 2026
Mahasiswa KKN Untad Palu Targetkan 200 Warga Parimo Ikuti CKG

Mahasiswa KKN Untad Palu Targetkan 200 Warga Parimo Ikuti CKG

9 Oktober 2026
Tiga Instansi Paparkan Penanganan Dugaan Asusila dan Penganiayaan ASN di Parimo

Tiga Instansi Paparkan Penanganan Dugaan Asusila dan Penganiayaan ASN di Parimo

13 Oktober 2026
Pemkot Makassar Kaji Pasar Hewan Terpadu, Revitalisasi RPH Mulai Dimatangkan

Pemkot Makassar Kaji Pasar Hewan Terpadu, Revitalisasi RPH Mulai Dimatangkan

9 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d