Lapas Parigi Gagalkan Penyelundupan Empat Paket Sabu

PARIMO, theopini.id — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menggagalkan upaya penyelundupan empat paket narkotika jenis sabu yang ditujukan kepada seorang Warga Binaan (Wabin).

Upaya penyelundupan dilakukan melalui barang titipan yang dibawa oleh seorang pengantar eksternal, pada Selasa, 6 Agustus 2025.

Baca Juga: Petugas Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Lapas Luwuk dalam Botol Deodoran

Kepala Lapas Kelas III Parigi, Entje Mamirahi mengungkapkan, keberhasilan petugas dalam menggagalkan penyelundupan ini merupakan hasil penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat, khususnya di bagian pemeriksaan Pintu Utama (P2U).

“Temuan ini berawal dari pemeriksaan rutin yang dilakukan petugas kami terhadap semua barang titipan. Pemeriksaan menyeluruh menjadi prosedur wajib sesuai SOP,” jelas Entje saat ditemui di ruang kerjanya di Parigi, Kamis, 7 Agustus 2025.

BACA JUGA:  Satlantas Polres Tolitoli Rutin Laksanakan Strong Point Pagi

Empat paket sabu tersebut, ditemukan oleh petugas P2U saat memeriksa barang bawaan yang diantar oleh seorang pengemudi ojek inisial T.

Barang tersebut, berupa perlengkapan mandi, dan saat dilakukan pengecekan mendetail, petugas menemukan benda mencurigakan di dalam sebuah botol.

“Selain empat paket sabu, petugas juga mengamankan dua buah senjata tajam yang turut ditemukan dalam barang titipan tersebut,” tambah Entje.

Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap pengantar, empat paket narkotika itu diketahui akan dikirimkan kepada seorang Wabin berinisial MR.

Menindaklanjuti temuan tersebut, pihak Lapas Parigi langsung berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Parimo untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, termasuk memeriksa barang bukti serta pihak pengantar.

BACA JUGA:  BNN Ungkap Kasus Peredaran Sabu Seberat 19,8 Kg

Baca Juga: Petugas Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Rutan Poso

Entje menegaskan, apabila terbukti terlibat, Wabin penerima sabu akan dikenai sanksi tegas, termasuk pencabutan hak remisi dan pemindahan ke Lapas lain di wilayah Sulawesi Tengah.

“Secara kewilayahan, saya juga sudah melaporkan kasus ini ke pimpinan di tingkat Kantor Wilayah,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar