LUWUK, theopini.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu.
Sabu tersebut, disembunyikan di dalam botol deodoran untuk mengelabui petugas yang menghindari titipan di Pintu Pengamanan Utama (P2U), Rabu, 25 September 2024.
Baca Juga: Petugas Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Rutan Poso
“Sabu ini ditemukan, setelah Petugas P2U Regu Pengamanan I, Dermawan Wahid bersama Enditria Prakosa pada pukul 09.57 WITA, melakukan pemeriksaan barang titipan kepada warga binaan,” ungkap Kepala Lapas Luwuk, Effendy Wahyudi, dalam keterangan resminya, di Luwuk, Rabu.
Saat pemeriksaan, ditemukan sebungkus plastik yang dicurigai berisikan bahan terlarang, yaitu Narkotika.
Kemudian, pihaknya bergerak cepat mengamankan seorang pengantar barang bawaan tersebut, dan berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Banggai.
“Kami berkoordinasi terkait keberadaan barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut beserta pengantar titipan,” ujarnya.
Setelah penggagalan, pihaknya pun meningkatkan pengamanan serta melakukan pemeriksaan diseluruh area Lapas Luwuk.
Baca Juga: Petugas Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Parigi
Selain itu, akan terus berkomitmen mewujudkan implementasi 3+1 back to basic yang telah digaungkan Dirjen Pemasyarakatan.
“Pelaksanaan prosedur pemeriksaan titipan adalah bagian penting dalam mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam Lapas. ketelitian dalam pemeriksaaan perlu kita lakukan,” tukasnya.







Komentar