Mantan Pegawai Alfamidi di Parimo Ditangkap Usai Gasak Rp6,3 Juta

PARIMO, theopini.id Pelarian AW mantan pegawai Alfamidi Desa Ampibabo Utara, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah berakhir di sebuah kos sempit di Kota Palu.

Ia diduga sebagai otak pencurian uang setoran toko senilai Rp6.300.000. Tim Resmob Black Panther Satreskrim Polres Parimo menangkapnya dalam operasi cepat, Selasa malam, 12 Agustus 2025.

Baca Juga: Polres Parimo Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana Desa Rp384 Juta

“Pelaku mengakui seluruh perbuatannya, dan uang hasil curian telah habis digunakan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Parimo, IPTU Agus Salim, dalam keterangan resminya, Kamis, 14 Agustus 2025.

Kasus ini, bermula dari laporan korban, Renol (26), ke Polsek Ampibabo pada 1 Agustus 2025. Dalam laporan polisi Nomor: LP-B/38/VIII/2025/SPKT/POLSEK AMPIBABO/POLRES PARIGI MOUTONG/POLDA SULTENG, disebutkan uang setoran tersebut raib dari brankas Alfamidi.

Polisi menelusuri jejak AW yang mengetahui alur penyimpanan uang di toko. Modusnya, pelaku menunggu momen setelah uang dihitung, lalu mengambilnya dari brankas tanpa meninggalkan jejak.

Tim Black Panther bergerak ke Lorong Virgo, Jalan Sigma, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Baca Juga: Kekerasan Seksual Terhadap Anak Marak di Parimo, Pelaku Justru Orang Terdekat

Sekitar pukul 19.00 WITA, petugas bersenjata menggerebek lokasi persembunyian. AW ditangkap tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolres Parimo.

Kini, AW meringkuk di sel tahanan. Polisi masih memburu kemungkinan keterlibatan pihak lain, dan menegaskan komitmen memberantas aksi kriminal serupa hingga ke tempat persembunyian terakhir pelaku.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar