the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Polres Parimo Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana Desa Rp384 Juta

the OPINIbythe OPINI
29 Juli 2025
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
29 Juli 2025
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Polres Parimo Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana Desa Rp384 Juta

Kasat Reskrim Polres Parimo, IPTU Agus Salim, didampingi Kasi Humas, IPTU Sumarlin, saat konferensi pers, Selasa, 29 Juli 2025. (Foto: IST)

Baca Juga

Long Boat Bawa Lima Orang Hilang Kontak di Perairan Balut, Dua di Antaranya Anak-anak

Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

Anwar Hafid Ikut Donor Darah, Demokrat Sulteng Ajak Masyarakat Bantu Sesama

PARIMO, theopini.id – Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Maleali, Kecamatan Sausu, dengan total kerugian negara mencapai Rp384.830.760.

Kedua tersangka berinisial ST (55), mantan Kepala Desa, dan SF (36), mantan Bendahara Desa, resmi ditahan di Rutan Polres Parimo, Selasa, 29 Juli 2025.

Baca Juga: Mantan Kades Bambalemo Ditangkap Terkait Korupsi Dana Desa Rp336 Juta

Penahanan dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Parimo menemukan bukti kuat, terkait penyelewengan anggaran Dana Desa tahun anggaran 2021 dan 2022. Kasus ini, ditindaklanjuti dari dua laporan polisi yang masuk ke Polsek Sausu, yaitu LP-A/5/V/2024 dan LP-A/1/VI/2025.

“Dana tersebut, digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak ada laporan pertanggungjawaban atas kegiatan yang dimaksud,” ujar Kasat Reskrim Polres Parimo, IPTU Agus Salim, didampingi Kasi Humas, IPTU Sumarlin, dalam konferensi pers, Selasa, 29 Juli 2025.

Ia mengungkap bahwa pada 2021, Desa Maleali menerima dana sebesar Rp1,15 miliar, namun dua kegiatan utama yaitu pengadaan mobil ambulans senilai Rp173,1 juta, dan pengadaan kilometer listrik senilai Rp94,5 juta tidak pernah direalisasikan.

Modus serupa ditemukan pada 2022. Dari total anggaran Rp813,26 juta, terdapat penggelembungan anggaran untuk pengadaan ambulans sebesar Rp55 juta, dan pengadaan bibit senilai Rp60,2 juta. Kedua kegiatan tersebut, juga tidak terlaksana.

Pemeriksaan lebih lanjut oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tengah memperkuat temuan kerugian negara.

Polisi menyita 76 dokumen penting dari berbagai instansi, termasuk dari Kantor Desa Maleali, Kecamatan Sausu, dan KPPN Parigi.

Baca Juga: Pemda Parimo Gelar Sosialisasi Pencegahan Korupsi Dana Desa

“Para tersangka sempat menjanjikan pengembalian dana, namun hingga kini tidak ada pelunasan kerugian yang dilakukan,” ungkapnya.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun penjara.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #DanaMeleali#KecamatanSausu#parigimoutong#PolresParimo#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Wagub Sulteng Tekankan Sinergi dan Responsifitas dalam Penyusunan Anggaran

Next Post

Dishut Sulteng Ingatkan Potensi Pelanggaran Tambang Dekat Kawasan Hutan

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Cegah Kenakalan Remaja, Kapolsek Ampibabo Edukasi 300 Pelajar

Cegah Kenakalan Remaja, Kapolsek Ampibabo Edukasi 300 Pelajar

13 Oktober 2026
Polisi Amankan Tujuh Orang Positif Narkoba dalam Penggerebekan di Kayumalue

Polisi Amankan Tujuh Orang Positif Narkoba dalam Penggerebekan di Kayumalue

12 Oktober 2026
Operasi Sarang Narkoba di Banggai, Polisi Sita Sabu dan Buku Catatan Penjualan

Operasi Sarang Narkoba di Banggai, Polisi Sita Sabu dan Buku Catatan Penjualan

11 Oktober 2026
Kenal Lewat Facebook, Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Banggai Berlanjut ke Jaksa

Kenal Lewat Facebook, Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Banggai Berlanjut ke Jaksa

10 Oktober 2026
SPBU Bailo Tutup Sementara Usai Kebakaran, Perbaikan Listrik Diperkirakan 7 Hari

SPBU Bailo Tutup Sementara Usai Kebakaran, Perbaikan Listrik Diperkirakan 7 Hari

10 Oktober 2026
Polda Sulteng Amankan Dua Terduga Pengguna Narkoba dalam Operasi di Tavanjuka

Polda Sulteng Amankan Dua Terduga Pengguna Narkoba dalam Operasi di Tavanjuka

9 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Long Boat Bawa Lima Orang Hilang Kontak di Perairan Balut, Dua di Antaranya Anak-anak

Long Boat Bawa Lima Orang Hilang Kontak di Perairan Balut, Dua di Antaranya Anak-anak

14 Oktober 2026
Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

14 Oktober 2026
Anwar Hafid Ikut Donor Darah, Demokrat Sulteng Ajak Masyarakat Bantu Sesama

Anwar Hafid Ikut Donor Darah, Demokrat Sulteng Ajak Masyarakat Bantu Sesama

14 Oktober 2026
Anwar Hafid Siapkan Beasiswa Guru dan Tenaga Kesehatan pada 2027

Anwar Hafid Siapkan Beasiswa Guru dan Tenaga Kesehatan pada 2027

14 Oktober 2026
Buka KAPAK 2026, Wabup Parimo Tekankan Keselamatan Peserta

Buka KAPAK 2026, Wabup Parimo Tekankan Keselamatan Peserta

14 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Bupati Parimo Apresiasi Nakes, Capaian CKG Tembus 62 Persen

Bupati Parimo Apresiasi Nakes, Capaian CKG Tembus 62 Persen

9 Oktober 2026
Anwar Hafid Ikut Donor Darah, Demokrat Sulteng Ajak Masyarakat Bantu Sesama

Anwar Hafid Ikut Donor Darah, Demokrat Sulteng Ajak Masyarakat Bantu Sesama

14 Oktober 2026
Ketua TP-PKK Parimo Tekankan Tes HIV Ibu Hamil demi Selamatkan Bayi

Ketua TP-PKK Parimo Tekankan Tes HIV Ibu Hamil demi Selamatkan Bayi

8 Oktober 2026
Operasi Sarang Narkoba di Banggai, Polisi Sita Sabu dan Buku Catatan Penjualan

Operasi Sarang Narkoba di Banggai, Polisi Sita Sabu dan Buku Catatan Penjualan

11 Oktober 2026
DPRD Parimo Minta Majelis Kode Etik ASN Putuskan Kasus Secara Objektif

DPRD Parimo Minta Majelis Kode Etik ASN Putuskan Kasus Secara Objektif

12 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d