Polres Parimo Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana Desa Rp384 Juta

PARIMO, theopini.id Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Maleali, Kecamatan Sausu, dengan total kerugian negara mencapai Rp384.830.760.

Kedua tersangka berinisial ST (55), mantan Kepala Desa, dan SF (36), mantan Bendahara Desa, resmi ditahan di Rutan Polres Parimo, Selasa, 29 Juli 2025.

Baca Juga: Mantan Kades Bambalemo Ditangkap Terkait Korupsi Dana Desa Rp336 Juta

Penahanan dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Parimo menemukan bukti kuat, terkait penyelewengan anggaran Dana Desa tahun anggaran 2021 dan 2022. Kasus ini, ditindaklanjuti dari dua laporan polisi yang masuk ke Polsek Sausu, yaitu LP-A/5/V/2024 dan LP-A/1/VI/2025.

“Dana tersebut, digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak ada laporan pertanggungjawaban atas kegiatan yang dimaksud,” ujar Kasat Reskrim Polres Parimo, IPTU Agus Salim, didampingi Kasi Humas, IPTU Sumarlin, dalam konferensi pers, Selasa, 29 Juli 2025.

Ia mengungkap bahwa pada 2021, Desa Maleali menerima dana sebesar Rp1,15 miliar, namun dua kegiatan utama yaitu pengadaan mobil ambulans senilai Rp173,1 juta, dan pengadaan kilometer listrik senilai Rp94,5 juta tidak pernah direalisasikan.

Modus serupa ditemukan pada 2022. Dari total anggaran Rp813,26 juta, terdapat penggelembungan anggaran untuk pengadaan ambulans sebesar Rp55 juta, dan pengadaan bibit senilai Rp60,2 juta. Kedua kegiatan tersebut, juga tidak terlaksana.

Pemeriksaan lebih lanjut oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tengah memperkuat temuan kerugian negara.

Polisi menyita 76 dokumen penting dari berbagai instansi, termasuk dari Kantor Desa Maleali, Kecamatan Sausu, dan KPPN Parigi.

Baca Juga: Pemda Parimo Gelar Sosialisasi Pencegahan Korupsi Dana Desa

“Para tersangka sempat menjanjikan pengembalian dana, namun hingga kini tidak ada pelunasan kerugian yang dilakukan,” ungkapnya.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun penjara.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar